TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Pengendalian Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Thomas Umbu Pati menuturkan pihaknya akan melakukan sosialisasi ulang kepada warga Sepaku, Kalimatan Timur, untuk pengecekan sertifikat tanah. Pengecekan sertifikat tanah itu rencananya akan dilakukan pada satu hingga dua minggu ke depan.
“Kami akan sosialisasi ulang lagi dengan masyarakat dan melibatkan pemerintah desa kelurahan bahkan RT RW, sekaligus kami akan mengecek dokumen yang dimiliki oleh masyarakat,” kata Thomas saat dihubungi pada Selasa malam, 7 Mei 2024.
OIKN, lanjutnya, akan menyelaraskan penataan kawasan Sepaku dengan humanis, seperti merevitalisasikan pasar menjadi modern namun masih terdapat unsur tradisional, dan akan melibatkan masyarakat. Perihal syarat minimal status sertifikat bangunan yang dimiliki masyarakat Sepaku, kata Thomas, nantinya akan dilihat bagaimana riwayat kepemilikan tanah. Serta pengecekan nantinya dilakukan oleh Deputi bidang Pertanahan OIKN.
Selain itu, OIKN juga telah mempersiapkan 36 meter lahan untuk warga Sepaku, agar tidak membangunan bangunan di ruang milik jalan (rumija) saat berlangsungnya proyek IKN. Namun, jika bangunan di rumija telah ada sebelum dibangunnya IKN, Thomas akan memperhitungkannya kembali apakah bangunan itu mendapat ‘catatan’ seperti harus melakukan pemunduran lahan.
“Kalau dampak dari pelebaran jalan maka otomatis ganti untung,” jelas Thomas. Ganti untung nantinya akan melalui proses pengadaan tanah, dengan tujuan tidak ada keluhan dari warga.
Thomas juga mengimbau kepada masyarakat Sepaku agar tindak membangun sembarangan atau tanpa izin dari OIKN. “Kami sudah tegur tapi masih saja dibangun, kita minta tolong pengertiannya,” ucap dia.
Pilihan Editor: Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi