Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deretan Pernyataan LPSK soal Restitusi Mario Dandy Rp 120 Miliar, Aset Rafael Alun Bisa Disita?

Reporter

image-gnews
Mario Dandy berbincang dengan kuasa hukumnya saat mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang merupakan saksi dari penuntut umum, ia menilai perbuatan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kepada David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan atau penendangan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mario Dandy berbincang dengan kuasa hukumnya saat mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang merupakan saksi dari penuntut umum, ia menilai perbuatan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kepada David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan atau penendangan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, JakartaEks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mengirimkan sepucuk surat untuk majelis hakim melalui Andreas Nahot Silitonga, pengacara dari Mario Dandy Satriyo. Dalam suratnya, dia menyatakan menolak membayar restitusi terhadap keluarga korban penganiayaan yang dilakukan Mario sebesar Rp 120.388.911.300.

Jumlah Rp 120 miliar itu berdasarkan hasil penghitungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Angka tersebut lebih besar dari yang diajukan orang tua Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina, sebesar Rp 52 miliar.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," ujar Andreas saat membacakan surat kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.

Dalam surat itu, Rafael Alun menyatakan berniat membantu biaya berobat korban penganiayaan yang mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2. Korban menderita penyakit itu setelah dianiaya Mario Dandy pada 20 Februari 2023. 

Namun, kata Rafael, kondisi keuangan keluarganya saat ini sudah tidak sanggup memberi bantuan finansial kepada korban. 

"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," kata Andreas saat membacakan surat Rafael.

Rafael dan keluarga mendoakan kesehatan korban agar sembuh seperti sedia kala. Mengingat korban penganiayaan Mario Dandy itu masih dalam proses penyembuhan.

Rafael tetap menyatakan keprihatinannya atas apa yang dialami David. Menurutnya, kejadian ini memberi pukulan bagi keluarganya yang juga berdampak pada kesempatan Mario menempuh pendidikan tinggi.

Dia mengklaim Mario akan kooperatif dan menghormati proses hukum ini. "Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," tutur Rafael Alun dalam suratnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top 3 Metro: Turap 1.200 Meter Cegah Banjir Luapan Cisadane, Pelanggan Cengkareng yang Didenda Rp 33 Juta Titip Pesan ke PLN

9 hari lalu

Banjir di Serpong, Kota Tangerang Selatan akibat luapan Sungai Cisadane, Rabu 22 November 2023. (Dok BPBD)
Top 3 Metro: Turap 1.200 Meter Cegah Banjir Luapan Cisadane, Pelanggan Cengkareng yang Didenda Rp 33 Juta Titip Pesan ke PLN

Pemerintah Kota Tangerang Selatan usul pembuatan turap sepanjang 1.200 meter di bantaran Sungai Cisadane untuk cegah banjir susulan.


Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

9 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Syahrul diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

LPSK menolak permohonan perlindungan oleh Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa Tugas dan Wewenang LPSK?


LPSK Tolak Lindungi SYL, Ini Alasan LPSK Bisa Menolak Permohonan Perlindungan

9 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 2 November 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap dua selama 40 hari terhadap tersangka Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
LPSK Tolak Lindungi SYL, Ini Alasan LPSK Bisa Menolak Permohonan Perlindungan

LPSK menolak permohonan perlindungan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Apa alasan LPSK permohonan perlindungan?


Top 3 Metro: PT KRP Bantah Terlibat Penggantian Rumput JIS, Profil Hakim Tunggal Perkara Praperadilan Firli Bahuri

10 hari lalu

Petugas saat mendorong air yang menggenangi salah satu sudut di lapangan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Jumat, 24 November 2023. Hujan deras yang mengguyur kawasan tersebut membuat beberapa titik area lapangan untuk pertandingan babak perempat final Piala Dunia U-17 tergenang air. Pertandingan yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 19.00 WIB ditunda hingga pukul 19.30 WIB. Petugas berusaha untuk menghilangkan genangan agar tidak mengganggu jalannya permainan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: PT KRP Bantah Terlibat Penggantian Rumput JIS, Profil Hakim Tunggal Perkara Praperadilan Firli Bahuri

Pendiri KRP Qamal Mutaqin memang ikut meninjau penggantian rumput JISbelum perhelatan Piala Dunia U-17, namun perusahaan lain yang mengganti.


LPSK Berikan Perlindungan kepada 3 Saksi di Kasus Syahrul Yasin Limpo

10 hari lalu

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi bersama pimpinan lainnya konferensi pers menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi pada kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 15 Agustus 2022. Penolakan ini dilakukan setelah melakukan berbagai pendalaman. Dokumentasi LPSK
LPSK Berikan Perlindungan kepada 3 Saksi di Kasus Syahrul Yasin Limpo

LPSK memutuskan permohonan perlindungan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditolak. Sedangkan 3 saksi diterima.


LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo karena Tersangka KPK

10 hari lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo karena Tersangka KPK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo


Rafael Alun Akui Pakai Nama Istrinya di Perusahaan Konsultan Pajak, Terima Gaji Rp 10 Juta Perbulan

11 hari lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Lantaran tidak ada saksi meringankan yang dapat hadir, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun pun mengajukan ahli  perdata dan korporasi, Fully Handayani. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rafael Alun Akui Pakai Nama Istrinya di Perusahaan Konsultan Pajak, Terima Gaji Rp 10 Juta Perbulan

Rafael Alun menjalani sidang pemeriksaan dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Rafael Alun Trisambodo Jalani Sidang Tanpa Disumpah

11 hari lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Tim kuasa hukum Rafael Alun gagal mendatangkan saksi meringankan yang semula dijadwalkan datang pada sidang kali ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rafael Alun Trisambodo Jalani Sidang Tanpa Disumpah

Rafael Alun menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang.


Sidang Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, Rafael Alun akan Diperiksa sebagai Terdakwa

11 hari lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli perdata dan korporasi, Fully Handayani, yang dihadirkan dari Tim kuasa hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, Rafael Alun akan Diperiksa sebagai Terdakwa

Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, disebut melakukan pencucian uang dengan total nilai lebih dari Rp 100 miliar.


Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Adik Kakek di Jaksel Jalani Proses Konfrontir, Pengacara: Ribut Gede

16 hari lalu

Paman korban pelecehan kakek di Jakarta Selatan, Achmad Rulyansyah mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menanyakan kelanjutan laporannya, Jumat, 27 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Adik Kakek di Jaksel Jalani Proses Konfrontir, Pengacara: Ribut Gede

Pada saat ini korban dugaan pencabulan anak itu dalam perlindungan LPSK dan sedang menjalani pemulihan oleh psikolog.