TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat melakukan video call dengan David Ozora, 17 tahun, anak pengurus GP Ansor yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo.
Pengacara David, Melissa Anggraini, mengatakan Jokowi mendoakan kesembuhan bagi david yang menderita cedera otak parah usai kepalanya ditendang berkali-kali oleh Mario Dandy.
“Ya, Pak Jokowi menyapa, mendoakan,” kata Melissa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 Agustus 2023.
Ayah David, Jonathan Latumahina, menuturkan dalam momen itu Jokowi dan anaknya sempat bicara soal musik. David, kata dia, menanyakan kesukaan Jokowi terhadap musik metal.
“’Pak Jokowi suka metal juga, ya’,” kata Jonathan menirukan pertanyaan anaknya.
Jokowi menjawab jika dia penggemar musik metal, sama seperti David. “’Iyalah, aku juga suka metal kayak kamu’,” kata Jonathan mengulang perkataan presiden.
Momen video call antara Jokowi dan David Ozora ini terjadi saat Melissa ikut dalam rombongan para pejabat mencoba Lintas Rel Terpadu (LRT) Jabodebek, Sabtu, 5 Agustus 2023.
“Yang dari kemarin Manyun langsung tersenyum sumringah, Terima Kasih Pak @jokowi, pak @erickthohir Sudah bersedia menyapa dan mendoakan David..” tulis Melissa di akun Instagramnya, @mellisa_anggraini1z.
Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang Mario Dandy dengan agenda pembacaan tuntutan karena jaksa belum siap.
"Karena kami masih melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan kami, untuk itu kami meminta waktu untuk hari Rabu depan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 Agustus 2023.
Sebelum mulai sidang, Mario Dandy dan Shane Lukas sudah duduk di kursi pesakitan. Mereka duduk bersebelahan mengenakan kemeja putih dan celana panjang warna hitam
Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono mengatakan sebaiknya persidangan ditunda bukan Rabu pekan depan, tetapi Selasa. Mengingat persidangan ini selalu digelar Selasa dan Kamis. "Jadi tuntutan akan kita tunda Selasa, 15 Agustus 2023," kata Alimin.
Sebelumnya jaksa mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora, 17 tahun, pada 20 Februari 2023. Jaksa menyebut penganiayaan itu dilakukan terencana dan membuat korban luka berat.
Jaksa menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga mendakwa Mario Dandy dengan Pasal 76 C, dan Pasal 50 ayat (2) Undang-undang (UU) 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: 4 Fakta Terkini Dugaan Pelecehan Miss Universe: Pose Menantang dan Difoto Pakai HP