TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan berbagai cara untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Langkah tersebut mulai dari kebijakan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) bagi ASN DKI, memberikan sanksi bagi industri yang melanggar aturan lingkungan, hingga mewajibkan gedung-gedung tinggi memasang water mist generator.
Heru Budi pertimbangkan melanjutkan kebijakan WFH
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempertimbangkan kebijakan WFH bagi ASN DKI terus dijalankan sampai musim hujan tiba. Heru Budi mengatakan akan mengevaluasi efektivitas WFH dalam mengurangi polusi. Menurut dia, jika sampai September belum ada tanda-tanda turunnya hujan, WFH 50 persen dilanjutkan sesuai rencana.
"Nanti kami evaluasi, kalau sudah menjelang musim hujan, kami mungkin, sampai dengan September, secara bertahap nanti kita cek satu persatu," kata Heru usai menyerahkan hasil bedah rumah untuk RW kumuh di Menteng, Ahad, 10 September 2023.
Sebelumnya, untuk membantu mengurangi polusi udara di Jakarta, Pemprov DKI memberlakukan kebijakan WFH 50 persen bagi ASN DKI, yang berlaku sejak 21 Agustus dan direncanakan berakhir pada 21 Oktober 2023. Selain itu, saat KTT ASEAN ke-43 berlangsung dari 5 hingga 7 September kemarin, Pemprov DKI juga memberlakukan kebijakan WFH 75 persen.