Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selidiki Tindak Pidana Rocky Gerung, Polisi Minta Klarifikasi Pakar Pidana Hari Ini

image-gnews
Rocky Gerung memberikan memaparan dalam diskusi publik bertajuk Obrolan Warung Kopi '25 Tahun Reformasi: Perlukah Reformasi Hadir Kembali?' yang diselenggarakan BEM UI di Pelataran Fakultas Hukum Kampus UI, Depok, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Rocky Gerung memberikan memaparan dalam diskusi publik bertajuk Obrolan Warung Kopi '25 Tahun Reformasi: Perlukah Reformasi Hadir Kembali?' yang diselenggarakan BEM UI di Pelataran Fakultas Hukum Kampus UI, Depok, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menjadwalkan meminta klarifikasi dari ahli hukum pidana atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan atau penghasutan dan atau penyebaran berita bohong oleh pengamat politik Rocky Gerung dan Refly Harun pada hari ini, Jumat 4 Agustus 2023. Polda Metro telah sejauh ini menerima tiga pelaporan tentang dugaan tindak pidana oleh keduanya tersebut. 

Jadwal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, melalui keterangan resminya kepada TEMPO. Dia mengatakan, penyelidikan atas pelaporan-pelaporan itu sudah dilakukan dengan melakukan klarifikasi kepada pelapor dan saksi yang dibawa pelapor.

Juga telah dilakukan adalah klarifikasi terhadap ahli bahasa, ahli UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dan sosiolog hukum. "Klarifikasi ahli hukum pidana dijadwalkan pada hari ini, Jumat, 4 Agustus 2023," kata Ade. 

Dalam keterangannya itu, Ade juga menyebut tindak pidana yang dilaporkan dilakukan Rocky Gerung, seorang akademisi, dan Refly Harun, pakar hukum tata negara, itu adalah delik biasa. Maksudnya, tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan atau korban.

Sejumlah pasal bisa disangkakan karenanya, yakni 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 2 UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 14 ayat 1, 2 dan Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana. Seluruhnya merujuk kepada rekaman video viral yang memperlihatkan Rocky Gerung disebut menghina Presiden Joko Widodo. Video ditayangkan di kanal YouTube milik Refly Harun.

Dalam rekaman video itu, Rocky Gerung mengkritik Jokowi hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri di ujung masa jabatannya sebagai Presiden RI. “Kalau enggak jadi presiden nanti dia akan jadi rakyat biasa, tapi ambisi Jokowi akan mempertahankan legasinya. Dia pergi ke Cina untuk tawarkan IKN, dia mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan dirinya,” kata Rocky Gerung dalam video.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rocky Gerung menggunakan frasa 'bajingan yang tolol' dalam kritiknya tersebut. “Kalau dia bajingan pintar dia bakal berdebat dengan Jumhur Hidayat,” lanjut Rocky dalam video tersebut.

3 Laporan yang Diterima Polda Metro Jaya

Ade mengatakan sudah ada tiga pelaporan ke Polda Metro Jaya yang menuduh adanya tindak pidana oleh Rocky Gerung dan Refly Harun. Yang termutakhir datang pada Rabu malam, 2 Agustus 2023. Laporan mengatas namakan Kelompok Relawan Demokrasi. Menurut Ade, laporan itu diterima dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/4504/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada 2 Agustus 2023.

Sebelumnya, Ade mengatakan, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi yang serupa. Keduanya datang pada Selasa malam atas nama S Hidayat Hasibuan, relawan Jokowi, dan atas nama politikus Ferdinand Hutahaean, pada Rabu.

Pilihan Editor: Elite PKS Depok Tak Setuju Kebijakan Sistem Satu Arah Pemda Depok Setempat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Adu Janji Kampanye, Ganjar Bantu UMKM, Gibran Benahi Lingkungan Kumuh, Anies Bangun Jalur Kereta Kalimantan

34 menit lalu

Pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD saat Pengundian dan Penetapan nomor urut Capres dan Cawapres di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPU menetapkan nomor urut pasangan capres - cawapres pada Pemilu 2024 yaitu Anies Bawedan dan Muhaimin Iskandar nomor urut 01, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nomor urut 02, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD nomor urut 03. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Adu Janji Kampanye, Ganjar Bantu UMKM, Gibran Benahi Lingkungan Kumuh, Anies Bangun Jalur Kereta Kalimantan

Berita terkini: Janji-janji kampanye Pilpres. Ganjar janji bantu UMKM, Gibran benahi lingkungan kumuh, Anies janji bangun jalur kereta di Kalimantan.


