Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kecelakaan KA Pandalungan vs Minibus di Pasuruan Tewaskan Empat Orang, Ini kata KAI

image-gnews
KA Pandalungan berhenti setelah tertabrak minibus hingga menewaskan empat orang di Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Selasa, 7 Mei 2024. Foto: ANTARA/HO-Tangkapan layar
KA Pandalungan berhenti setelah tertabrak minibus hingga menewaskan empat orang di Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Selasa, 7 Mei 2024. Foto: ANTARA/HO-Tangkapan layar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kereta Api KA Pandalungan relasi Gambir-Jember mengalami kecelakaan usai menabrak minbus di Kabupaten Pasuruan, Selasa, 7 Mei 2024. Akibat peristiwa ini, empat penumpang minibus tewas.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) turut berduka cita dan menyesalkan terjadinya kecelakaan yang terjadi di JPL 146 kilometer 70+8/9, Desa Patuguran, Kecamatan Rejos ini.

Kecelakaan ini membuat KA Pandalungan mengalami keterlambatan dan mengganggu perjalanan KA Logawa dari Jember tujuan Purwokerto.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji dalam keterangan tertulis yang diterima TEMPO, Selasa, 7 Mei 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, kecelakaan terjadi akibat mobil minibus dengan nomor polisi N 1475 WU melintas di perlintasan sebidang KA. Perlintasan sebidang itu tidak dilengkapi dengan palang pintu.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar, sebelum melintas di lokasi pengendara sudah diingatkan dan diteriaki oleh masyarakat, tetapi sopir diduga tidak mendengarnya.

Agus menuturkan kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan. 

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya yang meliputi perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional, di jalan provinsi, dan perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. “KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” ujar Agus

Pilihan Editor: Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 RIbu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mantan Kepala Balai Kereta Api Wilayah Sumut Dituntut 8 Tahun Penjara

9 jam lalu

Tersangka tindak pidana korupsi proyek jalur Kereta Api di Medan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2024. Kejagung RI menetapkan 6 tersangka korupsi jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Medan berinisial NSS, AGP, AAS, HH,RMY dan AG, dengan merugikan dana proyek 1,3 triliun yang megakibatkan jalur tersebut tidak dapat digunakan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mantan Kepala Balai Kereta Api Wilayah Sumut Dituntut 8 Tahun Penjara

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Intensitas Hujan Tinggi, KAI Antisipasi Bencana Hidrometeorologi dan Petakan Tiga Daerah Rawan

11 jam lalu

Ilustrasi - Jalur Kereta Api. ANTARA
Intensitas Hujan Tinggi, KAI Antisipasi Bencana Hidrometeorologi dan Petakan Tiga Daerah Rawan

Intensitas hujan yang cukup tinggi seperti yang terjadi akhir-akhir ini meningkatkan kesiapsiagaan KAI Daop 6 Yogyakarta.


Sewindu Beroperasi, KA Ranggajati Kian Diminati

1 hari lalu

KA Ranggajati. ANTARA
Sewindu Beroperasi, KA Ranggajati Kian Diminati

KA Ranggajati genap sewindu atau delapan tahun beroperasi. Semakin banyak peminat.


Kereta Bandara Relasi Adi Soemarmo-Madiun Dioperasikan, Tarif Mulai dari Rp 7 Ribu

3 hari lalu

Kereta api Bandara Adi Soemarmo melintas di jalur kereta api Stasiun Balapan Solo - Stasiun Bandara Adi Soemarmo saat uji coba di Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu, 28 Desember 2019. Rencananya, kereta bandara ini akan beroperasi 60 kali perjalanan pulang pergi dalam sehari.  ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Kereta Bandara Relasi Adi Soemarmo-Madiun Dioperasikan, Tarif Mulai dari Rp 7 Ribu

PT KAI mengoperasikan untuk kali pertama perjalanan kereta dengan relasi Stasiun Bandara Adi Soemarmo-Madiun.


KA Ranggajati, Kelas Ekonomi Rasa eksekutif

4 hari lalu

KA Ranggajati. ANTARA
KA Ranggajati, Kelas Ekonomi Rasa eksekutif

Mulai 1 November 2024, KA Ranggajati mengalami perubahan sarana kereta bisnis yang digantikan dengan kereta ekonomi new generation


Gibran Tinjau Proyek Rel Kereta Api Layang Simpang Joglo Solo, Rencana Dioperasikan saat Natal dan Tahun Baru

4 hari lalu

Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (tengah) keluar dari dalam trem baterai setelah meninjau ke bagian dalam produk PT INKA tersebut di Stasiun Purwosari Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 2 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Gibran Tinjau Proyek Rel Kereta Api Layang Simpang Joglo Solo, Rencana Dioperasikan saat Natal dan Tahun Baru

Proyek rel kereta api layang atau elevated rail Simpang Joglo, Solo, Jawa Tengah, menjadi titik kedua lokasi kunjungan kerja Wapres Gibran.


Alasan Keselamatan, PT KAI Sumut Tutup 7 Perlintasan Sebidang Liar

6 hari lalu

PT KAI Divre 1 Sumut menutup tujuh titik perlintasan sebidang liar yang berada di wilayah Sumut, Rabu, 30 Oktober 2024. Dok: Istimewa
Alasan Keselamatan, PT KAI Sumut Tutup 7 Perlintasan Sebidang Liar

Di wilayah PT KAI Divre 1 Sumut, masih terdapat 412 perlintasan sebidang.


6 Jenis Kendaraan Bebas Pajak dan Bea Balik Nama

6 hari lalu

Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
6 Jenis Kendaraan Bebas Pajak dan Bea Balik Nama

Berikut adalah beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak dan bea balik nama.


Dorong Transisi Energi, Uni Eropa Dukung Smart City di IKN

9 hari lalu

Duta Besar Uni Eropa (UE) untuk ASEAN, Sujiro Seam, meluncurkan EU-ASEAN Green Diplomacy Weeks 2024 di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta pada Ahad, 27 Oktober 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Dorong Transisi Energi, Uni Eropa Dukung Smart City di IKN

Uni Eropa mendukung Smart City di IKN.


Jalur Kereta Api Simpang Joglo Solo Ditargetkan Beroperasi 1 November 2024, Kemenhub Lakukan Uji Beban

10 hari lalu

Menhub Budi Karya Sumadi meninjau rel layang di Simpang Joglo Solo, Jawa Tengah, Minggu, 13 Oktober 2024. ANTARA/Aris Wasita
Jalur Kereta Api Simpang Joglo Solo Ditargetkan Beroperasi 1 November 2024, Kemenhub Lakukan Uji Beban

Jalur kereta api simpang Joglo di Kota Solo, Jawa Tengah, ditargetkan beroperasi paling lambat 1 Novermber 2024.