Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deretan Pernyataan LPSK soal Restitusi Mario Dandy Rp 120 Miliar, Aset Rafael Alun Bisa Disita?

Reporter

image-gnews
Mario Dandy berbincang dengan kuasa hukumnya saat mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang merupakan saksi dari penuntut umum, ia menilai perbuatan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kepada David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan atau penendangan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mario Dandy berbincang dengan kuasa hukumnya saat mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang merupakan saksi dari penuntut umum, ia menilai perbuatan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kepada David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan atau penendangan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, JakartaEks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mengirimkan sepucuk surat untuk majelis hakim melalui Andreas Nahot Silitonga, pengacara dari Mario Dandy Satriyo. Dalam suratnya, dia menyatakan menolak membayar restitusi terhadap keluarga korban penganiayaan yang dilakukan Mario sebesar Rp 120.388.911.300.

Jumlah Rp 120 miliar itu berdasarkan hasil penghitungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Angka tersebut lebih besar dari yang diajukan orang tua Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina, sebesar Rp 52 miliar.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," ujar Andreas saat membacakan surat kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.

Dalam surat itu, Rafael Alun menyatakan berniat membantu biaya berobat korban penganiayaan yang mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2. Korban menderita penyakit itu setelah dianiaya Mario Dandy pada 20 Februari 2023. 

Namun, kata Rafael, kondisi keuangan keluarganya saat ini sudah tidak sanggup memberi bantuan finansial kepada korban. 

"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," kata Andreas saat membacakan surat Rafael.

Rafael dan keluarga mendoakan kesehatan korban agar sembuh seperti sedia kala. Mengingat korban penganiayaan Mario Dandy itu masih dalam proses penyembuhan.

Rafael tetap menyatakan keprihatinannya atas apa yang dialami David. Menurutnya, kejadian ini memberi pukulan bagi keluarganya yang juga berdampak pada kesempatan Mario menempuh pendidikan tinggi.

Dia mengklaim Mario akan kooperatif dan menghormati proses hukum ini. "Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," tutur Rafael Alun dalam suratnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Setor Rp 40,5 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Rafael Alun ke Kas Negara

6 hari lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Lantaran tidak ada saksi meringankan yang dapat hadir, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun pun mengajukan ahli  perdata dan korporasi, Fully Handayani. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Setor Rp 40,5 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan uang Rp 40,5 miliar dari terpidana Rafael Alun Trisambodo ke kas negara.


Kronologi Dibentuk Pansus Haji, Inikah Pemercik Seteru Antara PBNU dan PKB?

8 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kronologi Dibentuk Pansus Haji, Inikah Pemercik Seteru Antara PBNU dan PKB?

Sejumlah saksi Panitia Khusus Angket Haji DPR atau Pansus Haji disebut mulai menerima tekanan dari beberapa pihak. Ini kronologi dibentuk Pansus Haji.


LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

9 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki.


Libatkan LPSK, Pansus Haji Sebut Ada Tekanan terhadap Saksi

10 hari lalu

Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya. ANTARA/HO-Humas DPR
Libatkan LPSK, Pansus Haji Sebut Ada Tekanan terhadap Saksi

Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, mengatakan sejumlah saksi yang didatangkan pansus mulai menerima tekanan dari beberapa pihak.


Saksi Pansus Haji DPR Diduga Ditekan, LPSK: Menangis dan Takut saat Beri Keterangan

13 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Saksi Pansus Haji DPR Diduga Ditekan, LPSK: Menangis dan Takut saat Beri Keterangan

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengungkapkan sejumlah saksi yang dipanggil oleh Pansus Haji DPR RI diduga mendapat tekanan


Saksi Pansus Haji DPR RI Diduga Dapat Tekanan, LPSK Siap Beri Perlindungan

14 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Saksi Pansus Haji DPR RI Diduga Dapat Tekanan, LPSK Siap Beri Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya untuk melindungi saksi yang dipanggil oleh Pansus Haji DPR RI


Kuasa Hukum Keluarga Desak Lembaga Negara Kawal Proses Autopsi Ulang Afif Maulana

33 hari lalu

Suasana ekshumasi atau pembokaran makam Afif Maulana bocah 13  tahun di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 8 Agustus 2024. Pembongkaran dan autopsi dilakukan oleh lima orang dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI). Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.
Kuasa Hukum Keluarga Desak Lembaga Negara Kawal Proses Autopsi Ulang Afif Maulana

Pengawasan bertujuan untuk mengantisipasi jika ada pihak tak bertanggung jawab yang mengintervensi kerja PDFMI dalam autopsi jasad Afif Maulana.


Telah Dilakukan Ekshumasi Jasad Bocah Afif Maulana, Kapolda Sumbar: Kita Serahkan Pada Ahlinya

35 hari lalu

Suasana ekshumasi atau pembokaran makam Afif Maulana bocah 13  tahun di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 8 Agustus 2024. Pembongkaran dan autopsi dilakukan oleh lima orang dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI). Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.
Telah Dilakukan Ekshumasi Jasad Bocah Afif Maulana, Kapolda Sumbar: Kita Serahkan Pada Ahlinya

Ekshumasi jasad bocah Afif Maulana dilakukan pada Kamis lalu untuk penyidikan dugaan penganiayaan yang menyebabkannya tewas di Jembatan Kuranji Padang


Kasus Pemilik Daycare di Depok Aniaya Balita, Orang Tua Korban Sudah Lama Curiga

41 hari lalu

Tim advokasi keluarga korban penganiayaan di daycare Depok, Fathia Fairuza  saat ditemui di Polres Metro Depok, Jumat, 2 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Pemilik Daycare di Depok Aniaya Balita, Orang Tua Korban Sudah Lama Curiga

Tim advokasi keluarga korban, Fathia Fairuza mengungkapkan orang tua sudah lama curiga penganiayaan yang dilakukan di daycare milik Meita Irianty, namun belum miliki bukti.


Kejari Jaksel Serahkan Duit Lelang Rubicon Mario Dandy ke Keluarga David Ozora

42 hari lalu

Kondisi mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo yang terparkir di Polres Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Desty Luthfiani/Tempo
Kejari Jaksel Serahkan Duit Lelang Rubicon Mario Dandy ke Keluarga David Ozora

Duit Rp 706, 9 juta hasil lelang Rubicon Mario Dandy setelah dipotong pajak, diserahkan kepada Jonathan Latumahina, ayah David Ozora.