TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja disingkat Satpol PP merupakan salah satu perangkat pemerintah daerah yang bertugas untuk memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.
Karena menjadi salah satu perangkat pemerintah daerah, penyelenggaraan dan operasional Satpol PP menjadi tugas dan tanggung jawab dari masing-masing pemerintah daerah. Hal ini berimplikasi pada bervariasinya gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota Satpol PP karena gaji dan tunjangan yang diberikan mengikuti kemampuan keuangan daerah. Lalu, di Provinsi DKI Jakarta berapa gaji Satpol PP?
Gaji Satpol PP DKI Jakarta
Di DKI Jakarta, gaji yang akan diterima oleh Satpol PP disesuaikan dengan golongannya, dengan rincian sebagai berikut:
- Satpol PP Eselon I : Rp 50.000.000
- Satpol PP Eselon II : Rp 28.000.000
- Satpol PP Eselon III : Rp 10.550.000
- Satpol PP Eselon IV : Rp 6.560.000
- Staff : Rp 5.850.000
Tunjangan Satpol PP DKI Jakarta
- Kepala Satuan : Rp57.870.000
- Wakil Kepala Satuan : Rp50.670.000
- Sekretaris : Rp40.770.000
- Kepala Bidang : Rp39.960.000
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota : Rp39.960.000
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten : Rp39.960.000
- Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi : Rp26.190.000
- Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota : Rp26.190.000
- Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja : Rp26.190.000
- Kepala Subbagian pada Satuan Polisi Pamong Praja : Rp26.190.000
- Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten : Rp26.190.000
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan : Rp26.190.000
JABAR JAWARA | KEMENPERIN
Pilihan editor: Begini Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP