TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas menyelidiki operasional industri yang diduga sumber polusi udara di Ibu Kota. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan terima laporan ada industri yang buang emisi pada tengah malam.
Asep mengatakan satgas itu dibentuk karena polusi udara Jakarta juga tetap buruk pada malam dan dini hari, yaitu pada pukul 00.00 sampai dengan pukul 03.00.
“Iya sudah, kami sudah membentuk satgas. Kita tentukan langkah-langkah ke lapangannya,” kata Asep dalam wawancara ekslusif bersama Tempo di kantornya, Jalan Mandala, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis, 24 Agustus 2023.
Menurut Asep, ada laporan dari masyarakat ihwal operasional industri yang dilakukan pada malam hari. Kasus itu dilaporkan terjadi di Jakarta Utara.
“Mereka itu melakukan pembuangan emisinya yang berbahaya di malam,” ujarnya.
Asep mengatakan pembuangan emisi indutri pada malam hari ini menjadi tantangan dan kendala bagi Dinas LH DKI dalam melakukan kontrol dan pengawasan. “Memang petugas kami tidak kontrol, biasanya aduan masyarakat ada, termasuk kadang mereka suka kirim foto: 'Pak mereka tu buang asapnya suka malam',” ujarnya.
Anak buah Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono itu mengatakan akan menyelidiki apakah saat ini industri sedang meningkatkan kapasitas operasionalnya setelah dua tahun melesu karena pandemi Covid-19.
“Ini jadi tambahan masukan apakah memang ada kegiatan, kemudian mereka menambahkan kapasitas supaya memang mengejar ketertinggalan selama dua tahun,” kata dia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta itu pun tak menampik jika jam operasional industri ini berjalan 24 jam. “Jadi aduan masyarakat itu ada dan memang kenyataannya ada. Saya ngga bisa bilang, 'wah itu nggak mungkin, mereka nggak 24 jam,' itu nggak,” ujarnya.
Dia menjelaskan uji cerobong dilakukan pada pagi hari. Selama ini Dinas LH melakukannya dengan memasang alat di atas cerobong. Sangat berisiko jika pengukuran dilakukan pada malam hari karena petugas harus naik ke atas.
“Jadi tantangan saya di mana bisa memaksa mereka supaya mereka melapor, melakukan tambahan-tambahan alat supaya paling tidak terlaporkan kondisi 24 jam nya itu seperti apa,” ucapnya.
Dinas LH DKI akan terus mencari solusi untuk melakukan kontrol terhadap operasional industri yang menjalankan kegiatannya pada malam hari. “Bagaimana mungkin mewajibkan CEMS, minimal CEMS-lah,” kata dia.
Continuous emission monitoring system (CEMS) merupakan sistem pemantauan emisi kontinu yang diinstal pada cerobong untuk memantau beberapa parameter emisi yang menjadi parameter kunci dalam mengevaluasi kinerja dari efisiensi pembakaran dan filter bag house sebagai bagian dari pengendalian pencemar udara.
Pilihan Editor: Antisipasi ISPA Akibat Polusi Udara, Pemkot Tangsel Siagakan Petugas Kesehatan 24 Jam