TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan tidak Peraturan Daerah (Perda) yang mengharuskan Pemprov DKI membangun proyek Intermediate Treatment Facility atau ITF Sunter.
“Kalau secara regulasi dalam Perda itu tidak menyebutkan kewajiban membangun ITF,” kata Asep di Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023.
Asep mengatakan sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa pemerintah akan memberikan biaya layanan pengelolaan sampah bagi pihak yang membangun proses pengelolaan sampah.
“Jadi nggak mesti harus ITF,” ujarnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatalkan proyek ITF Sunter yang menjadi Program Strategis Nasional (PSN) lantaran tak sanggup membayar tipping fee. Merespons hal itu, Asep menjelaskan meskipun ITF Sunter masuk progran PSN, biaya pembangunan ditanggung oleh Pemerintah Daerah.
“Untuk regulasi kalau dalam Pemerintah Pusat itu ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik. Itulah yang kemudian menjadi PSN,” kata Asep.
Menurutnya, secara regulasi untuk pembangunan Penanganan Sampah Laut (PSL), ITF, Pembangkit Listrik Berbasis Sampah (PLTSa) diatur dalam Perpres No. 35 Tahun 2018 yang kemudian diubah untuk revisi atas Perda DKI No 3 Tahun 2013 menjadi Perda No. 4 Tahun 2019.
“Itu ada revisi Perda 3 Tahun 2013 jadi Perda No. 4 Tahun 2019, di situ hanya dituliskan adanya PLTS untuk pihak yang membangun pengelolaan sampah,” kata anak buah Heru Budi itu.
Dari regulasi itu muncul Peraturan Gubernur atau Pergub Penugasan yang menjadi dasar untuk Jakpro dan Sarana Jaya membangun ITF Sunter.
Pilihan Editor: Alasan Heru Budi Stop Proyek ITF Sunter yang Diminta Jokowi untuk Dilanjutkan