TEMPO.CO, Tangerang - Polres Kota Tangerang menangkap tujuh terduga pelaku penyerangan dan penganiayaan pedagang Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Tiga sudah ditetapkan tersangka," ujar Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Sigit Dany Setiyono kepada awak media, Selasa 26 September 2023.
Sigit menyebutkan tiga tersangka berinisial C, H dan N merupakan anggota ormas kelompok Timur. "Mereka berperan melakukan pengeroyokan dan juga melakukan perusakan di pasar," kata Sigit.
Penyerangan dan pengeroyokan itu menyebabkan para pedagang mengalami luka-luka. Pelaku juga merusak beberapa properti pedagang yang ada di Pasar Kutabumi. "Jumlah pedagang yang luka 4 orang," ujarnya.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama. Sigit tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus penyerangan pedagang ini akan terus bertambah.
Adapun empat orang lagi, menurut Sigit masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Kota Tangerang.
Untuk motif di balik penyerangan ini masih didalami. "Kami akan mencari terus keterkaitan antara pelaku dengan motif yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa ini,” kata Kapolres.
Polisi hingga kini telah memeriksa 15 orang dalam kasus penyerangan Pasar Kutabumi yang disebut dilakukan oleh preman dan anggota ormas.
Kelompok massa preman menyerang pedagang yang berusaha mengadang upaya penutupan paksa Pasar Kutabumi yang akan direvitalisasi pada Minggu petang, 24 September 2023. Sebagian pedagang tersebut menolak rencana revitalisasi yang dilakukan Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang itu.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: 20 Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Luka-luka Akibat Serangan Preman, Laporkan Perumda Niaga Pasar