Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Warga Kampung Bayam Cabut Gugatan ke Pemrov DKI dan Jakpro Meski Sudah 4 Kali Persidangan

image-gnews
Eks warga Kampung Bayam yang tinggal di tenda di depan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Rabu 20 September 2023. Pemda DKI meminta Eks warga Kampung Bayam pindah sebelum Piala Dunia U-17 2023 dihelat pada 10 November-2 Desember. Eks warga Kampung Bayam memilih tinggal di tenda-tenda yang dipasang di depan JIS sebagai bentuk protes terhadap Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Warga yang huniannya digusur demi pembangunan JIS ini belum bisa menempati Kampung Susun Bayam karena belum sepakat soal harga sewa. TEMPO/Subekti.
Eks warga Kampung Bayam yang tinggal di tenda di depan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Rabu 20 September 2023. Pemda DKI meminta Eks warga Kampung Bayam pindah sebelum Piala Dunia U-17 2023 dihelat pada 10 November-2 Desember. Eks warga Kampung Bayam memilih tinggal di tenda-tenda yang dipasang di depan JIS sebagai bentuk protes terhadap Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Warga yang huniannya digusur demi pembangunan JIS ini belum bisa menempati Kampung Susun Bayam karena belum sepakat soal harga sewa. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara LBH Jakarta selaku kuasa hukum warga eks Kampung Bayam, Aprilia Lisa Tengker mengatakan kliennya telah menjalani 4 kali persidangan gugatan di PTUN terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo sebelum akhirnya gugatan itu dicabut sementara.

"Itu masih sidang ke-4 itu juga baru proses pemeriksaan pendahuluan belum masuk ke pokok perkara. Belum masuk sidang utamanya," kata April saat dihubungi Tempo, Rabu, 20 September 2023.

April mengatakan tepat pada sidang ke empat, Majelis Hakim memberikan nasihat untuk melengkapi formil gugatan yang pada akhirnya membuat pihaknya sepakat untuk mencabut dulu untuk melengkapinya.

"Nasehat yang diberikan banyak yang baik dan membantu kami melihat kasus ini secara lebih utuh. Sehingga kami memutuskan untuk mencabut gugatan," ujarnya.

Menurut April, Majelis Hakim juga memberikan nasihat kepada kuasa hukum Pemrov dan Jakpro untuk penyelesaian.

"Jadi sebenarnya di sidang Majelis Hakim sempat memberikan nasihat juga ke Jakpro dan Pemrov  'ya ini kalau bisa diselesaikan baik itu silakan' karena itu ada tanggung jawab juga kan dari pihak pemerintah," tuturnya.

Tapi, kata April selama proses gugatan itu berlangsung tidak ada undangan audiensi dari Pemrov DKI atau Jakpro.

"Jangan-jangan belum ada niat melakukan program pemindahan warga ke Kampung Susun kali ya,"ucapnya.

Warga Kampung Bayam tuntut Pemprov DKI menjalan Keputusan Gubernur DKI

Eks warga Kampung Bayam menggugat Pemerintah Provinsi alias Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Kuasa hukum warga, Jihan Fauziah Hamdi, mengatakan kliennya menggugat Pemprov DKI yang tak kunjung memberikan mereka hak tinggal di Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Yang digugat adalah bentuk tindakan pemerintah dengan tidak memberikan unit tempat tinggal, yaitu Kampung Susun Bayam,” kata Jihan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin, 14 Agustus 2023. 

Warga menuntut tanggung jawab Pemprov DKI dan PT Jakpro untuk memberikan unit Kampung Susun Bayam bagi mereka, seperti termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 979 Tahun 2022 dan Surat Wali Kota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00.

Pengacara dari LBH Jakarta, Aprilia Lisa Tengker, selaku kuasa hukum warga Kampung Bayam mengatakan pencabutan gugatan itu dilakukan sudah seminggu yang lalu. "Selasa pekan lalu," katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 20 April 2023.

Tidak ada negosiasi dengan Pemprov DKI dan Jakpro

Dia menjelaskan pencabutan itu bukan karena sudah ada negosiasi antara warga Kampung Bayam, Pemprov DKI, dan PT Jakpro, melainkan diminta majelis hakim untuk melengkapi substansi formil gugatan.

"Jadi bukan karena (ada) negosiasi. Sampai sekarang kami enggak bernegosiasi sama mereka dan keputusan pencabutan, kesepakatan dari para penggugat melihat masukan dari hakim dari formil gugatan sebenarnya," tuturnya.

Aprilia menyetujui nasihat majelis hakim yang memintanya untuk melengkapi substansi gugatan.

"Saya dan teman-teman penggugat yang hadir di sidang, ya, sudah kayaknya memang kalau dilihat gugatannya perlu diperbaiki, deh, itu, karena bacaan kami peluangnya kurang," ucapnya.

Ia menjelaskan beberapa hal yang harus diperbaiki, yakni soal obyek dan jangka waktu yang menjadi permasalahan. Nantinya, setelah dinyatakan lengkap, pihaknya akan kembali mengajukan gugatan warga Kampung Bayam ke PTUN. Meski nanti proses hukum akan diulang dari awal.

