TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) telah melaporkan selebgram Oklin Fia Putri ke polisi atas dugaan tindak asusila. Koordinator Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra mengatakan laporan itu telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada 8 Agustus 2023.
Mereka melaporkan Oklin setelah viral tindakan Oklin menjilat es krim di depan kelamin pria. Mereka tersinggung karena Oklin yang mengenakan jilbab melakukan tindakan asusila dan menganggapnya sebagai penodaan agama.
Sebelum melaporkan selebgram itu ke polisi, PB SEMMI sebenarnya sempat meminta Oklin untuk meminta maaf terlebih dahulu. “Namun sampai kemarin tidak ada permintaan maaf, maka kami laporkan,” ujar Gurun melalui pesan singkatnya kepada TEMPO, Selasa, 15 Agustus 2023.
Tindakan Oklin itu dianggap mengganggu dan mencederai misi Presiden Jokowi melakukan revolusi mental anak bangsa Indonesia.
PB SEMMI mengajukan beberapa pasal yang bisa digunakan untuk menjerat Oklin Fia, namun Polres Metro Jakarta Pusat hanya menerima pasal melanggar kesusilaan. Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE itu mengatur tentang melanggar kesusilaan dengan pidana penjara paling lama 6 rahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Tadinya kami meminta beberapa pasal antara lain pasal tentang kesusilaan, pasal tentang penodaan agama dan pasal tentang pornografi/pornoaksi,” ujarnya.
Untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran susila Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat, Gurun membawa alat bukti berupa video yang beredar di media sosial dan dua orang saksi.
“Saksi dua orang yang diajukan adalah internal dari pihak kami yakni pengurus PB SEMMI,” kata dia.
Gurun berharap Polres Jakara Pusat agar segera memeriksa Oklin Fia guna menetapkannya sebagai tersangka tindakan asusila. “ Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka,” ujar dia.
Setelah lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan, PB SEMMI juga berencana laporkan selebgram Oklin Fia Putri ke Majelis UIama Indonesia (MUI). Gurun mengatakan mereka akan minta rekomendasi MUI karena perilaku Oklin bertentangan dengan nilai-nilai agama.
ADVIST KHOIRUNIKMAH
Pilihan Editor: Polisi Tanya yang Terjadi di Bilik Body Checking Miss Universe Indonesia, Ini Jawabnya