Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung bakal Banding

image-gnews
Ilustrasi mobil tabrakan. TEMPO/Subekti
Ilustrasi mobil tabrakan. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum anak polisi yang menabrak satu keluarga di Cijantung, Yuspan Zalukhu, menilai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak adil. Karena itulah, Yuspan berencana mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada kliennya, Alvindo Rastra Pratama.

"Secepatnya kami akan melakukan upaya hukum banding," kata Yuspan kepada Tempo, Rabu, 27 September 2023.

Alvindo adalah anak polisi yang menabrak satu keluarga di Jalan R.A Fadillah, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jaktim pada Sabtu dini hari, 2 Juli 2022. Mobil yang dikendarai Alvindo menabrak mobil milik ayah Giuseppe Arraya Samino

Waktu itu, mobil korban tengah mogok dan parkir di tepi kanan jalan, lalu tiba-tiba kendaraan Alvindo datang menghantam. Kejadian ini mengakibatkan Giuseppe dan orangtuanya luka-luka. 

Sidang putusan Alvindo berlangsung di PN Jaktim kemarin. Majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Laki-laki 27 tahun itu juga didenda Rp 10 juta.  

Hakim menilai Alvindo terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (3) dan ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Yuspan, kliennya sudah berlaku baik selama proses persidangan berlangsung. Namun, katanya, hakim tidak mempertimbangkan faktor tersebut dalam membuat putusan. 

Yuspan juga menilai Alvindo seharusnya dibebaskan selama proses pengajuan banding. Dia telah ditahan sejak 5 Juli 2023. 

"Dalam bacaan putusan, saya tidak mendengar jika klien kami ditahan. Jadi selayaknya selagi masih banding, dibebaskan dulu," ujar Yuspan.

Dari pantauan Tempo, selesai putusan dibacakan, anak polisi yang menabrak satu keluarga itu terlihat langsung meninggalkan ruang sidang PN Jakarta Timur lewat pintu samping. 

Pilihan Editor: Pemiliknya Pailit, Begini Suasana di Mal Plaza Atrium Senen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Residivis, Program Pembinaan Kemenkumham Dipertanyakan

1 hari lalu

Tim Satwa Polda Sumbar menemukan baju korban Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di aliran air di pinggir sawah.  Foto Langgam.id/Humas Polda Sumbar
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Residivis, Program Pembinaan Kemenkumham Dipertanyakan

Polres Padang Pariaman menyatakan tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan merupakan seorang residivis


LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

16 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki.


Pengadilan AS Putuskan TikTok Harus Hadapi Tuntutan Hukum atas Kematian Anak 10 Tahun

23 hari lalu

Bendera AS dan logo TikTok terlihat melalui pecahan kaca dalam ilustrasi yang diambil pada 20 Maret 2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
Pengadilan AS Putuskan TikTok Harus Hadapi Tuntutan Hukum atas Kematian Anak 10 Tahun

Pengadilan banding AS terima gugatan terhadap TikTok oleh ibu dari seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang meninggal akibat tantangan viral


Narapidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Hirup Udara Bebas

33 hari lalu

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), memberikan salam seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. Jessica menyatakan tidak terima akan keputusan Majelis Hakim. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Narapidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Hirup Udara Bebas

Terpidana kasus kopi sianida Jessica Wongso menghirup udara bebas setelah mendapat remisi hampir 5 tahun.


Pengadilan Tinggi Tolak Banding Pemuda Skizofrenia yang Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Kasasi

35 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pengadilan Tinggi Tolak Banding Pemuda Skizofrenia yang Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Kasasi

Kuasa hukum pemuda skizofrenia itu sangat kecewa karena putusan tersebut tidak mempertimbangkan Pasal 44 KUHP.


6 Pemain Judi Online dan 1 Terpidana Pelecehan Dicambuk di Aceh Barat

35 hari lalu

Algojo melakukan eksekusi pidana cambuk terhadap seorang terpidana judi online, dipusatkan di halaman Lapas Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (15 Agustus 2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
6 Pemain Judi Online dan 1 Terpidana Pelecehan Dicambuk di Aceh Barat

Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan eksekusi pidana cambuk terhadap 1 terpidana pelaku judi online dan 1 terpidana pecelehan seksual.


Kuasa Hukum 6 Terpidana Perkara Vina dan Eky Ajukan PK ke PN Cirebon, Akan Hadirkan 50 Saksi

35 hari lalu

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso dan Roely Panggabean, bersama Ketua PBH Peradi, Suhendra Asido Hutabarat, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, pada Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Defara
Kuasa Hukum 6 Terpidana Perkara Vina dan Eky Ajukan PK ke PN Cirebon, Akan Hadirkan 50 Saksi

Kuasa hukum 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon.


MK Ajukan Banding Atas Putusan PTUN soal Gugatan Anwar Usman

37 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Ajukan Banding Atas Putusan PTUN soal Gugatan Anwar Usman

MK memastikan mengajukan banding atas putusan PTUN yang menerima sebagian gugatan Anwar Usman.


Buron 4 Tahun, Marlina Lubis Terpidana Korupsi Dana Klaim BPJS Kesehatan Ditangkap di Medan

37 hari lalu

Bekas Direktur RSUD Kabupaten Batubara dr Marlina Lubis ditangkap tim intelijen Kejati Sumut di sebuah klinik di Kota Medan. Foto: Istimewa
Buron 4 Tahun, Marlina Lubis Terpidana Korupsi Dana Klaim BPJS Kesehatan Ditangkap di Medan

Terpidana korupsi dana klaim BPJS Kesehatan Rp 1 miliar, eks Direktur RSUD Kabupaten Batubara Marlina Lubis ditangkap di sebuah klinik.


Eks Terpidana Korupsi Burhanuddin Abdullah jadi Komisaris Utama PLN, Pengamat: Banyak yang Lebih Patut

57 hari lalu

Burhanuddin Abdullah. ANTARA/Rezza Estily
Eks Terpidana Korupsi Burhanuddin Abdullah jadi Komisaris Utama PLN, Pengamat: Banyak yang Lebih Patut

Eks Gubernur Bank Indonesia atau BI, Burhanuddin Abdullah Harahap, menjadi Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.