Politikus PDIP minta Pemprov DKI tetapkan tanggap darurat bencana
Sebelumnya, Anggota Komisi Bidang Pembangunan DPRD DKI Hardiyanto Kenneth meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kondisi tanggap darurat bencana.
“Agar bisa mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memakai dana siap pakai," kata Kenneth kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 17 Agustus 2023 dikutip dari Antara.
Tanggap darurat minimal tiga bulan
Politikus PDIP itu menilai Pemprov DKI harus menetapkan kondisi tanggap darurat bencana polusi udara Jakarta untuk minimal tiga bulan ke depan.
Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai. Begitu juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana untuk memulai kegiatan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Jabodetabek.
"Diharapkan bisa memulai kegiatan operasi TMC agar bisa dibiayai oleh BNPB. Jadi tidak membebani APBD DKI Jakarta," katanya.