TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengumumkan telah berhasil meringkus pelajar yang menjadi tersangka pelaku penyiraman cairan kimia atau air keras ke wajah Muhammad Abidzar, 16 tahun, pelajar SMK 5. Penyiraman terjadi saat mereka pulang sekolah dan berpapasan di Jalan Pisangan Lama III, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Selasa 8 Agustus 2023.
Dalam konferensi pers hari ini, Senin 14 Agustus 2023, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur, Inspektur Satu Sri Yatmini megatakan, tersangka memiliki inisial nama HI alias I dan telah berada dalam tahanan. Dia menuturkan, HI menyimpan air keras dalam botol bekas kemasan air mineral .
Saat pelaku pulang sekolah bersama teman-temannya berboncengan sepeda motor, di perjalanan berpapasan dengan korban yang juga sedang mengendarai sepeda motor besama temannya. Kemudian pelaku menyiramkan cairan kimia dalam botol itu ke arah muka korban.
"Kemudian anak korban ditolong oleh warga dan warga memberitahukan keluarga korban,” kata Sri di Polres Metro Jakarta Timur,
Polisi yang menerima laporan kejadian itu, kata Sri, kemudian memeriksa tempat kejadian perkara dan menemukan rekaman CCTV dari kejadian tersebut. Dari sana didapat identitas pelaku.
Menurut Sri, pelajar yang menjadi tersangka itu terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
OHAN B. SARDIN
Pilihan Editor: Pembebasan Lahan Sempat Hambat Sodetan Ciliwung? Ini Kata Warga Bidara Cina