TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis layanan berbasis digital untuk keperluan melangsungkan pernikahan di kantor keagamaan tingkat kecamatan. Calon pengantin pun dapat memanfaatkan waktu untuk persiapan pernikahan lainnya daripada harus datang langsung ke kantor Urusan Agama (KUA). Sebab, pendaftaran pernikahan dapat dilakukan melalui gawai.
Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasaran, dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan menyatakan bahwa alur pendaftaran pencatatan pernikahan menjadi lebih praktis. Kedua calon pengantin hanya perlu mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Meskipun menjadi lebih efektif dan efisien, tetapi calon pengantin juga perlu memperhatikan persyaratan dokumen. Mengacu kua-bali, berikut adalah dokumen pendaftaran pernikahan online, yaitu:
- Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, dan ijazah terakhir
- Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa (N1)
- Surat permohonan kehendak nikah (N2)
- Surat persetujuan calon pengantin (N4)
- Surat izin orang tua (N5)
- Fotokopi KTP wali dan dua saksi
- Fotokopi kutipan akta nikah orang tua calon pengantin wanita
- Imunisasi tetanus toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita
- Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp.10.000,- atau surat keterangan belum menikah dari kelurahan/desa
- Foto berlatar biru ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar, ukuran 3x4 sejumlah 5 lembar, dan 2x3 sebanyak 5 lembar dengan menggunakan busana rapih
- Jenis dan besaran mas kawin atau mahar
- Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun dan izin berpoligami
- Akta cerai atau akta kematian, jika calon pengantin ditinggal mati atau telah bercerai
- Surat rekomendasi dari KUA kecamatan asal
- Materai 10.000 sebanyak 3 lembar
- Syarat nikah di KUA 2023 dengan melampirkan izin tertulis dari Kedutaan Besar (Kedubes) untuk Warga Negara Asing (WNA)
Merujuk kemenag.go.id, adapun cara melakukan pendaftaran pernikahan secara online melalui laman simkah4.kemenag.go.id sebagai berikut, yaitu:
- Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan
- Pilih menu “Daftar Nikah”
- Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan pernikahan, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan
- Masukkan data kedua calon pengantin, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
- Mengunggah dan melengkapi dokumen yang diminta
- Masukkan nomor telepon dan alamat email
- Mengunggah foto
- Mencetak bukti pendaftaran nikah
Setelah pendaftaran online selesai, calon pengantin akan menerima notifikasi melalui email yang menjadi tanda bahwa pendaftaran nikah telah berhasil dilakukan. Dengan adanya pendaftaran nikah secara online ini, calon pengantin tidak perlu lagi mengunjungi KUA secara langsung untuk mengonfirmasi pendaftaran.
Ditambah pula proses pendaftaran pernikahan secara online tidak dikenakan biaya alias gratis sehingga semakin meringankan pendaftaran. Bahkan, jika calon pasangan ingin mengadakan akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja, biaya juga tidak dikenakan, sebagaimana tercatat dalam umsu.ac.id.
RACHEL FARAHDIBA R | TIM TEMPO.CO
Pilihan Editor: Calon Pengantin Saat mendaftar di KUA Harus Perhatikan Istilah dan Ketentuan Ini