TEMPO.CO, Bogor - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menjelaskan aturan uji emisi untuk angkutan umum kota (angkot) yang dilaksanakan berbarengan dengan uji KIR. Peraturan ini juga berlaku untuk angkutan umum lain dan angkutan barang.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan angkutan umum hanya diberi kesempatan maksimal dua kali gagal dalam tiga kali kesempatan.
"Angkot kan ada penyaringannya di uji KIR. Kalau angkutan umum, angkutan barang itu di kita KIR diuji emisinya. Kalau enggak lolos ya diperbaiki, kalau tidak lolos sampai tiga kali ya kita menyarankan plat hitam, tidak mengangkut lagi," kata Eko, Sabtu, 2 September 2023, seperti dikutip dari Antara.
Kadishub mengimbau kesadaran para pemilik kendaraan angkutan umum melakukan uji emisi. Pengujian terhadap emisi gas buang kendaraan ini, kata Eko, bertujuan untuk mengimplementasikan aturan pemerintah mengenai uji emisi kendaraan umum untuk menurunkan polusi udara.
Uji emisi ini diatur dalam instruksi wali kota nomor 440/4311-Huk.HAM tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota Bogor pada Jumat, 31 Agustus 2023. Instruksi ini adalah turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeti Nomor 2 tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.
Inmendagri ini memuat sejumlah hal yang perlu dilakukan Kepala Daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta Bupati/Walikota se-Jabodetabek. yaitu sistem kerja hybrid atau WFH, pembatasan kendaraan bermotor dan peningkatan pelayanan transportasi publik.
Para kepala daerah juga diminta melakukan pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.
Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan, hasil kajian bersama peneliti IPB University menunjukkan sumber pencemaran udara didominasi dari emisi gas buang kendaraan. Oleh karena itu, semua kendaraan baik mobil dinas, kendaraan umum maupun pribadi perlu uji emisi.
Pemerintah Kota Bogor menargetkan 5.000 kendaraan menjalani uji emisi hingga Desember 2023.
Ribuan Angkot di Kota Bogor Berumur di Atas 15 Tahun
Kadishub Kota Bogor mengatakan ada ribuan angkot di wilayahnya yang umur kendaraannya sudah lebih dari 15 tahun. Dishub sedang melakukan proses administrasi terhadap 1.040 angkot yang sudah berusia di atas 20 tahun. Berdasarkan data, terdapat ribuan angkot berumur 15 sampai 20 tahun.
"Banyak angkot kita yang usianya di atas 20 tahun. Itu bisa kelihatan. Kalau uji emisi itu ada di Dishub untuk angkutan umum angkutan barang. Uji emisi itu menyatu dengan KIR," kata Eko.
Pilihan Editor: Hari Pertama Tilang Uji Emisi di Jakarta, 66 Kendaraan Ditindak