Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejumlah Organisasi Kritik Polda Metro Jaya Hentikan Tilang Uji Emisi: Sebuah Kemunduran

Reporter

image-gnews
Polisi lalu lintas menilang pengendara yang tidak lulus uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polisi lalu lintas menilang pengendara yang tidak lulus uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi peduli kesehatan dan lingkungan mengkritik keputusan Polda Metro Jaya yang menyetop tilang uji emisi di Jakarta. Country Coordinator Vital Strategies Chintya Imelda Maidir menilai keputusan tersebut adalah langkah kemunduran.

"Ini sebuah kemunduran dan preseden buruk atas keseriusan pemerintah menangani isu udara," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 September 2023.

Polda Metro sebelumnya memutuskan menghentikan tilang uji emisi lantaran dinilai tidak efektif mengurangi polusi udara Jakarta. Padahal, penegakan hukum bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi ini baru terlaksana pada 1 September 2023. 

Imelda mendorong pihak kepolisian tetap melanjutkan tilang emisi. Sebab, dari hasil kajian, penghasil polutan PM2.5 terbesar berasal dari sektor transportasi, yakni 67 persen. 

Menurut dia, pemerintah perlu mengintervensi sumber polusi dari emisi bergerak, seperti emisi kendaraan. "Ada lebih dari 24 juta kendaraan di Jakarta. Dari mana pembuktian tidak efektif dalam waktu singkat ini?" tanya Imelda. 

Dia memaparkan tilang emisi dapat mendorong warga untuk memenuhi baku mutu gas buang kendaraannya. Tak hanya itu, ekosistem pendukung, seperti kesiapan bengkel dan instrumen lain juga akan terbentuk. Alih-alih menghentikan, evaluasi terhadap pelaksanaan tilang emisi perlu terus dilakukan, termasuk memperkuat sosialisasi kepada publik.

Imelda juga mengingatkan agar tilang emisi diberlakukan terhadap semua jenis kendaraan. Misalnya, kendaraan berat, motor, dan diesel yang menyumbang polutan PM2.5 hampir mencapai 80 persen.  

Kritik lainnya datang dari Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin. Dia mengaku geram atas keputusan Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya menghentikan tilang emisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, polisi membangkang terhadap peraturan perundang-undangan lantaran menyetop memberikan sanksi kepada pemilik yang kendaraannya tak lulus uji emisi. Dasar hukum tilang tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Urgensinya jelas-jelas terlihat dengan kasat mata, udara yang kotor,” jelas pria yang akrab dipanggil Puput itu. 

Puput juga menyayangkan penerapan UU 22/2009 belum berjalan maksimal. Dia membeberkan dalam Pasal 210 tertera jelas bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan. 

"Tilang uji emisi (diatur) dari 2009 baru kali ini dilaksanakan, itu pun baru sekali dilaksanakan, masa langsung disimpulkan tidak efektif," ucap Puput. 

NUR KHASANAH APRILIANI

Pilihan Editor: Anggi Si Pembajak Paket Shopee Memang Sengaja Sasar Paket Isi iPhone dan iPad, Ini Alasannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

6 jam lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

10 jam lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

11 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

12 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.


Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

13 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.


Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

15 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.


Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

15 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang


Lima Besar Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia, Apa Saja?

18 jam lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Lima Besar Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia, Apa Saja?

Polusi udara yang erat kaitannya dengan tingginya beban penyakit adalah polusi udara dalam ruang (rumah tangga).


Riset BRIN: Penduduk Indonesia Akan Kehilangan 2,5 Tahun Usia Harapan Hidup Akibat Polusi Udara

19 jam lalu

Kelompok lansia melakukan gerakan senam ringan pada peluncuran Gerakan Senam Sehat (GSS) Lansia di Jakarta, Senin (29/5). (ANTARA/Ahmad Faishal)
Riset BRIN: Penduduk Indonesia Akan Kehilangan 2,5 Tahun Usia Harapan Hidup Akibat Polusi Udara

Efek polusi udara rumah tangga baru terlihat dalam jangka waktu relatif lama.


Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

22 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper