TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Afwan Purwanto mengatakan pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) di Restoran Pulau Dua, Jakarta Pusat, bisa masuk kategori upaya sensor terhadap produk jurnalistik.
Menurut Afwan, perbuatan pelaku itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pelaku kekerasan terhadap jurnalis dapat diancam penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
“Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta,” kata Afwan, seperti dikutip dari Tempo, Kamis, 27 Juli 2023.
Sementara Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, mendesak seluruh pihak untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi dan penghalangan kerja jurnalis di lapangan.
Atas peristiwa ini, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak kepolisian untuk segera menindak pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis menggunakan delik pidana UU Pers Pasal 18 ayat (1).
Kedua organisasi ini meminta semua pihak menghormati kegiatan jurnalistik sebagai bagian dari upaya penegakan kebebasan pers di Indonesia. Jika ada keberatan atas sebuah karya jurnalistik bisa dilakukan dengan mengirimkan hak jawab.
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Jurnalis yang mengalami kekerasan atas peristiwa tersebut telah melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 26 Juli 2023, sekitar pukul 18.09 WIB. Ia mendapatkan nomor laporan STTLP/B/4348/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selanjutnya: Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan…