TEMPO.CO, Depok - Satpol PP Kota Depok berkolaborasi dengan Bea Cukai Wilayah 2 Bogor merazia 18.000 batang rokok ilegal dari sejumlah toko di Kecamatan Cinere, Limo dan Sawangan.
Kepala Satpol PP Kota Depok Mohammad Thamrin mengatakan, razia rokok ilegal itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Kami bersama teman-teman dari Bea Cukai Wilayah 2 Bogor menelusuri informasi tersebut, kemudian melakukan operasi senyap ke toko-toko yang menjual rokok ilegal pada Jumat malam, 22 September," kata Thamrin saat dikonfirmasi, Senin, 25 September 2023.
Dari hasil operasi tersebut didapati seribuan bungkus rokok ilegal. Ciri rokok ilegal yang disita itu tidak memiliki pita hologram cukai dan lambang garuda.
"Totalnya ada 18.000 batang rokok ilegal yang berhasil disita, rata-rata rokok merek baru, bukan rokok umum yang beredar di warung-warung biasa," ujarnya.
Ribuan batang rokok itu kini diamankan Bea Cukai Wilayah 2 Bogor.
Thamrin mengatakan, Satpol PP akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban rokok ilegal di 11 kecamatan di Kota Depok.
"Sebab bukan hanya merusak kesehatan, rokok ilegal itu juga merugikan pendapatan negara, karena tidak ada pemasukan dari sektor pajak," katanya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok ini juga menegaskan bahwa Satpol PP juga akan terus menggalakkan dan mengawasi Kawasan Tanpa Rokok atau KTR sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Adapun kawasan tanpa rokok itu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum," ucap kepala penegak perda Kota Depok.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Top 3 Metro: Proyek UIII Depok Dianggap Mirip Kasus Rempang, ANIES Jakarta Utara Ingatkan Tuntasnya IMB Gereja