Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

image-gnews
Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sempat membantah kesaksian empat mantan anak buahnya di lembaga itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 Mei 2024. Empat pejabat di Kementerian Pertanian menyebut SYL meminta berbagai urusan dan anggaran di luar aturan institusi, seperti sapi kurban, sewa pesawat, dan sebagainya. 

Usai keempat bekas anak buahnya itu bersaksi, Syahrul Yasin Limpo meminta mereka menjawab pertanyaannya dengan hati dan jujur. “Jangan bela saya, jawab pakai hati. Saya sudah siap dengan segajalanya kok," kata SYL. 

Dalam sidang pemeriksaan saksi pada Rabu hari ini, jaksa KPK menghadirkan empat saksi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan). Keempat saksi itu adalah Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan Gunawan, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto, Kasubag Tata Ysaha dan Rumah Kementan Lukman Irwanto, dan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Prasaranan Sarana Pertanian Kementan Puguh Hari Prabowo.

Politikus Partai NasDem itu mengatakan seluruh pernyataan yang menuding dirinya tak benar. Selama memimpin Kementerian Pertanian, kata Syahrul, dirinya hanya menjalankan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang telah diputuskan dalam rapat terbatas di kabinet. 

Syahrul Yasin Limpo menyebut kegiatannya saat berada Brazil, Australia, Rusia, Venezuela, dan berbagai kunjungan kerja itu untuk kepentingan masyarakat Indonesia. Dia mencontohkan ketika kunjungan kerja ke luar negeri itu untuk mengurus harga daging, bahan pokok, pertanian, dan berbagai persoalan bangsa akibat El Nino. “Ini soal 280 juta orang, itu tanggung jawab saya,” kata SYL. Persoalan ini menurut Syahrul Yasin Limpo yang tak dipahami oleh anak buahnya itu. 

Selain itu, Syahrul juga sempat menegaskan kepada anak buahnya bahwa dirinya tak pernah memerintah untuk korupsi dan selalu mengingatkan agar bekerja sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian Pertanian. Syahrul Yasin Limpo juga mengklaim tak pernah mengancam anak buahnya itu selama menjabat sebagai pucuk pimpinan kementerian tersebut. 

Dia membantah telah meminta pejabat di Kementerian Pertanian untuk mengumpulkan uang untuk keperluannya. “Saya mau tanya kalian, satu, apakah ada perintah saya untuk kumpul-kumpul uang? Atas nama itu ada nggak,” kata SYL. 

Senyampang itu, keempat saksi mengatakan memang Syahrul Yasin Limpo tak pernah meminta secara langsung, tapi melalui Biro Umum atau Sekjen Kementerian Pertanian. "Tidak ada, kan perintah dari Pak Sekjen," kata Hermanto.  

Tak banyak bicara, Syahrul Yasin Limpo menyebut akan menjawab semua tudingan kepada dirinya saat pembacaan nota pembelaan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4 Pejabat Kementan Sebut Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo melalui Biro Umum untuk urusan dan anggaran di luar kementrian itu. Mereka menyebut takut dipecat atau dimutasi bila menolak permintaan itu. 

“Ini kan perintah, ada konsekuensinya,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian atau PSP Kementerian Pertanian Hermanto saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024. 

Jawaban senada juga turut disampaikan tiga pejabat sekaligus saksi dalam persidangan ini, yaitu Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan Gunawan, Kasubag Tata Usaha dan Rumah Kementan Lukman Irwanto, dan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Prasarana Sarana Pertanian Kementan Puguh Hari Prabowo. Ketika itu, Majelis Hakim menanyakan soal tanggung jawab para saksi yang mengetahui perbuatan mereka melanggar, tapi tetap dilakukan. “Takut dipecat,” kata Gunawan. 

Sementara itu, Hermanto sempat mengatakan bahwa dia dan tiga koleganya juga tak berani untuk mengingatkan Syahrul apabila permintaannya itu tidak sesuai dengan prosedur dan hukum. Dia mengaku hanya menggerutu bersama tiga pejabat yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan itu. “Sesama kami saja (berbicara),” kata Hermanto. Dalam sidang ini, para saksi sempat menyebut bahwa Syahrul meminta berbagai keperluan di luar anggaran kementerian, seperti sapi kurban, sewa pesawat, sembako, dan sebagainya. 

Jaksa KPK mendakwa SYL dan komplotannya melakukan pemerasan di lingkungan Kementan bersama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. "Secara bersama-sama telah melakukan pemerasan, serta gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar," katanya, dalam sidang perdana, Rabu, 28 Februari 2024.

Syahrul Yasin Limpo dan kedua terdakwa lain dalam perkara korupsi di Kementan itu diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Pilihan Editor: Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mentan Tanda Tangan MoU Pembentukan Kelompok Kerja Pertanian dengan Vietnam

13 menit lalu

Mentan Tanda Tangan MoU Pembentukan Kelompok Kerja Pertanian dengan Vietnam

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, menandatangani kerja sama MoU mengenai pembentukan kelompok kerja pertanian dengan Menteri Pertanian Vietnam, Le Minh Hoan.


Dirjen Perkebunan Mengaku Diminta Rp50 Juta untuk Syahrul Yasin Limpo Beli iPhone

30 menit lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Dirjen Perkebunan Mengaku Diminta Rp50 Juta untuk Syahrul Yasin Limpo Beli iPhone

Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah mengaku diminta memenuhi kebutuhan pribadi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).


KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

41 menit lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

KPK menyita rumah Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta di Pare-Pare


Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

1 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

KPK hadirkan tujuh pegawai Kementerian Pertanian untuk bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo


Aliran Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Biduan, Parfum, Sunatan Cucu, hingga Cicilan Alphard

4 jam lalu

KPK menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. SYL diduga menarik upeti dari bawahannya dan diduga telah menerima total uang sebanyak Rp 13,9 miliar. KPK menduga uang itu berasal pejabat eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I. Adapun uang itu diduga bersumber dari realisasi anggaran Kementan yang telah digelembungkan, termasuk meminta dari sejumlah vendor yang menggarap proyek di Kementan. TEMPO/Imam Sukamto
Aliran Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Biduan, Parfum, Sunatan Cucu, hingga Cicilan Alphard

Aliran korupsi Syahrul Yasin Limpo dibongkar sejumlah saksi dalam persidangan mulai untuk bayar biduan, skincare, sunatan cucu, hingga cicilan Alphard


Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

13 jam lalu

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

Demokrasi Indonesia makin terancam. Kali ini lewat revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.


Indonesia dan Vietnam Perkuat Kerjasama Teknologi Pertanian Lahan Rawa

15 jam lalu

Indonesia dan Vietnam Perkuat Kerjasama Teknologi Pertanian Lahan Rawa

Pertemuan ini bertujuan memperkuat kerjasama di sektor pertanian antara Indonesia dan Vietnam, terutama dalam pengembangan teknologi lahan rawa.


Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

1 hari lalu

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), membentuk kelompok tani mahasiswa sebagai ujung tombak masa depan bangsa yang harus memiliki konsen terhadap sektor pertanian.


Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

1 hari lalu

Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, bersama para perwira tinggi Jenderal TNI siap bergerak bersama memastikan program optimasi lahan rawa (Oplah) dan pompanisasi di seluruh Indonesia berjalan dengan baik.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

2 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?