TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak secara daring melalui e-Samsat. Sehingga tidak perlu datang perlu datang dan mengurus persuratan serta persyaratan ke kantor Samsat secara langsung.
Sistem e-Samsat membuat pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi lebih mudah dan efisien. Dikutip dari portal Provinsi DKI Jakarta, pada laman jakarta.go.id, berikut petunjuk menggunakannya:
Syarat Umum
1. Wajib Pajak harus memiliki data NIK yang sama antara data pada kendaraan dan data pada Bank.
2. Pajak kendaraan yang akan dibayar belum masuk masa jatuh tempo dengan 1 (satu) tahun.
3. Pembayaran e-samsat hanya ditujukan untuk pengesahan tahunan dan bukan untuk perpanjangan setiap masa 5 tahun.
4. Nomor polisi hanya dapat dilakukan perpanjangan apabila sudah memasuki masa 40 hari sebelum masa jatuh tempo.
Ketentuan Lainnya
1. Kendaraan haruslah berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
2. Batas maksimal penukaran struk di loket e-Samsat adalah 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal bayar.
3. Apabila struk hilang atau tidak keluar, datangi kantor cabang pembuka rekening untuk dibuatkan SKET pengganti struk e-Samsat.
4. Pembayaran melalui e-Samsat akan otomatis menghitung pajak progresif.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membayar e-Samsat di wilayah DKI Jakarta, yaitu melalui Bank DKI dan Samsat Digital Nasional.
Melalui Bank DKI
1. Wajib Pajak harus memiliki Kartu Debit dan memastikan memiliki data NIK yang sama antara data pada kendaraan dan data pada Bank.
2. Wajib Pajak melakukan pembayaran melalui channel Bank DKI
3. ATM (menggunakan menu e-Samsat).
4. EDC dan Bank DKI (menggunakan menu PKB)
5. JakOne Mobile (melalui menu e-Samsat)
6. JakOne Mobile pay melalui Qris
7. Setelah membayar, kunjungi loket e-samsat dengan membawa struk/resi. Loket e-Samsat melalui pilihan berikut:
8. Kantor Samsat
9. Gerai Samsat
10. Kantor Kecamatan yang ditunjuk
11. Mobil samsat keliling
12. Pengesahan STNK selesai dan STNK terbaru sudah bisa diperoleh.
Melalui SIGNAL
Wajib Pajak harus mendaftar pada aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan melengkapi data pribadi serta kendaraan bermotor terlebih dahulu.
Cara Pendaftaran Pengesahan STNK SIGNAL
1. Pilih menu "Pendaftaran Pengesahan"
2. Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor atau “NRKB” yang akan dilakukan pengesahan.
3. Tampil informasi SKK Pembayaran dan SWDKLLJ
4. Slide tombol “Kirim Dokumen TBPKP” dan klik “Lanjut”.
5. Masukkan “Alamat Pengiriman” dan klik “Lanjut”
6. Setelah tampil “Rekap Biaya” klik “Lanjut”
7. Akan tampil “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”
Setelah berhasil mendaftarkan pengesahan STNK, lanjutkan ke proses pembayaran.
1. Klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”
2. Generate “Kode Bayar” dan klik “Lanjut”
3. Tampil “Cara Pembayaran” dan klik “Lanjut”
4. Pilihlah salah satu bak dan klik “Lanjut”
5. Perhatikan cara pembayaran dan klik “Lanjut”
6. Selesai, lakukan pembayaran melalui bank yang telah dipilih.
Pembayaran e-Samsat melalui SIGNAL untuk wilayah DKI Jakarta dapat dilakukan melalui seluruh Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, serta Bank Pembangunan Daerah seperti Bank DKI.
Layanan transaksi pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, Mobile Banking, dan SMS Banking, sesuai dengan ketentuan dan ketersediaan tiap Bank.
Pilihan Editor: 5 Cara Cek Pajak Motor Online Terbaru Bebas Biaya Pulsa