Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap Muncikari Jajakan Prostitusi Anak-anak di Media Sosial

image-gnews
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Senin 12 September 2023. ANTARA/Ilham Kausar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Senin 12 September 2023. ANTARA/Ilham Kausar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap muncikari yang menawarkan anak-anak sebagai penyedia jasa prostitusi di media sosial. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO itu dilakukan oleh tim penyidik unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 September 2023 lalu.

“Kami mengungkap kasus dan upaya paksa penangkapan terhadap muncikari yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi atau layanan seksual, eksploitasi seksual terhadap anak melalui media sosial,” kata Ade melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 24 September 2023.

Penangkapan dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nokor LP/A/83/IX/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA pada 11 September 2023.

Ade mengatakan muncikari itu perempuan berinisial FEA alias Icha 24 tahun asal Johar Baru, Jakarta Pusat. Ia belum menjelaskan secara detail penangkapan itu dilakukan kapan dan di mana dan media sosial apa pelaku menawarkan jasa itu.

“Hasil indentifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga ada 21 anak yang dieksploitasi tersangka secara seksual,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ade, penyidik masih akan mendalami soal identifikasi eksploitasi korban anak. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A untuk penanganan anak korban.

Ade mengatakan seluruh korban anak yang dijual masih dibawah umur sekitar usia 14 dan 15 tahun. “Sebagian besar anak korban masih sekolah,” ucapnya. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 4 unit gawai, uang tunai Rp 7,8 juta dan kartu anjungan tunai mandiri.

FEA terancam dijerat pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atay Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 Juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang dan atau Pasal 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pilihan Editor: Satpol PP DKI Tutup Kompleks Prostitusi Gang Royal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sinopsis The Deliverance Serial Horor Netflix yang Tayang 30 Agustus 2024

2 hari lalu

Poster Film The Deliverance. Imdb.com
Sinopsis The Deliverance Serial Horor Netflix yang Tayang 30 Agustus 2024

The Deliverance mengisahkan perjuangan seorang ibu melawan teror horor di rumah baru.


KPAI akan Investigasi Kematian Sejumlah Anak di Medan

24 hari lalu

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mendesak pengusutan kasus tewasnya MHS (15 tahun) dan anak (12 tahun) serta cucu (2 tahun) wartawan Tribrata TV, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
KPAI akan Investigasi Kematian Sejumlah Anak di Medan

Investigasi yang dilakukan KPAI bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak anak dilindungi. Siapapun yang terlibat harus ditindak.


Kemenko PMK Dorong Satgas Pencegahan Kekerasan Pada Anak

25 hari lalu

Tempo Explain: Orang Dekat Adalah Maut, Kekerasan pada Anak Terus Meningkat
Kemenko PMK Dorong Satgas Pencegahan Kekerasan Pada Anak

Kemenko PMK mendorong pemerintah daerah segera membentuk satuan tugas terpadu penanganan kekerasan di satuan pendidikan.


24 Ribu Anak jadi Korban Prostitusi, PPATK Prioritaskan Upaya Penanganan dengan KPAI dan Negara Kawasan Regional

38 hari lalu

(Kiri) Public Relation PPATK, M. Natsir Kongah, (kanan) pengamat ekonomi, Yanuari Rizky pada sebuah podcast yang membahas mengenai perputaran uang prostitusi online yang diunggah akun YouTube PPATK Indonesia pada 7 Juni 2024
24 Ribu Anak jadi Korban Prostitusi, PPATK Prioritaskan Upaya Penanganan dengan KPAI dan Negara Kawasan Regional

Data PPATK, nilai perputaran uang hasil eksploitasi anak mencapai Rp 127,3 miliar.


Mengenal Restorative Justice pada Kasus Pencurian Burung Murai Batu di Gunung Putri Bogor

40 hari lalu

Peserta menyiapkan Burung Murai batu (Copsychus malabaricus) saat mengikuti lomba kicau burung Piala Gubernur DKI di Lapangan Banteng, Jakarta, Ahad, 7 Agustus 2022. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menggelar ajang Piala Lomba kicau burung dengan target peserta sebanyak 4.000 orang dari komunitas pecinta burung. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mengenal Restorative Justice pada Kasus Pencurian Burung Murai Batu di Gunung Putri Bogor

Restorative justice merupakan salah satu cara menyelesaikan konflik hukum secara damai. Cara ini memiliki beberapa syarat.


KPAI Ungkap Penyiksaan Dua Balita di Jakarta Utara

41 hari lalu

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah (kedua dari kiri), saat memberikan pidato pada konferensi pers Laporan Akhir Tahun KPAI 2023, di Jakarta, Senin (22 Januari 2024). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
KPAI Ungkap Penyiksaan Dua Balita di Jakarta Utara

KPAI sebut kedua orang tua dari balita itu harus dimintakan tanggung jawa karena telah lalai terhadap anak mereka.


Polda Metro Tangkap 2 Penjual Video Asusila Mirip Anak Musikus

44 hari lalu

Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com
Polda Metro Tangkap 2 Penjual Video Asusila Mirip Anak Musikus

Dua penjual video asusila mirip anak musikus itu ditangkap di Pasuruan Jawa Timur dan Padang Sumatera Barat.


Polda Metro Bakal Usut Tuntas Dugaan Malpraktik Sedot Lemak Berujung Maut di Depok

46 hari lalu

Klinik WSH Beauty tutup setelah kabar dugaan malptaktik yang mengakibatkan pasien asal Medan meninggal dunia usai sedot lemak di klinik di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Depok, Sabtu, 27 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polda Metro Bakal Usut Tuntas Dugaan Malpraktik Sedot Lemak Berujung Maut di Depok

Saat ini polisi masih menyelidiki dugaan malpraktik sedot lemak yang menyebabkan tewasnya Ella Nanda Sari Hasibuan (30 tahun).


Ratusan Ribu Anak Terlibat Judi Online, KPAI: Ini Kegagalan Negara

49 hari lalu

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah (kedua dari kiri), saat memberikan pidato pada konferensi pers Laporan Akhir Tahun KPAI 2023, di Jakarta, Senin (22 Januari 2024). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Ratusan Ribu Anak Terlibat Judi Online, KPAI: Ini Kegagalan Negara

Keterlibatan anak-anak dalam pusaran judi online merupakan kegagalan negara. Negara telah gagal memenuhi lima klaster hak anak.


Warga India Lakukan Penipuan Lewat Investasi Forex, Kerugian Mencapai Rp 3,5 Miliar

50 hari lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Warga India Lakukan Penipuan Lewat Investasi Forex, Kerugian Mencapai Rp 3,5 Miliar

Polda Metro menangkap seorang warga India yang melakuan penipuan lewat investasi forex. Korban mengalami kerugian hingga Rp 3,5 miliar.