Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polusi Udara Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup DKI Segel 4 Perusahaan yang Terindikasi Sumbang Pencemaran

image-gnews
Foto udara suasana perusahaan penyimpanan (stockpile) batu bara yang tidak beroperasi di kawasan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta, Rabu, 6 September 2023. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi penghentian paksa aktivitas usaha perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara setelah terbukti belum mematuhi aturan pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemarkan lingkungan sekitar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Foto udara suasana perusahaan penyimpanan (stockpile) batu bara yang tidak beroperasi di kawasan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta, Rabu, 6 September 2023. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi penghentian paksa aktivitas usaha perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara setelah terbukti belum mematuhi aturan pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemarkan lingkungan sekitar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyegel 4 perusahaan yang diindikasi menyumbang polusi udara Jakarta. Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum DLH DKI Jakarta Wahyudi Rudiyanto mengatakan tidak terjadi penolakan saat penyegelan. 

“Baru 4 yang kami segel. Sementara baru 3 stokpile batu bara dan 1 pabrik baja,” kata Yudi dihubungi Tempo, Selasa, 19 September 2024. 

Data yang diperoleh Tempo 4 menunjukkan 4 perusahaan itu adalah: 

1. PT Trada Trans Indonesia disegel pada 30 Agustus 2023, dengan penerbitan sanksi Nomor e-0073 pada 24 Maret 2023
2. PT Trans Bara Energy disegel pada 30 Agustus 2023 dengan penerbitan sanksi Nomor e-0054 pada 27 Februari 2023
3. PT Bahana Indokarya disegel pada 31 Agustus 2023 penerbitan sanksi Nomor e-0083 pada 10 April 2023
4. PT Jakarta Central Asia Steel perusahaan baja yang disegel pada 13 September 2023 penerbitan sanksi Nomor e-0154 pada 5 September 2023.

Yudi menjelaskan penyegelan dilakukan melalui proses komunikasi terlebih dahulu kepada perusahaan yang bersangkutan. Empat perusahaan itu saat ditinjau ulang ternyata tidak menerapkan evaluasi yang diberikan. Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI memutuskan melakukan penyegelan.

“Sebenarnya kami sudah mengawasi beberapa perusahaan,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena terbukti tidak mematuhi evaluasi dari Dinas Lingkungan Hidup, Yudi mengatakan pada saat proses penyegelan, tidak terjadi penolakan dari 4 perusahaan itu.  

“Kebanyakan karena kami evaluasi sanksi, mereka menyadari bahwa salah. Kami kan gak asal memberikan sanksi dievaluasi dulu, pas kami evaluasi masih tidak memenuhi yang diarahkan gitu makanya kita segel,” tuturnya. 

Jika setelah penyegelan tidak ada perbaikan, atau perusahaan masih tetap menjalankan usahanya yang terindikasi menyumbang polusi udara, DLH DKI akan melakukan proses hukum ke Polda Metro Jaya. “Kami sesuai dengan Permen KLHK Nomor 22 mereka diberi waktu 120 hari, kami evaluasi sanksinya kemudian baru ditingkatkan menjadi penyegelan,” tuturnya.

Pilihan Editor: Polusi Udara Jakarta, Dinas LH Buka Suara Soal Industri Buang Emisi Berbahaya pada Malam Hari

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

22 jam lalu

Penampakan dari luar rumah di  Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan tempat Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas di dalam mobil pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.


Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

1 hari lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

Pada Sabtu pagi pukul 07.02 WIB Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 122 atau masuk dalam kategori tidak sehat.


DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

1 hari lalu

DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terus melakukan upaya dalam penanganan sampah.


Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

2 hari lalu

Bank DBS Indonesia. Foto : DBS
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.


Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

3 hari lalu

Peneliti Ahli Utama di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova, dikukuhkan sebagai Profesor Riset dengan kepakaran pencemaran laut, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.


10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

5 hari lalu

Pemandangan udara sejumlah poton kayu saat mengeruk dasar laut untuk deposit bijih timah di lepas pantai Toboali, di pantai selatan pulau Bangka, 1 Mei 2021. Pulau Bangka telah dieksploitasi secara besar-besaran di darat, dan meninggalkan bagian-bagian pulau. REUTERS/Willy Kurniawan
10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.


Polusi Udara Bisa Bikin Serangga Salah Pilih Pasangan Kawin

6 hari lalu

Lalat buah. Kredit: Wikipedia
Polusi Udara Bisa Bikin Serangga Salah Pilih Pasangan Kawin

Temuan lainnya adalah keturunan hibrida dari serangga yang salah pilih pasangan karena polusi udara itu kerap kali steril.


7 Alasan Resign Mendadak yang Tepat dan Tetap Profesional

8 hari lalu

Ada beberapa alasan resign mendadak yang bisa Anda gunakan saat ingin mengundurkan diri. Pastikan Anda mengkomunikasikan dengan HRD. Foto: Canva
7 Alasan Resign Mendadak yang Tepat dan Tetap Profesional

Ada beberapa alasan resign mendadak yang bisa Anda gunakan saat ingin mengundurkan diri. Pastikan Anda mengkomunikasikan dengan HRD.


Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran

9 hari lalu

Warga memungut sampah plastik di kawasan Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Rabu 20 Maret 2024. Pantai Kedonganan dipadati sampah plastik kiriman yang terdampar terbawa arus laut yang mengganggu aktivitas warga dan nelayan setempat. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran

TEMPO, Jakarta- Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil mendesak pemimpin ASEAN untuk mengambil sikap tegas dalam negosiasi yang sedang berlangsung untuk mengembangkan instrumen hukum internasional yang mengikat demi mengatasi pencemaran plastik, termasuk di lingkungan laut.


Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

10 hari lalu

Ilustrasi sampah. Shutterstock
Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024