TEMPO.CO, JBekasi - Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap pria berinisial DE, 28 tahun, diduga pelaku tindak pidana terorisme yang terafiliasi jaringan ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah). DE yang dikenal sebagai pegawai di sebuah BUMN oleh para tetangganya di Bekasi itu ternyata menyimpan sejumlah senjata api rakitan dan diduga terlibat penggalangan dana.
Pantauan TEMPO sekitar pukul 17.00 WIB, sejumlah anggota Tim Densus 88 masih berada di lokasi penangkapan di rumah kontrakan DE. Termasuk di antara mereka adalah anggota polisi dari Polres Metro Bekasi Kota.
Ketua RT 07, RW 027, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Ichwanul Muslimin, menyatakan tak menyangka warganya itu ditangkap Tim Densus Polri. Pasalnya, dia mengenal DE sebagai sosok yang ramah. "Kalau rapat-rapat RT dia datang, karena itu kami enggak menyangka," kata Ichwanul kepada wartawan di lokasi, Senin 14 Agustus 2023.
Ichwanul mengatakan bahwa DE yang baru tinggal di wilayah tersebut selama enam bulan itu sehari-hari bekerja sebagai pegawai BUMN. DE, kata Ichwanul, tinggal bersama anak dan istrinya di sebuah rumah kontrakan.
Meski beberapa kali suka berinteraksi dengan warga sekitarnya, menurut Ichwanul, DE tergolong warga yang tertutup dan tidak banyak berbincang. Selebihnya DE disebutkannya cukup tertib administrasi lingkungan, dan ikut iuran perbaikan jalan lingkungan juga. "Istrinya sedang hamil sekitar enam hingga tujuh bulan," ujar Ichwanul menambahkan.
Densus 88 Antiteror menangkap terduga teroris dan menggeledah rumahnya di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin 14 Agustus 2023. Tempo/Adi Warsono
Ichwanul menjelaskan bahwa penggerebekan oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Ichwanul pun turut jadi saksi penggerebekan tersebut. Namun, dia tidak melihat DE, karena diduga telah ditangkap lebih dulu.
"Pas penggerebekan dia (DE) sudah dibawa, pas saya ke dalam (rumah) sudah tidak ada, hanya ada anak dan istrinya di kamar," ujar Ichwanul.
Pilihan Editor: Pelajar Penyiram Air Keras ke Wajah Pelajar Lain Ditangkap, Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun