TEMPO.CO, Bogor - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor akan melepas beberapa titik parkir di pinggir jalan untuk meperlancar lalu lintas sesuai arahan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Titik parkir pinggir jalan Kota Bogor itu akan dipindah ke dalam pasar.
Kepala Dishub Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan sudah berkoordinasi dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya untuk mengalihkan titik parkir dari pinggir jalan ke dalam tempat parkir pasar.
"Perumda Pasar Pakuan Jaya perlu menyiapkan petugas, kapasitas parkirnya sudah diajukan belum, berapa SRP yang ada di sana," kata Eko Prabowo, di Kota Bogor, Sabtu 2 Desember 2023, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kata Eko, fungsi parkir di jalan ada di bawah kewenangan Dishub, karena ada pelayanan parkir yang menjadi pembebanan Dishub.
Dishub Kota Bogor mengelola 115 titik parkir di jalan. Target capaian retribusi dari parkir terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor mencapai Rp4 miliar.
Dari 115 titik tersebut, Dishub menampung lebih dari seribu tenaga sukarela yang menjadi juru parkir di pinggir jalan.
Dengan peralihan beberapa titik parkir pinggir jalan ke dalam pasar, Dishub Kota Bogor akan mengajukan perubahan target PAD dari parkir yang dikelolanya.
Sesuai arahan Wali Kota Bogor Bima Arya, titik parkir bagi pengunjung alun-alun kota akan dipindah ke dalam parkiran pasar Kebon Kembang. Untuk merealisasikan rencana tersebut. Dishub perlu mengkoordinasikan beberapa persiapan dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya.
Peralihan titik parkir jalan ini berkaitan dengan pembangunan 3 tempat umum, yakni alun-alun kota, Masjid Agung dan Pasar Kebon Kembang. Ketiga fasilitas umum ini akan terintegrasi.
Eko mengatakan Pemkot Bogor sudah membuat pajar parkir dan izin peruntukan tempat parkir di sana. "Ada satuan ruang parkir mobil berapa kapasitas, motor ada berapa? sehingga nanti masyarakat kalau rambunya ditarik semua di alun-alun, tinggal jemput bola dari Perumda Pasar Pasar Pakuan Jaya," tambahnya.
Pada saat ini parkir di pinggir jalan area alun-alun kota Bogor berada di Jalan Dewi Sartika. Jalur itu dijaga petugas secara bergantian tiap 2 jam mulai dari pukul 6.00 hingga pukul 16.00. "Jadi semoga Perumda Pasar Pakuan Jaya juga bisa menampung petugas-petugas parkir di jalan yang kami kelola ini," ujar Kepala Dishub Kota Bogor.
Pilihan Editor: Uji Emisi untuk Angkot di Kota Bogor Berbarengan dengan Uji KIR, Hanya Boleh 2 Kali Gagal