Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Ini Syarat-syaratnya sampai Biaya

image-gnews
Pelaksanaan akad nikah di KUA untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Kemenag Jateng
Pelaksanaan akad nikah di KUA untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Kemenag Jateng
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis layanan berbasis digital untuk keperluan melangsungkan pernikahan di kantor keagamaan tingkat kecamatan. Calon pengantin pun dapat memanfaatkan waktu untuk persiapan pernikahan lainnya daripada harus datang langsung ke kantor Urusan Agama (KUA). Sebab, pendaftaran pernikahan dapat dilakukan melalui gawai.

Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasaran, dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan menyatakan bahwa alur pendaftaran pencatatan pernikahan menjadi lebih praktis. Kedua calon pengantin hanya perlu mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Meskipun menjadi lebih efektif dan efisien, tetapi calon pengantin juga perlu memperhatikan persyaratan dokumen. Mengacu kua-bali, berikut adalah dokumen pendaftaran pernikahan online, yaitu:

  1. Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, dan ijazah terakhir
  2. Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa (N1)
  3. Surat permohonan kehendak nikah (N2)
  4. Surat persetujuan calon pengantin (N4)
  5. Surat izin orang tua (N5)
  6. Fotokopi KTP wali dan dua saksi
  7. Fotokopi kutipan akta nikah orang tua calon pengantin wanita
  8. Imunisasi tetanus toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita
  9. Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp.10.000,- atau surat keterangan belum menikah dari kelurahan/desa
  10. Foto berlatar biru ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar, ukuran 3x4 sejumlah 5 lembar, dan 2x3 sebanyak 5 lembar dengan menggunakan busana rapih
  11. Jenis dan besaran mas kawin atau mahar
  12. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun dan izin berpoligami
  13. Akta cerai atau akta kematian, jika calon pengantin ditinggal mati atau telah bercerai
  14. Surat rekomendasi dari KUA kecamatan asal
  15. Materai 10.000 sebanyak 3 lembar
  16. Syarat nikah di KUA 2023 dengan melampirkan izin tertulis dari Kedutaan Besar (Kedubes) untuk Warga Negara Asing (WNA)

Merujuk kemenag.go.id, adapun cara melakukan pendaftaran pernikahan secara online melalui laman simkah4.kemenag.go.id sebagai berikut, yaitu: 

  1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan
  2. Pilih menu “Daftar Nikah” 
  3. Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah
  4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan pernikahan, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan
  5. Masukkan data kedua calon pengantin, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
  6. Mengunggah dan melengkapi dokumen yang diminta
  7. Masukkan nomor telepon dan alamat email
  8. Mengunggah foto
  9. Mencetak bukti pendaftaran nikah

Setelah pendaftaran online selesai, calon pengantin akan menerima notifikasi melalui email yang menjadi tanda bahwa pendaftaran nikah telah berhasil dilakukan. Dengan adanya pendaftaran nikah secara online ini, calon pengantin tidak perlu lagi mengunjungi KUA secara langsung untuk mengonfirmasi pendaftaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ditambah pula proses pendaftaran pernikahan secara online tidak dikenakan biaya alias gratis sehingga semakin meringankan pendaftaran. Bahkan, jika calon pasangan ingin mengadakan akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja, biaya juga tidak dikenakan, sebagaimana tercatat dalam umsu.ac.id

RACHEL FARAHDIBA R | TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: Calon Pengantin Saat mendaftar di KUA Harus Perhatikan Istilah dan Ketentuan Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Psikolog Minta Remaja Tak Menikah Muda, Ini Alasannya

3 hari lalu

Ilustrasi pernikahan
Psikolog Minta Remaja Tak Menikah Muda, Ini Alasannya

Remaja dianjurkan tidak menikah muda karena di usia tersebut tugas mereka adalah mengembangkan konsep diri yang positif.


