TEMPO.CO, Jakarta - Berita Top 3 Metro kemarin mengulas isu soal polusi udara Jakarta. Laporan yang paling banyak dibaca adalah Polda Metro Jaya siap memberlakukan tilang emisi dengan denda maksimal untuk menurunkan kadar polusi di Ibu Kota.
Laporan selanjutnya adalah praktik bakar sampah di kawasan Jakarta Utara. Salah satu anggota DPRD DKI mempertanyakan mengapa praktik itu dibiarkan hingga curiga Dinas Lingkungan Hidup DKI terlibat.
Informasi terakhir, yaitu penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) yang kini tak diberlakukan bagi sektor swasta. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengapresiasi swasta yang mau berkorban demi NKRI.
Tempo telah merangkum berita-berita yang masuk Top 3 Metro tersebut. Berikut detailnya.
1. Tilang emisi
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya siap memberlakukan tilang emisi untuk membantu menurunkan polusi udara Jakarta. Tilang akan dikenakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan uji emisi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan kepolisian akan ikut andil agar polusi di Jabodetabek ini bisa turun. "Salah satunya dengan transportasi yang sesuai ketentuan, khususnya mengenai emisi gas buang," kata Latif di di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.
Ada serangkaian tahapan untuk menindak kendaraan yang melanggar ketentuan uji emisi. "Tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan dari sosialisasi, teguran sampai mungkin penilangan," ujarnya.
Pada penilangan emisi kendaraan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya hanya akan mendampingi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. "Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan membantu penilangan,” ucapnya.
Untuk lokasi razia emisi, Dirlantas Polda Metro Jaya akan mencari area pemeriksaan. Latih menjelaskan lokasi di Jakarta tidak bisa seperti di daerah lain, yang bisa menghentikan kendaraan di sembarang tempat.
Latif mengatakan denda tilang emisi untuk pengendara yang melanggar batas emisi adalah Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat. “Denda maksimal,” ucapnya.
Baca selengkapnya di sini.
Selanjutnya tentang praktik bakar sampah di Jakarta Utara