Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelajar Penyiram Air Keras ke Wajah Pelajar Lain Ditangkap, Terancam Penjara hingga 5 Tahun

Reporter

image-gnews
Muhammad Abidzar, pelajar korban penyiraman air keras saat pulang sekolah di Pulogadung, Jakarta Timur, ditengok teman-temannya di rumahnya, Jumat 11 Agustus 2023. Tempo/Ohan B. Sardin
Muhammad Abidzar, pelajar korban penyiraman air keras saat pulang sekolah di Pulogadung, Jakarta Timur, ditengok teman-temannya di rumahnya, Jumat 11 Agustus 2023. Tempo/Ohan B. Sardin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengumumkan telah berhasil meringkus pelajar yang menjadi tersangka pelaku penyiraman cairan kimia atau air keras ke wajah Muhammad Abidzar, 16 tahun, pelajar SMK 5. Penyiraman terjadi saat mereka pulang sekolah dan berpapasan di Jalan Pisangan Lama III, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Selasa 8 Agustus 2023.

Dalam konferensi pers hari ini, Senin 14 Agustus 2023, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur, Inspektur Satu Sri Yatmini megatakan, tersangka memiliki inisial nama HI alias I dan telah berada dalam tahanan. Dia menuturkan, HI menyimpan air keras dalam botol bekas kemasan air mineral .

Saat pelaku pulang sekolah bersama teman-temannya berboncengan sepeda motor, di perjalanan berpapasan dengan korban yang juga sedang mengendarai sepeda motor besama temannya. Kemudian pelaku menyiramkan cairan kimia dalam botol itu ke arah muka korban.

"Kemudian anak korban ditolong oleh warga dan warga memberitahukan keluarga korban,” kata Sri di Polres Metro Jakarta Timur, 

Polisi yang menerima laporan kejadian itu, kata Sri, kemudian memeriksa tempat kejadian perkara dan menemukan rekaman CCTV dari kejadian tersebut. Dari sana didapat identitas pelaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Sri, pelajar yang menjadi tersangka itu terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

OHAN B. SARDIN

Pilihan Editor: Pembebasan Lahan Sempat Hambat Sodetan Ciliwung? Ini Kata Warga Bidara Cina

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

2 hari lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

2 hari lalu

Ilustrasi tahanan selesai menjalani hukuman atau bebas dari hukuman. Shutterstock
Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok


Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?

3 hari lalu

Murid baru kelas 1 SDN 010 Cidadap berada dalam kelas pada hari pertama sekolah pasca libur kenaikan kelas, 17 Juli 2023. Sekolah ini hanya memiliki 15 murid baru di kelas 1 berdasarkan seleksi zonasi. TEMPO/Prima Mulia
Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?

Setiap periode penerimaan peserta didik baru, usia masuk sekolah anak selalu jadi perbincangan. Berikut Permendikbud Nomor 1/2021 mengaturnya.


HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

3 hari lalu

Ilustrasi penodongan atau perampokan dengan senjata tajam. Shutterstock
HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

Pelajar SMP di Depok menjadi korban perampasan HP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.


150 Pelajar di Kabupaten Sukabumi Mendapatkan Beasiswa

3 hari lalu

150 Pelajar di Kabupaten Sukabumi Mendapatkan Beasiswa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memberikan beasiswa kepada 150 pelajar terbaik dari berbagai daerah di wilayahnya.


7 Rekomendasi Aplikasi Belajar Matematika untuk Pelajar

6 hari lalu

Saat ini para pelajar sudah tidak perlu khawatir menghadapi sulitnya pelajaran matematika. Berikut rekomendasi aplikasi belajar matematika. Foto: Canva
7 Rekomendasi Aplikasi Belajar Matematika untuk Pelajar

Saat ini para pelajar sudah tidak perlu khawatir menghadapi sulitnya pelajaran matematika. Berikut rekomendasi aplikasi belajar matematika.


7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

15 hari lalu

Penyidik KPK, Novel Baswedan, saat tiba di Jakarta Eye Center  Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. Novel Baswedan dirujuk di Jakarta Eye Center untuk mendapatkan perawatan secara intensif guna menyembuhkan mata kirinya yang terluka parah, setelah dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. TEMPO/Imam Sukamto
7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.


Kemenpora Buka Program Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri, Cek Syaratnya

17 hari lalu

Delapan mahasiswa FIB UGM ikuti Program Pertukaran Pelajar di Korea Selatan. dok/ugm.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Kemenpora Buka Program Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri, Cek Syaratnya

Program Indonesian Dream PPAN dan PPAP dari Kemenpora buka hingga 15 Mei 2024.


170 Remaja Terjaring Penindakan Konvoi dan Hendak Tawuran, 2 di antaranya Positif Narkoba

24 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock
170 Remaja Terjaring Penindakan Konvoi dan Hendak Tawuran, 2 di antaranya Positif Narkoba

Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumpulkan puluhan remaja di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu.


56 Siswa SMK Ini Jalani Program Backpacker dari Sekolahnya ke 20 Negara

24 hari lalu

Para siswa santri SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School berfoto di antara kegiatan program backpacker keliling ke-20 negara. Memulainya pada 16 Januari 2024, memasuki awal April ini mereka telah menyinggahi Pakistan, India, dan sampai di Arab Saudi. ISTIMEWA
56 Siswa SMK Ini Jalani Program Backpacker dari Sekolahnya ke 20 Negara

Selain mencari pengalaman dan ilmu di kampus-kampus tujuan, siswa santri ini juga membagikan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi informasi.