TEMPO.CO, Tangerang - Sebanyak 12 mobil dinas Polres Metro Tangerang Kota dinyatakan tidak lulus uji emisi saat dicek di lapangan apel Polres Tangerang Kota kemarin. Kapolres Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menjabarkan tiga kendaraan bermotor lain milik anggotanya juga tak lulus uji emisi.
"Kami bersyukur ditemukan lebih awal ada beberapa kendaraan dinas anggota tidak lulus uji emisi," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 9 September 2023.
Menurut Zain, seluruh kendaraan tersebut harus langsung diperbaiki di bengkel pemeliharaan dan perawatan (harwat) kendaraan dinas Polres Tangerang Kota. Dia menyebut kendaraan dinas kepolisian digunakan selama 24 jam, sehingga menjadi perhatian untuk diuji emisi.
"Dan nantinya setelah dilakukan perbaikan (service) akan dilakukan uji emisi ulang," kata dia.
Polres Tangerang Kota menggelar uji emisi kendaraan dinas sesuai arahan Kasatgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nurcholis. Arahan ini disampaikan saat inspeksi mendadak atau sidak di kawasan Industri Pasir Jaya, Kota Tangerang.
Zain menyampaikan total ada 351 motor dan 91 mobil dinas, termasuk mobil anggota, yang terdaftar untuk diuji emisi. Tujuannya untuk menekan polusi udara, khususnya di kota Tangerang.
"Kami berharap uji emisi yang dilakukan Polri dapat menjadi contoh di masyarakat. Ini semua dilakukan dalam rangka memperbaiki kualitas udara agar menjadi lebih bersih dan sehat," tutur dia.
Pelaksanaan uji emisi ini, lanjut Zain, adalah kerja sama antara Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Kota dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.
"Nantinya, hasil dari uji emisi ini, untuk yang lulus akan terpasang stiker maupun barcode yang terintegrasi melalui link https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/statusujiemisi," jelas Zain.
Pilihan Editor: Top 3 Metro: Temuan dan Analisa dari Lokasi Mayat Ibu dan Anak Tinggal Kerangka di Depok