TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Penjaringan menangkap FNU, 20 tahun, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seseorang tewas dalam aksi tawuran pada 5 Agustus di Jalan Muara Baru. Pelaku mengejar dan membacok korban, AM, 24 tahun menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Penjaringan Komisaris Bobby Danuardi menjelaskan penganiayaan terjadi saat tawuran antarkelompok. “Jadi ada dua kelompok yang bertikai, yaitu kelompok Luar Batang dengan kelompok Muara Baru,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 20 Agustus 2023.
Bobby menuturkan kejadian ini berawal saat FNU, yang berasal dari kelompok Muara Baru, mendapatkan informasi akan ada penyerangan dari kelompok Luar Batang. Tawuran antara dua kelompok ini pun pecah pada pukul 5.00 WIB diawali saling lempar batu.
Ketika tawuran berlangsung, kata Bobby, korban yang berboncengan melintas. Pelaku yang melihat lalu mengejar dan membacoknya menggunakan celurit.
Pembacokan ini membuat AM luka parah di kepala sebelah kanan dan harus dirawat intensif di RS Tarakan selama sepekan. Namun, nyawanya tak tertolong.
Unit Reskrim Polsek Penjaringan yang mendapatkan laporan melacak keberadaan tersangka. Alhasil pada Senin, 14 Agustus 2023 FNU berhasil ditangkao di tempat kerabatnya di Tambun, Kabupaten Bekasi.
Akibat perbuatannya, FNU berusia 20 tahun dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
NINDA DWI RAMADHANI
Pilihan Editor: Korban Polusi Udara, Warga Rusun Marunda Pasrah: Sampai Kapan Pun Akan Begini