TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau siswa dan guru memakai masker di sekolah untuk mencegah dampak polusi udara Jakarta. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan imbauan ini disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekolah masing-masing.
"Kami mengimbau satuan pendidikan untuk memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan," kata Purwosusilo di Jakarta, Senin, 11 September 2023, seperti dikutip dari Antara.
Purwosusilo mengatakan, penerapan kebijakan masker dan prokes di sekolah tentunya berbeda di Kepulauan Seribu. “Di perkotaan kan relatif mobilitas kendaraannya lebih besar dibandingkan dengan daerah pinggiran ataupun Kepulauan Seribu,” ujarnya.
Meski demikian, Dinas Pendidikan DKI akan tetap mengadakan sosialisasi pemakaian masker untuk mencegah dampak polusi udara ini ke seluruh satuan pendidikan. Dinas juga telah berkoordinasi dengan kepala sekolah agar menyediakan masker untuk para siswa.
Purwosusilo juga meminta satuan pendidikan untuk memastikan para siswa mengonsumsi makanan dengan gizi seimbang.
Kepala Dinas minta kepala sekolah dan kepala satuan pelaksana pendidikan kecamatan berkoordinasi dengan puskesmas jika mereka menemukan gejala penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada anak didiknya karena pencemaran udara.
Imbauan Dinas Pendidikan DKI itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0049/SE/2023 tentang Waspada Peningkatan Pencemaran Udara di Wilayah DKI Jakarta Bagi Seluruh Warga Satuan Pendidikan. Surat Edaran tersebut diteken Purwosusilo pada 25 Agustus lalu.
Pada Senin siang, kualitas udara Jakarta menduduki posisi pertama kota dengan udara terburuk di dunia. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 12.04, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 155 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 64 mikrogram per meter kubik.
Pilihan Editor: Satgas KLHK Awasi 32 Industri di Jabodetabek Diduga Sumber Polusi Udara