TEMPO.CO, Bekasi - Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Bekasi Antoni buka suara soal kematian anggotanya, Abdullah (30 tahun), akibat bentrokan ormas di Bekasi. Menurut Antoni, pihaknya bakal memantau proses hukum hingga selesai.
"Kami akan memantau proses ini hingga keluarga korban mendapatkan keadilan hukum," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 25 September 2023.
Sebelumnya, bentrokan antar-ormas alias organisasi kemasyarakatan terjadi di Jalan Raya Setu-Bantargebang pada Rabu malam, 20 September 2023. Abdullah adalah korban tewas akibat bentrokan tersebut.
Antoni berharap kejadian ini tak terulang di masa mendatang. Dia pun mengapresiasi polisi yang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kematian Abdullah.
"Saya sangat yakin proses ini akan transparan cepat dan memenuhi rasa keadilan," ujarnya.
Baca Juga:
Antoni menjelaskan, PP Kota Bekasi telah bersama-sama mengikuti takziah Abdullah. Ormas Pemuda Pancasila, kata Antoni, prihatin terhadap korban yang meninggalkan seorang istri dan dua anak itu.
"Kami tidak sedarah, tetapi lebih daripada saudara. Moto ini yang melekat di hati setiap anggota Pemuda Pancasila, sehingga sakit yang dirasakan oleh anggota Pemuda Pancasila berarti menyakiti seluruh ormas Pemuda Pancasila se-Indonesia," terangnya.
Peran tiga tersangka
Insiden ini bermula dari Abdullah mengendarai motor di Jalan Raya Setu-Bantargebang pasca bentrokan malam itu. Saat tiba di depan Ruko Dukuh Zamrud, korban jatuh dari motornya, lalu dikeroyok oleh para tersangka. Korban tewas di lokasi kejadian.
Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga tersangka berinisial AC, NA, dan FR, yang adalah anggota ormas bernama Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS).
Dari keterangan polisi, ketiganya menginjak, memukul dengan bambu, hingga menendang Abdullah. Para tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat 3 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Awalnya, polisi telah menangkap 39 orang diduga terlibat bentrokan ormas di Bekasi pada Rabu malam. Tiga tersangka yang diduga menganiaya Abdullah adalah bagian dari 39 orang tersebut. Sementara itu, 36 orang lainnya telah dipulangkan dan dikenakan wajib lapor.
Pilihan Editor: Kunci Setang Motor ke Kanan Dianggap Bisa Cegah Pencurian, Kapolsek Tambora: Itu Keliru