TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara finalis Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini, meminta Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual di sesi pemeriksaan tubuh. Dia menilai polisi sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
"Kami ngedorong Polda untuk segera menetapkan tersangka," ujar Mellisa saat dihubungi, Senin, 25 September 2023.
Mellisa menyampaikan sejauh ini sudah ada sembilan korban pelecehan seksual yang menyerahkan kuasa kepadanya. Delapan orang sudah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
Sejumlah petinggi dari PT Capella Swastika Karya, yang mengurus acara Miss Universe Indonesia, juga telah diperiksa. Pun dengan orang-orang yang melakukan pemeriksaan tubuh atau body checking di sebuah bilik Ballroom di Sari Pacific Hotel.
"Kami udah komplain juga kenapa ini cukup lama, ya, sementara dari bukti awal sudah terang siapa yang melakukan body checking, siapa yang melakukan pengambilan gambar," kata Mellisa Anggraini.
Dugaan pelecehan ini terjadi pada 1 Agustus 2023. Korban baru melaporkan ke polisi pada 7 Agustus.
Namun, hingga saat ini belum ada keterangan terbaru dari pihak kepolisian perihal hasil penyidikan sementara.
Mellisa mengatakan, saat ini korban juga masih merasa tertekan atas apa yang sudah dialami. "Seolah-olah yang mereka laporkan itu enggak berdasar. Padahal, kan, gak seperti itu," tuturnya.
Pilihan Editor: Polsek Tambora Ungkap Lima Jenis Motor yang Paling Sering Dicuri