Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Warga Kampung Bayam Cabut Gugatan ke Pemrov DKI dan Jakpro Meski Sudah 4 Kali Persidangan

image-gnews
Eks warga Kampung Bayam yang tinggal di tenda di depan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Rabu 20 September 2023. Pemda DKI meminta Eks warga Kampung Bayam pindah sebelum Piala Dunia U-17 2023 dihelat pada 10 November-2 Desember. Eks warga Kampung Bayam memilih tinggal di tenda-tenda yang dipasang di depan JIS sebagai bentuk protes terhadap Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Warga yang huniannya digusur demi pembangunan JIS ini belum bisa menempati Kampung Susun Bayam karena belum sepakat soal harga sewa. TEMPO/Subekti.
Eks warga Kampung Bayam yang tinggal di tenda di depan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Rabu 20 September 2023. Pemda DKI meminta Eks warga Kampung Bayam pindah sebelum Piala Dunia U-17 2023 dihelat pada 10 November-2 Desember. Eks warga Kampung Bayam memilih tinggal di tenda-tenda yang dipasang di depan JIS sebagai bentuk protes terhadap Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Warga yang huniannya digusur demi pembangunan JIS ini belum bisa menempati Kampung Susun Bayam karena belum sepakat soal harga sewa. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara LBH Jakarta selaku kuasa hukum warga eks Kampung Bayam, Aprilia Lisa Tengker mengatakan kliennya telah menjalani 4 kali persidangan gugatan di PTUN terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo sebelum akhirnya gugatan itu dicabut sementara.

"Itu masih sidang ke-4 itu juga baru proses pemeriksaan pendahuluan belum masuk ke pokok perkara. Belum masuk sidang utamanya," kata April saat dihubungi Tempo, Rabu, 20 September 2023.

April mengatakan tepat pada sidang ke empat, Majelis Hakim memberikan nasihat untuk melengkapi formil gugatan yang pada akhirnya membuat pihaknya sepakat untuk mencabut dulu untuk melengkapinya.

"Nasehat yang diberikan banyak yang baik dan membantu kami melihat kasus ini secara lebih utuh. Sehingga kami memutuskan untuk mencabut gugatan," ujarnya.

Menurut April, Majelis Hakim juga memberikan nasihat kepada kuasa hukum Pemrov dan Jakpro untuk penyelesaian.

"Jadi sebenarnya di sidang Majelis Hakim sempat memberikan nasihat juga ke Jakpro dan Pemrov  'ya ini kalau bisa diselesaikan baik itu silakan' karena itu ada tanggung jawab juga kan dari pihak pemerintah," tuturnya.

Tapi, kata April selama proses gugatan itu berlangsung tidak ada undangan audiensi dari Pemrov DKI atau Jakpro.

"Jangan-jangan belum ada niat melakukan program pemindahan warga ke Kampung Susun kali ya,"ucapnya.

Warga Kampung Bayam tuntut Pemprov DKI menjalan Keputusan Gubernur DKI

Eks warga Kampung Bayam menggugat Pemerintah Provinsi alias Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Kuasa hukum warga, Jihan Fauziah Hamdi, mengatakan kliennya menggugat Pemprov DKI yang tak kunjung memberikan mereka hak tinggal di Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Yang digugat adalah bentuk tindakan pemerintah dengan tidak memberikan unit tempat tinggal, yaitu Kampung Susun Bayam,” kata Jihan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin, 14 Agustus 2023. 

Warga menuntut tanggung jawab Pemprov DKI dan PT Jakpro untuk memberikan unit Kampung Susun Bayam bagi mereka, seperti termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 979 Tahun 2022 dan Surat Wali Kota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00.

Pengacara dari LBH Jakarta, Aprilia Lisa Tengker, selaku kuasa hukum warga Kampung Bayam mengatakan pencabutan gugatan itu dilakukan sudah seminggu yang lalu. "Selasa pekan lalu," katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 20 April 2023.

Tidak ada negosiasi dengan Pemprov DKI dan Jakpro

Dia menjelaskan pencabutan itu bukan karena sudah ada negosiasi antara warga Kampung Bayam, Pemprov DKI, dan PT Jakpro, melainkan diminta majelis hakim untuk melengkapi substansi formil gugatan.

"Jadi bukan karena (ada) negosiasi. Sampai sekarang kami enggak bernegosiasi sama mereka dan keputusan pencabutan, kesepakatan dari para penggugat melihat masukan dari hakim dari formil gugatan sebenarnya," tuturnya.

Aprilia menyetujui nasihat majelis hakim yang memintanya untuk melengkapi substansi gugatan.

"Saya dan teman-teman penggugat yang hadir di sidang, ya, sudah kayaknya memang kalau dilihat gugatannya perlu diperbaiki, deh, itu, karena bacaan kami peluangnya kurang," ucapnya.

Ia menjelaskan beberapa hal yang harus diperbaiki, yakni soal obyek dan jangka waktu yang menjadi permasalahan. Nantinya, setelah dinyatakan lengkap, pihaknya akan kembali mengajukan gugatan warga Kampung Bayam ke PTUN. Meski nanti proses hukum akan diulang dari awal.

Pilihan Editor: Anies Baswedan Geleng-geleng Saat Dengar Keluhan Warga Sulit Huni Kampung Susun Bayam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Diduga Langgar Etik, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK

4 hari lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Diduga Langgar Etik, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK

Hakim konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik. Apa sebabnya?


60 Persen Lebih Publik Puas, Heru Didorong Ikut Pilkada Jakarta

5 hari lalu

60 Persen Lebih Publik Puas, Heru Didorong Ikut Pilkada Jakarta

Pemprov DKI Jakarta di bawah komando Heru Budi juga meraih penghargaan dari Kemendagri atas komitmen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang infrastruktur dalam pembangunan sarana serta prasarana.


Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

8 hari lalu

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar


Mahasiswa UIN Jakarta Kumpulkan Data Keberatan Kenaikan UKT sebelum Gugat ke PTUN

9 hari lalu

Kampus UIN Jakarta. Dok. UIN Jakarta
Mahasiswa UIN Jakarta Kumpulkan Data Keberatan Kenaikan UKT sebelum Gugat ke PTUN

Saat ini Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Jakarta sedang mengumpulkan data sebelum menggugat kampus atas kenaikan UKT ke PTUN.


Protes Kenaikan UKT, Mahasiswa UIN Jakarta akan Gugat Kampus ke PTUN

9 hari lalu

Kampus UIN Jakarta. Dok. UIN Jakarta
Protes Kenaikan UKT, Mahasiswa UIN Jakarta akan Gugat Kampus ke PTUN

Mahasiswa UIN Jakarta bakal melayangkan gugatan ke PTUN bila tuntutan atas kenaikan UKT tahun ini tak didengar kampus.


Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

9 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil meraih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2024, dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

9 hari lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.


Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

9 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

13 hari lalu

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, saat mewakili pasangan calon presiden nomor urut 02 sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres


Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

14 hari lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (tengah) menyampaikan keterangan pers sebelum dimulainya sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.