TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan (Dishub) akan membentuk satuan tugas untuk melakukan razia kendaraan yang belum uji emisi. Satgas ini juga bisa memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan bermotor.
Langkah perbaikan kualitas udara Jakarta
Tujuan pembentukan satgas ini adalah untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta yang belakangan ini terus memburuk. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto
“Pergub Nomor 66 Tahun 2020 mengamanatkan kami untuk melaksanakan uji emisi menyeluruh. Ini amanat publik untuk terus menjaga kualitas udara di Jakarta,” kata Asep pada konferensi pers bersama Kualitas Udara Jabodetabek di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta Timur, Jumat, 11 Agustus 2023.
Asep mengatakan, Dinas LH DKI sudah menggalakkan uji emisi di Jakarta sejak 2020. Hal itu harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor melaksanakan uji emisi secara masif.
“Kami akan godok mekanisme pembentukan satuan tugas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya, dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak,” ujarnya.
Sistem Uji Emisi akan terintegrasi dengan ETLE
Dia berharap sistem uji emisi Dinas Lingkungan Hidup bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik Polri. “Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE Polri. Supaya nanti ketahuan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi double sanksinya,” ucapnya.