TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menjadwalkan meminta klarifikasi dari ahli hukum pidana atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan atau penghasutan dan atau penyebaran berita bohong oleh pengamat politik Rocky Gerung dan Refly Harun pada hari ini, Jumat 4 Agustus 2023. Polda Metro telah sejauh ini menerima tiga pelaporan tentang dugaan tindak pidana oleh keduanya tersebut.
Jadwal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, melalui keterangan resminya kepada TEMPO. Dia mengatakan, penyelidikan atas pelaporan-pelaporan itu sudah dilakukan dengan melakukan klarifikasi kepada pelapor dan saksi yang dibawa pelapor.
Juga telah dilakukan adalah klarifikasi terhadap ahli bahasa, ahli UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dan sosiolog hukum. "Klarifikasi ahli hukum pidana dijadwalkan pada hari ini, Jumat, 4 Agustus 2023," kata Ade.
Dalam keterangannya itu, Ade juga menyebut tindak pidana yang dilaporkan dilakukan Rocky Gerung, seorang akademisi, dan Refly Harun, pakar hukum tata negara, itu adalah delik biasa. Maksudnya, tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan atau korban.
Sejumlah pasal bisa disangkakan karenanya, yakni 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 2 UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 14 ayat 1, 2 dan Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana. Seluruhnya merujuk kepada rekaman video viral yang memperlihatkan Rocky Gerung disebut menghina Presiden Joko Widodo. Video ditayangkan di kanal YouTube milik Refly Harun.
Dalam rekaman video itu, Rocky Gerung mengkritik Jokowi hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri di ujung masa jabatannya sebagai Presiden RI. “Kalau enggak jadi presiden nanti dia akan jadi rakyat biasa, tapi ambisi Jokowi akan mempertahankan legasinya. Dia pergi ke Cina untuk tawarkan IKN, dia mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan dirinya,” kata Rocky Gerung dalam video.
Rocky Gerung menggunakan frasa 'bajingan yang tolol' dalam kritiknya tersebut. “Kalau dia bajingan pintar dia bakal berdebat dengan Jumhur Hidayat,” lanjut Rocky dalam video tersebut.
3 Laporan yang Diterima Polda Metro Jaya
Ade mengatakan sudah ada tiga pelaporan ke Polda Metro Jaya yang menuduh adanya tindak pidana oleh Rocky Gerung dan Refly Harun. Yang termutakhir datang pada Rabu malam, 2 Agustus 2023. Laporan mengatas namakan Kelompok Relawan Demokrasi. Menurut Ade, laporan itu diterima dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/4504/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada 2 Agustus 2023.
Sebelumnya, Ade mengatakan, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi yang serupa. Keduanya datang pada Selasa malam atas nama S Hidayat Hasibuan, relawan Jokowi, dan atas nama politikus Ferdinand Hutahaean, pada Rabu.
Pilihan Editor: Elite PKS Depok Tak Setuju Kebijakan Sistem Satu Arah Pemda Depok Setempat