36 Tahun Lalu, Pernikahan 4 Putra Sultan Hamengkubuwono IX di Depan Jenazah Ayahanda

9 hari lalu

Prosesi pemakaman Sultan Hamengkubuwono IX. Foto: Istimewa
36 Tahun Lalu, Pernikahan 4 Putra Sultan Hamengkubuwono IX di Depan Jenazah Ayahanda

Di depan jasad Sultan Hamengkubuwono IX, empat putra menikah bersama-sama dengan calon istri mereka.


Juga Berlaku untuk Pengantin Lama, Begini Cara Buat Kartu Nikah Digital

9 hari lalu

Sepasang pengantin menunjukkan buku pernikahan mereka setelah melangsungkan akad nikah di KUA Kecamatan Sukarame Palembang, Sumsel, Sabtu, 6 Juni 2020. ANTARA
Juga Berlaku untuk Pengantin Lama, Begini Cara Buat Kartu Nikah Digital

Selain mudah dibuat, kartu nikah digital menawarkan berbagai keuntungan, seperti kemudahan akses data diri pasangan, pemeriksaan keabsahan pernikahan, dan pencegahan pemalsuan dokumen.


Cara Buat Kartu Nikah Digital Terbaru 2024 dan Biayanya

10 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Cara Buat Kartu Nikah Digital Terbaru 2024 dan Biayanya

Berikut ini panduan lengkap untuk mengajukan pembuatan kartu nikah digital bagi pengantin lama dan calon pengantin.


Perlunya Pertimbangan Matang bagi Remaja sebelum Menikah Muda

12 hari lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Perlunya Pertimbangan Matang bagi Remaja sebelum Menikah Muda

Remaja perlu memikirkan dan mempersiapkan banyak hal sebelum memutuskan untuk menikah muda agar tak berujung perceraian.


Ahli Bahasa Mengajak Diaspora Lestarikan Bahasa Indonesia di Keluarga

12 hari lalu

Ilustrasi kamus Bahasa Indonesia. Shutterstock
Ahli Bahasa Mengajak Diaspora Lestarikan Bahasa Indonesia di Keluarga

Para diaspora diharapkan menerapkan Trigatra Bahasa, yakni utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, kuasai bahasa asing


Gubernur Zainal Serahkan Kendaraan Roda Dua Kepada KUA, Koramil, dan Polsek

16 hari lalu

Gubernur Kalimantan Utara H. Zainal A. Paliwang memberi sambutan dalam acara penyerahan 68 unit kendaraan roda dua kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh kabupaten/kota Kalimantan Utara, di Gedung Gadis, Senin, 23 September 2024. Dok. Pemprov Kalimantan Utara
Gubernur Zainal Serahkan Kendaraan Roda Dua Kepada KUA, Koramil, dan Polsek

Selain 68 motor untuk KUA, Gubernur juga menyerahkan 41 unit kendaraan roda dua kepada Koramil dan Polsek


Perjalanan Karier di Dunia Musik Suami Brooke Sansone: Charlie Puth

19 hari lalu

Potret Charlie Puth menikah dengan Brooke Sansone pada 7 September 2024. Foto: Instagram/@charlieputh
Perjalanan Karier di Dunia Musik Suami Brooke Sansone: Charlie Puth

Baru saja menikah dengan Brooke Sansone, ini profil Charlie Puth musisi sekaligus produser lagu Amerika Serikat


Charlie Puth Menikah dengan Brooke Sansone: Janji akan Mencintaimu Setiap Hari

23 hari lalu

Charlie Puth dan Brooke Sansone menikah pada Sabtu, 7 September 2024. Foto: Instagram/@charlieputh
Charlie Puth Menikah dengan Brooke Sansone: Janji akan Mencintaimu Setiap Hari

Charlie Puth dan Brooke Sansone menikah setelah 2 tahun pacaran. Mereka saling mengucap janji suci pernikahan di hadapan keluarga dan sahabat terdekat


Alasan Psikolog Minta Pernikahan Sudah Dipikirkan sejak Remaja

29 hari lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Alasan Psikolog Minta Pernikahan Sudah Dipikirkan sejak Remaja

Psikolog mengatakan persiapan pernikahan dan berkeluarga sebaiknya sudah dipikirkan sejak remaja, ini alasannya.