Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembangunan ITF Sunter Dibatalkan, Anak Buah Heru Budi Sebut Tidak Ada Perda yang Dilanggar

image-gnews
Petugas memasang spanduk Groundbreaking Ceremony Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter di Jakarta Utara,  Kamis, 20 Desember 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Petugas memasang spanduk Groundbreaking Ceremony Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter di Jakarta Utara, Kamis, 20 Desember 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan tidak Peraturan Daerah (Perda) yang mengharuskan Pemprov DKI membangun proyek Intermediate Treatment Facility atau ITF Sunter.

“Kalau secara regulasi dalam Perda itu tidak menyebutkan kewajiban membangun ITF,” kata Asep di Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023.

Asep mengatakan sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa pemerintah akan memberikan biaya layanan pengelolaan sampah bagi pihak yang membangun proses pengelolaan sampah.

“Jadi nggak mesti harus ITF,” ujarnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatalkan proyek ITF Sunter yang menjadi Program Strategis Nasional (PSN) lantaran tak sanggup membayar tipping fee. Merespons hal itu, Asep menjelaskan meskipun ITF Sunter masuk progran PSN, biaya pembangunan ditanggung oleh Pemerintah Daerah.

“Untuk regulasi kalau dalam Pemerintah Pusat itu ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik. Itulah yang kemudian menjadi PSN,” kata Asep.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya, secara regulasi untuk pembangunan Penanganan Sampah Laut (PSL), ITF, Pembangkit Listrik Berbasis Sampah (PLTSa) diatur dalam Perpres No. 35 Tahun 2018 yang kemudian diubah untuk revisi atas Perda DKI No 3 Tahun 2013 menjadi Perda No. 4 Tahun 2019.

“Itu ada revisi Perda 3 Tahun 2013 jadi Perda No. 4 Tahun 2019, di situ hanya dituliskan adanya PLTS untuk pihak yang membangun pengelolaan sampah,” kata anak buah Heru Budi itu.

Dari regulasi itu muncul Peraturan Gubernur atau Pergub Penugasan yang menjadi dasar untuk Jakpro dan Sarana Jaya membangun ITF Sunter.

Pilihan Editor: Alasan Heru Budi Stop Proyek ITF Sunter yang Diminta Jokowi untuk Dilanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


NTB Berhasil Mengelola Sampah Hingga 64 persen

3 hari lalu

NTB Berhasil Mengelola Sampah Hingga 64 persen

Sebagai tujuan wisata nasional berkomitmen menjaga destinasi tetap bersih dan nyaman.


Upaya Wali Kota Zul Elfian Wujudkan Solok Kota Bersih dan Hijau

5 hari lalu

Upaya Wali Kota Zul Elfian Wujudkan Solok Kota Bersih dan Hijau

Solok berhasil kurangi sampah 10 persen


Upaya Pengelolaan dan Pengurangan Sampah di Daerah

6 hari lalu

Upaya Pengelolaan dan Pengurangan Sampah di Daerah

Masalah sampah bisa menjadi bencana jika penanganannya tidak komprehensif dan berkelanjutan.


Solusi Sampah Kabupaten Sumenep, Ubah Daerah Sampah Jadi Destinasi Pariwisata

7 hari lalu

Solusi Sampah Kabupaten Sumenep, Ubah Daerah Sampah Jadi Destinasi Pariwisata

Achmad Fauzi berhasil mengubah daerah sampah menjadi destinasi wisata.


Bamsoet Apresiasi Mesin Pemilah Sampah Karya Komib

45 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Mesin Pemilah Sampah Karya Komib

Bamsoet apresiasi inovasi mesin pemilah sampah oleh komunitas Karya Pelajar Mengabdi Bangsa Indonesia


KLHK Sebut 18 Produsen Telah Implementasikan Peta Jalan Pengurangan Sampah

55 hari lalu

Petugas mengoperasikan alat berat untuk menutup permukaan gunungan sampah dengan tanah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 27 Januari 2024. Pemerintah setempat menutup sebagian permukaan gunungan sampah dengan tanah di TPA tersebut sebagai upaya mengurangi bau busuk yang menyengat terutama saat musim hujan. ANTARA FOTO/Arnas Padda
KLHK Sebut 18 Produsen Telah Implementasikan Peta Jalan Pengurangan Sampah

KLHK mengklaim implementasi peta jalan pengurangan sampah oleh 18 produsen telah memangkas 72 ribu ton sampah plastik.


Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

55 hari lalu

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara simbolik melakukan penutupan TPA Piyungan pada awal Maret 2024. TPA Piyungan selama ini menampung sampah dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul. (Dok. Istimewa)
Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

Penutupan TPA Piyungan diharapkan bakal menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.


Wapres Ma'ruf Amin Minta Pemda Tinggalkan Cara Konvensional Atasi Sampah

58 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menunjukkan jari yang telah tercelup tinta seusai mencoblos di TPS 033, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu, 14 Februari 2024. Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersama istri Wury Estu Handayani  yang tiba sekitar pukul 09.15 WIB menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Wapres Ma'ruf Amin Minta Pemda Tinggalkan Cara Konvensional Atasi Sampah

Ma'ruf Amin menyampaikan bahwa persoalan pengelolaan sampah menjadi isu yang semakin kompleks dan terus berkembang.


Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

2 Maret 2024

Lokasi minimarket yang disegel oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung karena melanggara Perda Trantibumlinmas di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung, Sabtu 2 Maret 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.


Pentingnya Kolaborasi untuk Pengelolaan Sampah

28 Februari 2024

Pentingnya Kolaborasi untuk Pengelolaan Sampah

90 persen sampah masih berakhir di TPA.