Pilihan Editor: Anies Baswedan Geleng-geleng Saat Dengar Keluhan Warga Sulit Huni Kampung Susun Bayam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Heru Budi Ajak Pemerintah Daerah Lain Ikut Kendalikan Inflasi Jelang Akhir Tahun

19 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai meninjau Instalasi Jaringan Distribusi Air PAM di Kelurahan Kebon Kosong di Jl. Kemayoran Gempol RW.04 Kel. Kebon Kosong, Selasa, 24 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Ajak Pemerintah Daerah Lain Ikut Kendalikan Inflasi Jelang Akhir Tahun

Wilayah Jabodetabek berkontribusi sebesar 46,15 persen terhadap inflasi nasional.


Pernyataan Heru Soal Kerja di IKN Dinilai Positif

21 jam lalu

Pernyataan Heru Soal Kerja di IKN Dinilai Positif

Pidato Heru tersebut tidak berarti bisa ditafsirkan bahwa IKN merupakan tempat yang ditakuti oleh para ASN.


Deretan Penghargaan yang Diraih Pemprov DKI Jakarta dalam Setahun

21 jam lalu

Deretan Penghargaan yang Diraih Pemprov DKI Jakarta dalam Setahun

Setahun belakangan, Pemprov DKI Jakarta meraih 24 penghargaan. Dari perekonomian, kesejahteraan rakyat, pembangunan dan lingkungan hidup, sampai pemerintahan.


Kebon Pala Masih Banjir Meski Ada Sodetan Ciliwung, Ini Respons Warga Setempat

1 hari lalu

Permukiman warga di Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta Timur terdampak banjir akibat luapan Sungai Ciliwung, Kamis, 30 November 2023. Tempo/Novali Panji
Kebon Pala Masih Banjir Meski Ada Sodetan Ciliwung, Ini Respons Warga Setempat

Heru Budi tengah mengevaluasi fungsi Sodetan Ciliwung, Jakarta Timur agar bisa efektif mencegah banjir di sejumlah wilayah.


Reuni 212 Undang Heru Budi, Kapolda Metro Jaya Hingga Retno Marsudi

1 hari lalu

Ratusan ribu umat muslim melaksanakan salat subuh berjamaah saat acara reuni akbar alumni 212 di Lapangan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Senin 2 Desember 2019. Reuni akbar 212 di hadiri oleh Ketua PA 212 Slamet Maarif, Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Ketum GNPF-U Yusuf Martak. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Reuni 212 Undang Heru Budi, Kapolda Metro Jaya Hingga Retno Marsudi

Panitia Reuni 212 mengundang berbagai tokoh nasional, ormas, dan pejabat pemerintah, kecuali capres-cawapres


Antisipasi Dampak Perubahan Iklim, Heru Budi Tanam Pohon Bareng Jokowi

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaimansaat menghadiri Gerakan Tanam Pohon Bersama di Hutan Kota Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta, Rabu 29 November 2023. PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) selaku pengelola sekaligus pengembang Kawasan Industri Pulogadung mengembalikan fungsi hutan kota seluas 8,9 hektar di Kawasan Industri Pulogadung. Sebagai Perusahaan milik negara dan milik daerah Provinsi DKI Jakarta, sudah menjadi komitmen untuk menjaga aset serta lahan milik negara dan memfungsikannya sebagaimana yang telah ditetapkan, yang salah satu fungsinya adalah sebagai hutan kota untuk menunjang udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat DKI Jakarta. TEMPO/Subekti.
Antisipasi Dampak Perubahan Iklim, Heru Budi Tanam Pohon Bareng Jokowi

Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menanam pohon bersama hari ini. Untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim.


MK soal Gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo: Kami Tunggu Salinan dari PTUN

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK soal Gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo: Kami Tunggu Salinan dari PTUN

MK menunggu salinan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam kaitan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo


Heru Budi Akan Pindahkan ASN Pemprov DKI ke IKN Bila Kinerjanya Buruk

2 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai memberikan pengarahan sekaligus membuka Seminar Menuju Masa Depan Jakarta Sebagai Kota Global di Ruang Teater Besar, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Selasa, 28 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Akan Pindahkan ASN Pemprov DKI ke IKN Bila Kinerjanya Buruk

Secara bergurau, Heru Budi mengatakan bila dirinya masih muda, dia orang pertama yang minta dipindah ke IKN. Ada bonus kenaikan pangkat.


KJP Plus November Belum Juga Cair, Orang Tua Pasrah: Tunggu Nasib

2 hari lalu

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KJP Plus November Belum Juga Cair, Orang Tua Pasrah: Tunggu Nasib

Orang tua pasrah menanti kepastian kapan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus milik anaknya cair untuk periode November 2023.


ASN DKI Kemungkinan Dipindah ke IKN, Heru Budi Beberkan Alasannya

2 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai memberikan pengarahan sekaligus membuka Seminar Menuju Masa Depan Jakarta Sebagai Kota Global di Ruang Teater Besar, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Selasa, 28 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
ASN DKI Kemungkinan Dipindah ke IKN, Heru Budi Beberkan Alasannya

ASN DKI Jakarta berpeluang dimutasi ke IKN Nusantara. Pj Gubernur DKI Heru Budi membeberkan ASN seperti apa yang bisa dipindah ke Ibu Kota baru.