TEMPO.CO, Jakarta - Partai Nasdem mempertanyakan nasib eks Warga Binaan Kelompok Tani Kampung Bayam Madani yang hingga saat ini belum mendapatlan hunian. Padahal sebelumnya sudah disepakati dan disetujui oleh Pemprov DKI untuk menghuni Rumah Susun Kampung Bayam atau Kampung Susun Bayam
Sekretraris Fraksi Nasdem DPRD DKI Abdul Azis Muslim mengatakan kesepakatan yang disetujui tersebut diperkuat dengan adanya verifikasi data yang dikeluarkan oleh Lurah Ancol kepada Walikota Jakarta Utara, berdasarkan nomor surat nomor 30/-1.7996.1 yang menyatakan bahwa warga Kampung Bayam merupakan warga kota administrasi Jakarta Utara.
Selain itu, 64 kartu keluarga di daerah tersebut secara sah telah di setujui untuk menempati Rumah Susun Kampung Bayam oleh PT Jakarta Proprtindo (Jakpro).
"Sejak akhir Desember 2022 warga Kampung Bayam hidup di tempat hunian sementara tanpa adanya kejelasan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, lahan bertani sudah tidak ada, dikarenakan dibersihkan secara paksa oleh Jakpro," Ucap Azis dalam Rapat Penyampaian Fraksi-Fraksi di Raperda tentang Perubahan APBD di Ruang Paripurna DPRD DKI pada Kamis, 14 September 2023.
Azis menyebut, warga Kampung Bayam hingga saat ini masih menagih janji kepada Jakpro dengan tinggal di hunian sementara berupa tenda di pelataran Kampung Susun Bayam yang berada di sekitar Jakarta International Stadium (JIS) sejak tanggal 13 Maret 2023.
Ia menerangkan, warga tersebut tinggal tanpa adanya penerangan, air bersih, terlebih lagi mushola yang ada sudah di tutup secara sepihak oleh Jakpro, hal tersebut di jelaskannya, agar warga tidak dapat menggunakan musola tersebut untuk solat lima waktu.
Politikus itu juga meminta Pemprov DKI untuk segera merealisasikan janjinya kepada Warga Kampung Bayam, "Agar hal ini tidak seakan-akan terindikasi menjadi permainan politik dari pihak Pemprov DKI Jakarta semata," kata dia. Lebih lanjut, Abdul mengatakan permasalahan ini merupakan hajat hidup sekelompok orang yang seharusnya dilimdungi oleh Negara.
Sebelumnya Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan akan menunggu hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan warga Kampung Bayam. Gugatan itu dilayangkan kuasa hukum eks warga Kampung Bayam, Jihan Fauziah Hamdi karena mereka tak kunjung bisa menghuni Kampung Susun Bayam.
“Saya ingin warga di sana hidup dengan baik, saya sangat ingin. Bisa nggak direlokasi ke rusun, kan sekarang Pemda digugat. Ya saya tunggu aja keputusannya apa,” kata Heru Budi dalam wawancara bersama TEMPO di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2023.
Sembari menunggu hasil keputusan PTUN tersebut, Heru Budi telah meminta Jakpro dan Wali Kota Jakarta Utara untuk melakukan pendekatan, mencarikan solusi.
“Tapi kan bisa kita dalam waktu kekosongan ini ya Jakpro bisa kasih nawarin, silakan saja komunikasi,” ujarnya.
NUR KHASANAH APRILIANI
Pilihan Editor: Janji Anies Baswedan Ke Eks Warga Kampung Bayam, Heru Budi: Saya Tidak Menganulir