TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus bentrokan ormas di Bekasi. Kerusuhan yang bermula dari penarikan mobil oleh debt collector itu terjadi di Jalan Raya Setu-Bantargebang, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Rabu malam, 20 September 2023.
Ketiga tersangka dalam kerusuhan itu berinisial NA, AC, dan FR. "Ada tiga tersangka, semuanya sudah (usia) dewasa," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 22 September 2023.
Ketiga tersangka itu adalah anggota organisasi masyarakat (ormas) Gibas. Ketiga tersangka itu juga termasuk dari 39 orang yang ditangkap polisi pada Rabu malam.
Adapun 36 orang yang ditangkap bersama ketiga tersangka itu kini telah dipulangkan dan dikenakan wajib lapor. Ketiga tersangka itu berperan langsung dalam penganiayaan terhadap korban bernama Abdullah, 30 tahun, hingga tewas.
Abdullah, yang disebut anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) awalnya mengendarai motor di Jalan Raya Setu-Bantargebang. Tiba di depan Ruko Dukuh Zamrud, korban terjatuh dari motornya, lalu dikeroyok oleh para tersangka. Korban tewas di lokasi kejadian.
Baca Juga:
"Kalau AC menginjak, kalau NA itu dia pukul pakai bambu dan menginjak juga, kalau FR memukul, menendang, menginjak, dan (memukul pakai) batu," ujar Erna.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 3 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Adapun bentrokan antar-kelompok ormas di Jalan Raya Setu-Bantargebang pada Rabu malam merupakan buntut dari kerusuhan antar-ormas yang terjadi di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi pada Rabu sore.
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Dani Hamdani menjelaskan bahwa satu orang tewas dalam insiden bentrokan ormas di Bekasi tersebut. Polisi juga menangkap 39 orang yang merupakan pelaku kerusuhan antar kelompok ormas di Jalan Raya Bantargebang-Setu pada Rabu malam.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Anggota Pemuda Pancasila Tewas dalam Bentrokan Ormas di Bekasi: Awalnya Pamit Pergi ke Kantor Kelurahan