Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Haris Azhar dan Fatia Tolak Jadi Saksi Mahkota di Kasus Luhut Pandjaitan

image-gnews
Haris Azhar dan Fatia, terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 31 Juli 2023. Sidang ditunda lantaran saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat hadir.  TEMPO/Subekti
Haris Azhar dan Fatia, terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 31 Juli 2023. Sidang ditunda lantaran saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat hadir. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perdebatan terjadi antara jaksa, hakim, dan pengacara kubu Haris Azhar serta Fatia Maulidiyanti dalam sidang kasus Luhut Pandjaitan, Senin siang. Mereka memperdebatkan soal pemeriksaan saksi mahkota dan terdakwa pada persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Perdebatan berawal saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pemeriksaan saksi ahli sudah selesai.

"Pada kesempatan ini kami menghadirkan saudari Fatia sebagai saksinya Haris Azhar dan Haris Azhar sebagai saksinya Fatia. Ahli sudah selesai," ujar Jaksa Penuntut Umum Shandy Handika saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 14 Agustus 2023.

Tolak Jadi Saksi Mahkota 

Namun baik Haris dan Fatia menyatakan menolak memberikan keterangan sebagai saksi mahkota untuk satu sama lain. Namun, pihak jaksa menganggap penolakan itu tidak memiliki dasar.

Jaksa anggap keterangan terdakwa sebagai saksi mahkota sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan tertera dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyatakan tetap menolak menjadi saksi dalam perkara yang sama.

Namun Haris dan Fatia tidak akan menolak jika diperiksa sebagai terdakwa. Walau saat ini mereka sebagai terdakwa, Haris menegaskan bahwa seorang terdakwa tidak boleh dipaksa untuk mengakui kejahatan yang dituduhkan.

"Karena dalil pembuktian itu ada di Jaksa Penuntut Umum bebannya, bukan pada saya," tutur Haris Azhar dalam kesempatan yang sama.

JPU Shandy Handika mengatakan pemeriksaan keduanya sebagai saksi mahkota juga perlu. Dia menyebut keterangan Haris dan Fatia juga tertera sebagai saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di Polda Metro Jaya.

"Dalam praktik peradilan, ini adalah hal yang sudah dianggap lazim dan memang efektif," tutur Shandy.

Tetapi, tim pengacara dari Haris dan Fatia membantah kliennya menjadi saksi satu sama lain dalam perkara yang sama. Dua aktivis HAM itu justru hanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

Haris dan Fatia Anggap Pemeriksaan Sebagai Saksi mahkota Dipaksakan 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pihak Haris dan Fatia pun menganggap pemeriksaan ini dipaksakan dan menganggap jaksa kekurangan saksi untuk pembuktian. Jaksa pun membantah lagi, bahwa sebenarnya Haris dan Fatia sama-sama memberi keterangan sebagai saksi saat proses penyidikan.

"Saya ingin menegaskan lagi apa yang disampaikan oleh kuasa hukum saya. Waktu saya diperiksa, saya dipanggil sebagai tersangka, tidak sebagai saksi untuk Fatia," ujar Haris Azhar.

Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana pun menawarkan pemeriksaan terdakwa lebih dulu, baru saksi yang meringankan atau a de charge. Hakim Anggota Muhammad Djohan Arifin memegang pada ketentuan Pasal 165 ayat (4) KUHAP.

Dia menyebut pemeriksaan terdakwa sebaiknya lebih dulu, baru saksi yang meringankan atau a de charge. Tetapi dalam perkara hukum pidana yang lain, biasanya saksi yang meringankan lebih dahulu, kemudian pemeriksaan terdakwa yang terakhir.

"Terdakwa memberi keterangan dulu, baru untuk menguji itu jaksa atau penasihat hukum bisa menghadirkan saksi yang meringankan. Kalau kita nggak periksa terdakwa dulu, apa juga yang mau diringankan sama saksi-saksi, karena terdakwa belum memberikan keterangan," ujar Djohan Arifin.

Hakim Putuskan Sidang Pemeriksaan Terdakwa 21 Agustus

Namun setelah perdebatan, akhirnya Hakim Ketua Cokorda mengambil keputusan bahwa sidang ditunda pekan depan pada 21 Agustus 2023. Haris dan Fatia akan diperiksa sebagai terdakwa.

Asfinawati sebagai pengacara Haris dan Fatia menilai JPU tidak siap menangani perkara ini. Sehingga kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan ini terkesan dipercepat saja.

