Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uji Emisi untuk Angkot di Kota Bogor Berbarengan dengan Uji KIR, Hanya Boleh 2 Kali Gagal

image-gnews
Suasana pelaksanaan uji emisi di Jalan M. T. Haryono, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Suasana pelaksanaan uji emisi di Jalan M. T. Haryono, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menjelaskan aturan uji emisi untuk angkutan umum kota (angkot) yang dilaksanakan berbarengan dengan uji KIR. Peraturan ini juga berlaku untuk angkutan umum lain dan angkutan barang. 

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan angkutan umum hanya diberi kesempatan maksimal dua kali gagal dalam tiga kali kesempatan.

"Angkot kan ada penyaringannya di uji KIR. Kalau angkutan umum, angkutan barang itu di kita KIR diuji emisinya. Kalau enggak lolos ya diperbaiki, kalau tidak lolos sampai tiga kali ya kita menyarankan plat hitam, tidak mengangkut lagi," kata Eko, Sabtu, 2 September 2023, seperti dikutip dari Antara.

Kadishub mengimbau kesadaran para pemilik kendaraan angkutan umum melakukan uji emisi. Pengujian terhadap emisi gas buang kendaraan ini, kata Eko, bertujuan untuk mengimplementasikan aturan pemerintah mengenai uji emisi kendaraan umum untuk menurunkan polusi udara.

Uji emisi ini diatur dalam instruksi wali kota nomor 440/4311-Huk.HAM tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota Bogor pada Jumat, 31 Agustus 2023. Instruksi ini adalah turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeti Nomor 2 tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.

Inmendagri ini memuat sejumlah hal yang perlu dilakukan Kepala Daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta Bupati/Walikota se-Jabodetabek. yaitu sistem kerja hybrid atau WFH, pembatasan kendaraan bermotor dan  peningkatan pelayanan transportasi publik.

Para kepala daerah juga diminta melakukan pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan, hasil kajian bersama peneliti IPB University menunjukkan sumber pencemaran udara didominasi dari emisi gas buang kendaraan. Oleh karena itu, semua kendaraan baik mobil dinas, kendaraan umum maupun pribadi perlu uji emisi.

Pemerintah Kota Bogor menargetkan 5.000 kendaraan menjalani uji emisi hingga Desember 2023.

Ribuan Angkot di Kota Bogor Berumur di Atas 15 Tahun

Kadishub Kota Bogor mengatakan ada ribuan angkot di wilayahnya yang umur kendaraannya sudah lebih dari 15 tahun. Dishub sedang melakukan proses administrasi terhadap 1.040 angkot yang sudah berusia di atas 20 tahun. Berdasarkan data, terdapat ribuan angkot berumur 15 sampai 20 tahun.

"Banyak angkot kita yang usianya di atas 20 tahun. Itu bisa kelihatan. Kalau uji emisi itu ada di Dishub untuk angkutan umum angkutan barang. Uji emisi itu menyatu dengan KIR," kata Eko.

Pilihan Editor: Hari Pertama Tilang Uji Emisi di Jakarta, 66 Kendaraan Ditindak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

3 jam lalu

Batu ginjal.
Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

Di Indonesia pernah ditemukan kasus batu ginjal langka. Ukurannya sebesar kepala manusia.


Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

2 hari lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

Pada Sabtu pagi pukul 07.02 WIB Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 122 atau masuk dalam kategori tidak sehat.


Polusi Udara Bisa Bikin Serangga Salah Pilih Pasangan Kawin

7 hari lalu

Lalat buah. Kredit: Wikipedia
Polusi Udara Bisa Bikin Serangga Salah Pilih Pasangan Kawin

Temuan lainnya adalah keturunan hibrida dari serangga yang salah pilih pasangan karena polusi udara itu kerap kali steril.


Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

9 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

Warga Bogor dan Tangsel memprotes rencana BRIN menutup jalan yang selama ini berada di kawasan lembaga riset itu.


Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

10 hari lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana, Sendi Ferdiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

Pilkada 2024 untuk Wali Kota Bogor akan diramaikan ajudan iriana Jokowi, Wakil Wali Kota, dan aktor Jin dan Jun Sahrul Gunawan.


Warga Tangsel-Bogor Tolak Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN: Bukan Penutupan tapi Pengalihan

10 hari lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Warga Tangsel-Bogor Tolak Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN: Bukan Penutupan tapi Pengalihan

BRIN Yan Riyanto membantah jika institusinya menutup jalan Serpong-Parung. Dia menyebut BRIN hanya mengalihkan arus jalan.


PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

10 hari lalu

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

Penyediaan SPKLU itu merupakan bentuk dukungan PLN terhadap uji coba 5 unit Angkutan Umum Perkotaan Berbasis Listrik di Kota Bogor (Alibo).


Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

11 hari lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

Pengusaha di Jalan Serpong-Parung di dekat kantor BRIN mengeluh. Pasalnya, omset mereka berturun drastis sejak dibuat jalan Lingkar Baru.


Blokade Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Bogor dan Tangsel Bersatu Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN

11 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Blokade Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Bogor dan Tangsel Bersatu Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN

Ratusan warga Bogor dan Tangsel menggelar aksi menolak rencana penutupan jalan BRIN. Dianggap bisa mematikan rezeki warga.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

12 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.