TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan tilang uji emisi masih efektif menekan polusi udara. Menurut dia, tilang emisi bisa memberi efek jera dan pembelajaran kepada masyarakat serta untuk meningkatkan kesadaran.
"Mudah-mudahan kalau tilang itu bisa dilakukan, maka kami harapkan itu bisa lebih meningkatkan awareness kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi," ujar Asep di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 12 September 2023.
Tilang emisi sudah terlaksana selama 12 hari terhitung sejak 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebagai penegak hukum akan menilang masyarakat yang kendaraannya tak lulus uji emisi. Sanksi yang diberikan berupa denda Rp 250 ribu bagi sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Namun, setelah menggelar evaluasi, Polda Metro Jaya menilai penerapan tilang emisi tidak efektif. Karena itulah, Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nurcholis memastikan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi bebas dari tilang.
"Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," kata Nurcholis dikutip dari Antara.
Asep Kuswanto menyebut belum berkomunikasi lagi dengan Polda Metro Jaya soal nasib kelanjutan tilang ini. Dia berharap tilang emisi kendaraan tetap berlanjut, meski keputusan final ada di tangan Polda Metro.
Asep pun berharap tim Dinas LH DKI dapat segera berkoordinasi dengan Polda Metro pekan ini. Di sisi lain, dia tetap mempersilakan masyarakat untuk ikut uji emisi mengingat fasilitasnya masih tersedia.
Dia mengingatkan warga Jakarta untuk sadar pentingnya menanggulangi polusi udara melalui uji emisi, meski tak ada tilang lagi. "Ada tidak ada tilang, uji emisi itu sebenarnya merupakan sebuah kewajiban moral bagi seluruh warga Jakarta supaya memperbaiki kualitas lingkungan," tutur Asep.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan keputusan lanjut atau tidaknya tilang uji emisi kepada kepolisian. Dia menilai polisi lebih memahami soal penegakan aturan lalu lintas dan angkutan jalan.
"Ya ngikut aja (kalau memang dihentikan sanksi penilangannya). Terserah teman-teman polisi yang tahu kebijakannya," ujar Heru Budi kemarin, dikutip dari Antara.
Pilihan Editor: Polisi Sudah Periksa 14 Saksi Kasus Jasad Ibu dan Anak Tinggal Kerangka di Depok: Keluarga hingga Sopir Taksi