TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI telah menjadwal debat calon presiden (capres) pada 14 September 2023. Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan tiga nama bakal calon presiden yang saat ini sudah diumumkan koalisi partai, yakni Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto, telah menyatakan siap mengikuti debat capres di Kampus UI.
Diundang BEM untuk uji gagasan
Melki Sadek mengatakan para bakal capres tersebut diundang datang ke Kampus UI untuk uji gagasan. BEM menginginkan adanya dialog dan komunikasi dua arah, karena itu, para capres diundang untuk berdebat bukan untuk memberi kuliah umum.
"Jadi bentuknya bukan kuliah umum," kata Melki, Rabu, 23 Agustus 2023.
Ia mengatakan melalui debat capres nanti, para mahasiswa UI bisa menguji gagasan dan akal pikiran para calon pemimpin bangsa tersebut. Sejak menyampaikan tantangan untuk berdebat di Kampus UI, tiga capres yakni Anies, Ganjar dan Prabowo telah merespons positif tantangan BEM UI tersebut.
"Kami mendapat respon positif dari Ganjar, Anies, maupun Prabowo. Berdasarkan pernyataan langsung ataupun melalui para jubirnya, mereka menyatakan siap datang dan beradu gagasan dengan mahasiswa UI," ungkap Melkim
BEM UI mengajak seluruh anak-anak muda, mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat lainnya untuk datang mengikuti debat capres yang digelar di Kampus UI tersebut.
"Undangan resmi akan kami kirimkan mulai besok untuk tiap Bacapres yang kini ada, baik Ganjar, Anies, maupun Prabowo," ucap Melki.
Berawal dari putusan MK
Tantangan BEM UI agar ketiga bacapres hadir di kampus mereka untuk melakukan debat secara terbuka datang setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang Pemilu soal tempat kampanye.
Dalam putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 disebutkan bahwa fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan boleh digunakan sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Melki sepakat kampus dijadikan tempat berkampanye. Dia menyatakan, mereka hanya memanfaatkan putusan MK yang memperbolehkan kampanye di institusi pendidikan.
"Ada frasa diperbolehkan untuk mengundang tiap calon dengan tanpa atribut atau alat peraga, makanya agenda ini digagas," kata dia.