TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Haris Azhar hari ini sempat ricuh setelah Jaksa Penuntut Umum Shandy Handika menyebut pengunjung sebagai pemandu sorak, hari ini. Kericuhan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu berawal saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya mengenai keterangan Haris dalam podcast.
Namun, Haris enggan menjawab pertanyaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut tersebut. “Saya tidak mau menjawab karena poin yang ditanyakan tidak terkait dengan materi perkara ini. Itu tidak pernah masuk dalam bahan penyidikan,” kata Haris dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 21 Agustus 2023.
Beberapa pengunjung pun ribut. Merespons hal itu JPU meminta hakim untuk menegur pengunjung. JPU menggunakan diksi pemandu sorak untuk para pengunjung tersebut.
“Izin Yang Mulia, pertama ini mungkin ini pemandu sorak yang ada di situ tolong ditertibkan,” kata Shandy.
Beberapa pengunjung tersinggung disebut sebagai pemandu sorak oleh JPU.
“Kami bukan pemandu sorak, keluarkan Shandy,” kata pengunjung di persidangan.
Hakim Cokorda Gede Arthana lantas bertanya siapa pengunjung yang berteriak.
“Yang teriak siapa itu tadi ? Pengunjung tolong sekali supaya persidangan ini konsentrasi,” tuturnya.
Cokorda meminta pengunjung yang berteriak angkat tangan.
“Kami Papua,” ucap salah satu pengunjung.
Akhirnya pengunjung sidang Haris Azhar bisa ditenangkan. Beberapa pengunjung sidang mengatakan mereka adalah korban pelanggaran HAM di Papua bukan pemandu sorak yang seperti disebutkan oleh JPU.
Pilihan Editor: Haris Azhar Sudah Duga Podcast tentang Lord Luhut akan Bikin Orang Marah