Aset Mario atau keluarga bisa jadi opsi lain restitusi
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, masih ada opsi lain apabila terdakwa Mario Dandy Satriyo tak bisa membayar restitusi. Opsi tersebut adalah menyita aset Mario atau keluarganya.
"Jaksa dan hakim dapat melakukan upaya paksa sita eksekusi terhadap aset milik MD maupun RAT (Rafael Alun Trisambodo) untuk membayar restitusi," kata Edwin saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Juli 2023.
Soal putusan sita paksa terhadap aset, Edwin Partogi merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Bandung: 58/PID.SUS/2023/PT.BDG tanggal 21 Februari 2023 atau Putusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor: 213/Pid.Sus/2022/PN Mjl.
Menurut dia, restitusi adalah kewajiban terdakwa atau pihak ketiga untuk membayar kerugian korban. Pembayaran restitusi oleh pihak ketiga juga bukan hal baru, tapi harus jelas hubungannya dengan terdakwa.
"Hukuman pidana terhadap pelaku tidak berkonsekuensi terhadap pemulihan (kerugian) yang dialami korban. Karena itu, restitusi menjadi kewajiban pelaku untuk membayar," tuturnya.
Restitusi dapat diganti kurungan
Meski begitu, Edwin menyebut, restitusi dapat diganti kurungan jika Mario memang tidak bisa membayar. Ketidakmampuan terdakwa membayar bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memaksimalkan hukuman.
Dia menilai pernyataan ketidaksanggupan Rafael Alun menanggung restitusi Rp 120 miliar menunjukkan tidak ada itikad baik. Rafael terkesan lepas tangan terhadap perbuatan pidana yang dilakukan anak laki-lakinya. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum (JPU) bisa memaksimalkan tuntutan terhadap Mario.