Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah

image-gnews
Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne
Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mendirikan sebuah bangunan adalah proses yang perlu dilakukan dengan penuh pertimbangan. Salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, termasuk untuk merenovasi rumah. 

Definisi dan Persyaratan IMB

Dikutip dari Legalitas.org, IMB merupakan produk hukum berisi perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat atau merobohkan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda mengenai syarat dan prosedur untuk mengajukan IMB. Biasanya, pemerintah daerah atau dinas perizinan setempat yang bertanggung jawab dalam mengeluarkan IMB. 

Seperti dikutip dari laman sippn.menpan.go.id, contohnya di Kabupaten Tangerang, calon pemohon harus mengajukan Surat Rekomendasi IMB terlebih dahulu ke pihak terkait sebelum mengurus IMB resmi. Sementara di Kabupaten Sumedang, layanan pembuatan IMB dapat diakses melalui sistem pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah setempat.

Untuk mendapatkan IMB, pemohon biasanya harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain sebagai berikut.

1. Surat Permohonan

Calon pemohon harus menyampaikan surat permohonan resmi kepada pihak berwenang, biasanya berisi alasan pembangunan dan rencana bangunan.

2. Rencana Bangunan

Calon pemohon harus menyediakan rencana bangunan yang telah dilengkapi dengan gambar dan spesifikasi teknis bangunan.

3. Sertifikat Tanah

Calon pemohon harus menyertakan salinan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan lahan yang akan digunakan untuk mendirikan bangunan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Izin Tetangga

Pihak berwenang biasanya meminta persetujuan tetangga terdekat sebelum mengeluarkan IMB.

5. Pembayaran Biaya

Calon pemohon harus membayar biaya administrasi dan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

IMB Untuk Renovasi Rumah

Kini, pertanyaan muncul, apakah merenovasi rumah juga harus membuat IMB? Jawabannya tergantung pada sejumlah faktor, seperti besarnya perubahan yang akan dilakukan dalam renovasi dan peraturan yang berlaku di daerah tersebut. 

Jika renovasi hanya melibatkan perbaikan atau perubahan minor pada rumah, seperti pengecatan atau penggantian lantai, IMB mungkin tidak diperlukan. Namun, jika renovasi melibatkan perubahan besar pada struktur bangunan, seperti penambahan lantai atau perluasan bangunan, IMB kemungkinan diperlukan.

Dalam beberapa kasus, pemilik rumah dapat mengurus IMB renovasi rumah melalui mekanisme perpanjangan atau modifikasi IMB yang sudah ada. Namun, sangat penting untuk selalu memeriksa peraturan yang berlaku di daerah masing-masing sebelum memulai proses renovasi. Melanggar aturan dan tidak mengantongi IMB dapat berakibat pada sanksi dan masalah hukum di masa mendatang.

Penting bagi kita sebagai masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku terkait dengan IMB. IMB bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga untuk memastikan keselamatan dan keamanan bangunan yang didirikan atau direnovasi. 

Dengan mematuhi aturan dan mengurus IMB dengan benar, kita juga turut berkontribusi dalam pembangunan yang tertib dan teratur, serta mendukung upaya pemerintah dalam mengawasi pembangunan bangunan secara keseluruhan.

Pilihan Editor: Apa Itu IMB yang Kini akan Diganti PBG?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Instruksikan Bahlil untuk Sederhanakan Perizinan di ESDM: Negara Cepat Akan Kalahkan yang Lambat

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Mentri ESDM Bahlil Lahadalia saat menghadiri Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Jokowi Instruksikan Bahlil untuk Sederhanakan Perizinan di ESDM: Negara Cepat Akan Kalahkan yang Lambat

Jokowi menyatakan, untuk menarik investasi khususnya di sektor ESDM, pemerintah perlu membuat regulasi yang sederhana.


Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah, Hashim: Termasuk Renovasi Rumah Tidak Layak Huni

3 hari lalu

Komisaris Utama Arsari Tambang, Hashim Djojohadikusumo saat groundbreaking PT Stania di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah, Hashim: Termasuk Renovasi Rumah Tidak Layak Huni

Hashim Djojohadikusumo mengatakan program Prabowo membangun 3 juta hunian tidak hanya membangun rumah baru tapi juga renovasi rumah tak layak huni


Janji Prabowo Bangun 3 Juta Rumah, Colliers: Sulit Diwujudkan dalam Waktu Singkat

8 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto akan merealisasi program 3 juta rumah setiap tahun. Mengapa program tersebut diragukan?
Janji Prabowo Bangun 3 Juta Rumah, Colliers: Sulit Diwujudkan dalam Waktu Singkat

Janji Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk membangun 3 juta rumah per tahun dinilai sulit diwujudkan dalam waktu singkat. Apa alasannya?


Tanda Tanya Program 3 Juta Rumah Prabowo Subianto

8 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto akan merealisasi program 3 juta rumah setiap tahun. Mengapa program tersebut diragukan?
Tanda Tanya Program 3 Juta Rumah Prabowo Subianto

Presiden terpilih Prabowo Subianto akan merealisasi program 3 juta rumah setiap tahun.


Ini Penyebab Semut Banyak Ditemukan di Area Rumah

14 hari lalu

Ilustrasi Semut. Media Corp
Ini Penyebab Semut Banyak Ditemukan di Area Rumah

Semut merupakan hewan kecil yang keberadaannya sering kali dianggap mengganggu terutama karena banyak ditemukan di area rumah. Apa penyebabnya?


Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

23 hari lalu

Suasana perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 27 Januari 2020. Pihak pengembang pun terbukti menjual aset properti yang tidak sah kepada ratusan konsumen.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

Menengok ketentuan dan studi kasus membangun rumah sendiri bebas pajak 2,4 persen pada 2025


Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

23 hari lalu

Ilustrasi membangun rumah. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.


Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

23 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN


Rumah Pribadi Andri Tedjadharma Disita Satgas: Saya Bukan Pengemplang BLBI

27 hari lalu

Andri Tedjadharma sebagai Pemegang Saham Bank Centris Internasional. TEMPO/ Halgi Mashalfi
Rumah Pribadi Andri Tedjadharma Disita Satgas: Saya Bukan Pengemplang BLBI

Andri Tedjadharma pemegang saham Bank Centris Internasional tak terima disebut penanggung utang BLBI.


Proyek Raksasa yang Ingin Dikerjakan Prabowo: Tanggul Laut hingga 3 Juta Rumah

38 hari lalu

Presiden Terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan pidato politik saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024. Dalam kegiatan tersebut, beberapa tokoh partai dan menteri terlihat hadir, di antaranya Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menparekraf Sandiaga Uno, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, serta sejumlah pemimpin dan petinggi partai politik lainnya. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Proyek Raksasa yang Ingin Dikerjakan Prabowo: Tanggul Laut hingga 3 Juta Rumah

Prabowo Subianto berencana akan mengerjakan sejumlah proyek raksasa. Seperti tanggul laut raksasa dan pembangunan 3 juta rumah per tahun.