Baliho Jokowi Alumnus Paling Memalukan Terpasang Di Bundaran UGM, BEM : Gagal Memimpin

1 jam lalu

Baliho besar bergambar Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan dua sisi wajah terpampang mencolok di area bundaran kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Jumat 8 Desember 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
Baliho Jokowi Alumnus Paling Memalukan Terpasang Di Bundaran UGM, BEM : Gagal Memimpin

BEM UGM memasang baliho bergambang Presiden Jokowi bertuliskan 'Penyerahan Nominasi Alumnus UGM Paling Memalukan'.


Jokowi Curiga Jaringan Perdagangan Orang Kirim Pengungsi Rohingya ke Aceh

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kelima kiri) didampingi (dari kiri) Dirut Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso, Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Seskab Pramono Anung, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, Mendag Zulkifli Hasan dan Menkop UKM Teten Masduki membuka secara simbolis pameran UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis 7 Desember 2023. Dalam pameran yang berlangsung hingga 10 Desember itu Presiden Jokowi mengungkapkan UMKM merupakan penopang ekonomi nasional yang mana 61 persen PDB nasional disumbang oleh UMKM dan 97 persen tenaga kerja di Indonesia diserap UMKM. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Curiga Jaringan Perdagangan Orang Kirim Pengungsi Rohingya ke Aceh

Jokowi mengatakan, Indonesia akan terus berkoordinasi dengan organisasi internasional untuk menyelesaikan masalah pengungsi Rohingya ini.


Tragedi Jagakarsa, Polisi Minta Masyarakat Empati, tidak Sebarkan Foto 4 Anak Korban Pembunuhan

2 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu,  15 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Tragedi Jagakarsa, Polisi Minta Masyarakat Empati, tidak Sebarkan Foto 4 Anak Korban Pembunuhan

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan foto 4 anak yang ditemukan tewas di dalam kamar kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.


Pengamat: Ganjar dan Prabowo Dukung IKN tapi Beda Pendekatan

3 jam lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo menunjukkan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 7 November 2023. Kunjungan Ganjar Pranowo tersebut sebagai wujud komitmennya melanjutkan pembangunan IKN, apabila dirinya dan Cawapres Mahfud MD memenangkan Pilpres 2024. FOTO/Humas TPN
Pengamat: Ganjar dan Prabowo Dukung IKN tapi Beda Pendekatan

Pengamat dari Universitas Indonesia mengatakan Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto sama-sama mendukung IKN tapi punya pendekatan yang berbeda.


Menteri ESDM Ungkap Alasan Jokowi Perpanjang Izin Freeport

3 jam lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Menteri ESDM Ungkap Alasan Jokowi Perpanjang Izin Freeport

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkap alasan Presiden Jokowi perpanjang izin Freeport.


Kepala BNN Marthinus Hukom Sesumbar Miskinkan Bandar Narkoba

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo melantik Irjen Pol. Marthinus Hukom jadi Kepala Badan Narkotika Nasional di Istana Negara pada Jumat, 8 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kepala BNN Marthinus Hukom Sesumbar Miskinkan Bandar Narkoba

Kepala BNN Marthinus Hukom mengatakan tak akan toleransi dengan aparat penegak hukum yang terlibat peredaran narkoba.


Intip Isi Garasi Ridwan Mansyur, Hakim MK yang Baru Dilantik Jokowi

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyaksikan sumpah jabatan Ridwan Mansyur sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 8 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Intip Isi Garasi Ridwan Mansyur, Hakim MK yang Baru Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah jabatan dan melantik Ridwan Mansyur sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).


Menlu Retno Sambut 10 Dubes Asing Baru, Fokus Peningkatan Kerja Sama Ekonomi

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima surat kepercayaan duta besar 10 negara di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, pada Jumat, 8 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menlu Retno Sambut 10 Dubes Asing Baru, Fokus Peningkatan Kerja Sama Ekonomi

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (Menlu Retno) menyambut sepuluh duta besar asing yang baru bertugas di Indonesia.


Sama-sama Ditetapkan Tersangka, Apa Beda Langkah Eddy Hiariej dan Firli Bahuri?

4 jam lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sama-sama Ditetapkan Tersangka, Apa Beda Langkah Eddy Hiariej dan Firli Bahuri?

Setelah ditetapkan tersangka KPK, Eddy Hiariej mundur sebagai Wamenkumham. Bagaimana dengan Firli Bahuri tersangka kasus pemerasan SYL?