TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Mellisa Anggraini, menilai tuntutan 12 tahun penjara untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo sudah adil bagi korban. Dia mengapresiasi tuntutan tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi kepada kejaksaan telah membuat tuntutan yang luar biasa, mengakomodir seluruh keadilan baik sebagi korban, maupun bagi masyarakat," kata Mellisa usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Mario dituntut hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 120,38 miliar. Pembacaan tuntutan itu berlangsung di PN Jaksel kemarin. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar hukuman kurungan ditambah tujuh tahun apabila Mario tak sanggup membayar restitusi.
Dari pantauan Tempo, Mellisa dan perwakilan keluarga David tampak bertepuk tangan setelah jaksa selesai membacakan tuntutan. Dia menyebut, perbuatan Mario sangat brutal.
Sebab, David kini menderita diffuse axonal injury stage 2 atau cedera otak akibat dianiaya Mario pada 20 Februari 2023. "Ketika dilakukan perbuatan pidana yang sungguh brutal, kejam, biadab, kemudian ketika masa depannya tidak dikembalikan," ucap Mellisa.
Seorang JPU, Hafiz Kurniawan, menyampaikan ada lima poin yang memberatkan Mario. Pertama, terdakwa kasus penganiayaan itu melakukan perbuatan sadis dan brutal.
Kedua, Mario telah membuat David Ozora mengalami kerusakan otak dan kini amnesia. Ketiga, terdakwa membuat David kehilangan masa depannya. Keempat, Mario Dandy berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita saat proses penyidikan di kepolisian.
"Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban Crystalino David Ozora," kata Hafiz saat membacakan poin kelima tuntutan di ruang sidang.
Pilihan Editor: Tak Keberatan Tergusur PIK 2, Warga Kampung Tanah Preman: Kami Sudah Lelah