TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap muncikari yang menawarkan anak-anak sebagai penyedia jasa prostitusi di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO itu dilakukan oleh tim penyidik unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 September 2023 lalu.
“Kami mengungkap kasus dan upaya paksa penangkapan terhadap muncikari yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi atau layanan seksual, eksploitasi seksual terhadap anak melalui media sosial,” kata Ade melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 24 September 2023.
Penangkapan dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nokor LP/A/83/IX/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA pada 11 September 2023.
Ade mengatakan muncikari itu perempuan berinisial FEA alias Icha 24 tahun asal Johar Baru, Jakarta Pusat. Ia belum menjelaskan secara detail penangkapan itu dilakukan kapan dan di mana dan media sosial apa pelaku menawarkan jasa itu.
“Hasil indentifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga ada 21 anak yang dieksploitasi tersangka secara seksual,” ucapnya.
Menurut Ade, penyidik masih akan mendalami soal identifikasi eksploitasi korban anak. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A untuk penanganan anak korban.
Ade mengatakan seluruh korban anak yang dijual masih dibawah umur sekitar usia 14 dan 15 tahun. “Sebagian besar anak korban masih sekolah,” ucapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 4 unit gawai, uang tunai Rp 7,8 juta dan kartu anjungan tunai mandiri.
FEA terancam dijerat pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atay Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 Juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang dan atau Pasal 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pilihan Editor: Satpol PP DKI Tutup Kompleks Prostitusi Gang Royal