TEMPO.CO, Tangerang - Unit Reskrim Polsek Karawaci menangkap MAL, 30 tahun, pelaku penganiayaan terhadap TR, 29 tahun, seorang pemulung hingga tewas di lapak barang bekas Jalan Gurame 1 ujung, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
"Korban meninggal dunia akibat luka tusukan di leher belakang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Senin 4 September 2023.
Zain mengatakan, MAL ditangkap unit Reskrim Polsek Karawaci dibantu masyarakat sekitar TKP.
Polisi yang merespons cepat laporan masyarakat itu menangkap pelaku sesaat setelah kejadian setelah mendapat informasi.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Ahad, 3 September 2023 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, pelaku datang ke kediaman korban yang merupakan teman sesama pemulung.
"Pelaku mencari rekannya berinisial IP, namun tidak menemukan, dan yang ada hanya korban tengah tidur di kamar," kata Zain.
Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Pelaku mengambil pisau yang berada di atas meja dan menusukkannya ke leher belakang korban.
Menurut Kapolres, korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan, tapi nyawanya tak tertolong. Pisau yang digunakan untuk menganiaya korban disita polisi sebagai barang bukti.
"Untuk motif masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik, pelaku pada saat diamankan dalam keadaan mabuk," ujar Kapolres.
Adapun pasal yang disangkakan, kata Zain, adalah pasal 354 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.
Pilihan Editor: TMII Tutup Sementara untuk Masyarakat Umum Selama KTT ASEAN, 5-6 September 2023