Dia juga menyatakan sebaiknya ada juga kehadiran saksi ahli untuk dimintai keterangan selama pemeriksaan perkara ini. "Akhirnya perkara yang dipaksakan, seakan banyak saksinya, banyak ahlinya, tapi nggak dihadirkan," ujar Asfinawati setelah sidang.

Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia dituduh mencemarkan nama baik Luhut soal ikut serta dalam pertambangan di Papua. Mereka membuat pernyataan dalam sebuah podcast yang akhirnya berujung pada jalur hukum.

Pilihan Editor: Haris Azhar - Fatia Sebut Kongkalikong Kemenko Marives dan Polhukam di Persidangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

9 jam lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

Luhut mengatakan permasalahan industri budidaya udang di Indonesia disebabkan banyaknya aturan yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi.


Setelah Sebut Orang Toxic, Luhut Kini Sarankan Prabowo Pilih Menteri dengan Rekam Jejak Bagus

1 hari lalu

Tangakapan layar dari video pendek yang diunggah Menko Marves Luhut Pandjaitan usai dijenguk Menhan Prabowo Subianto di Singapura beberapa waktu lalu (Sumber: Instagram)
Setelah Sebut Orang Toxic, Luhut Kini Sarankan Prabowo Pilih Menteri dengan Rekam Jejak Bagus

Setelah minta Prabowo tidak membawa orang 'toxic' atau bermasalah ke dalam kabinetnya, Luhut menyinggung soal track record calon anggota kabinet.


Luhut Takjub Melihat Kapal OceanX: Berharap Indonesia juga Punya

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO/Riri Rahayu
Luhut Takjub Melihat Kapal OceanX: Berharap Indonesia juga Punya

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan takjub melihat kapal OceanX.


Sejumlah Nama Ini Batal Daftar di Pilkada Jakarta 2024 lewat Jalur Independen

4 hari lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
Sejumlah Nama Ini Batal Daftar di Pilkada Jakarta 2024 lewat Jalur Independen

Hingga tenggat penyerahan dokumen lewat jalur independen, sejumlah nama ini belum mendaftarkan diri untuk ikut kontestasi di Pilkada Jakarta.


Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

4 hari lalu

Anggota Pusat Bahasa Isyarat Indonesia menunjukkan gambar ilustrasi isyarat yang terdapat pada bahasa isyarat di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. TEMPO/Dasril Roszandi
Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.


Luhut Soal Pertalite dan Bioetanol, Berikut Daftar BBM yang Pernah Dihapus Pemerintah

4 hari lalu

Petugas mengisi Premium ke tangki sepeda motor di salah satu SPBU di Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018. Kenaikan harga minyak dunia menyebabkan Pertamina menaikkan harga BBM non-subsidi, Pertamax, menjadi Rp 10.400 per liter, Pertamax Turbo Rp 12.250 per liter, Pertamina Dex Rp 11.850 per liter, Dexlite Rp 10.500 per liter, dan Biosolar Non-PSO Rp 9.800 per liter. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Luhut Soal Pertalite dan Bioetanol, Berikut Daftar BBM yang Pernah Dihapus Pemerintah

Isu penghapusan BBM pertalite dibantah Pertamina. Sebelumnya Luhut sebut penggantian pertalite dengan bioetanol. "Harus ke sana larinya," katanya.


Partai Hijau Ingin Usung Haris Azhar Jadi Cagub Jakarta Jalur Independen, Tapi Batal

4 hari lalu

Pemohon Haris Azhar hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi juga diajukan oleh Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti
Partai Hijau Ingin Usung Haris Azhar Jadi Cagub Jakarta Jalur Independen, Tapi Batal

Karena batal dicalonkan, Haris Azhar memilih menjadi pengacara untuk memperjuangkan hak-hak calon independen.


Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

6 hari lalu

Persawahan di Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang telah diuruk untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Jumat, 10 Mei 2024. Foto: TEMPO/Ayu Cipta
Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dituding mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak.


Luhut Percepat Pembebasan Lahan IKN, AMAN Kaltim: Terburu-buru Bisa Melanggar HAM

7 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika ditemui di Bandara VVIP IKN pada Selasa, 7 Mei 2024. Luhut datang ke IKN hari ini untuk membahas penyelesaian permasalahan lahan di IKN yang belum clear bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. TEMPO/Riri Rahayu
Luhut Percepat Pembebasan Lahan IKN, AMAN Kaltim: Terburu-buru Bisa Melanggar HAM

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur minta Luhut tidak terburu-buru dalam pembebasan lahan di IKN karena berpotensi langgar HAM.


Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

7 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.