Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laporkan Oklin Fia ke Polisi, Serikat Mahasiwa Muslimin Indonesia Juga Berencana ke MUI

image-gnews
Koordinator Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Gurun Arisastra melaporkan selebgram Oklin Fia ke Polres Jakarta Pusat, 8 Oktober 2023. Dok Istimewa
Koordinator Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Gurun Arisastra melaporkan selebgram Oklin Fia ke Polres Jakarta Pusat, 8 Oktober 2023. Dok Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) telah melaporkan selebgram Oklin Fia Putri ke polisi atas dugaan tindak asusila. Koordinator Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra mengatakan laporan itu telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada 8 Agustus 2023. 

Mereka melaporkan Oklin setelah viral tindakan Oklin menjilat es krim di depan kelamin pria. Mereka tersinggung karena Oklin yang mengenakan jilbab melakukan tindakan asusila dan menganggapnya sebagai penodaan agama.  

Sebelum melaporkan selebgram itu ke polisi, PB SEMMI sebenarnya sempat meminta Oklin untuk meminta maaf terlebih dahulu. “Namun sampai kemarin tidak ada permintaan maaf, maka kami laporkan,” ujar Gurun melalui pesan singkatnya kepada TEMPO, Selasa, 15 Agustus 2023.

Tindakan Oklin itu dianggap mengganggu dan mencederai misi Presiden Jokowi melakukan revolusi mental anak bangsa Indonesia.

PB SEMMI mengajukan beberapa pasal yang bisa digunakan untuk menjerat Oklin Fia,  namun Polres Metro Jakarta Pusat hanya menerima pasal melanggar kesusilaan. Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE itu mengatur tentang melanggar kesusilaan dengan pidana penjara paling lama 6 rahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Tadinya kami meminta beberapa pasal antara lain pasal tentang kesusilaan, pasal tentang penodaan agama dan pasal tentang pornografi/pornoaksi,” ujarnya. 

Untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran susila Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat, Gurun membawa alat bukti berupa video yang beredar di media sosial dan dua orang saksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Saksi dua orang yang diajukan adalah internal dari pihak kami yakni pengurus PB SEMMI,” kata dia.

Gurun berharap Polres Jakara Pusat agar segera memeriksa Oklin Fia guna menetapkannya sebagai tersangka tindakan asusila. “ Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka,” ujar dia.

Setelah lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan, PB SEMMI juga berencana laporkan selebgram Oklin Fia Putri ke Majelis UIama Indonesia (MUI). Gurun mengatakan mereka akan minta rekomendasi MUI karena perilaku Oklin bertentangan dengan nilai-nilai agama. 

ADVIST KHOIRUNIKMAH

Pilihan Editor: Polisi Tanya yang Terjadi di Bilik Body Checking Miss Universe Indonesia, Ini Jawabnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

9 jam lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?


Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

1 hari lalu

Pesepak bola Timnas U-23 Indonesia Pratama Arhan Alif berselebrasi usai berhasil mencetak gol melalui penalti ke gawang Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024. Indonesia memastikan lolos semifinal usai menang adu penalti dengan skor akhir 11-10, dimana sebelumnya kedua tim bermain imbang 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

Ramai istilah pundit dalam dunia sepak bola. Arti kata pundit merujuk pada seseorang yang memiliki keahlian di dunia sepak bola.


Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

1 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.


Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.


Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

7 hari lalu

DHL. Istimewa
Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

7 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

7 hari lalu

Universitas Padjajaran atau Unpad. unpad.ac.id
Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

Pihak Unpad buka suara soal kabar viral tentang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang diduga pamer kemewahan di akun medsos.


Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

8 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

Chandrika Chika adalah seorang selebgram dan Tiktokers yang populer melalui goyang Papi Chulo


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

8 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

9 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.