TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum anak polisi yang menabrak satu keluarga di Cijantung, Yuspan Zalukhu, menilai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak adil. Karena itulah, Yuspan berencana mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada kliennya, Alvindo Rastra Pratama.
"Secepatnya kami akan melakukan upaya hukum banding," kata Yuspan kepada Tempo, Rabu, 27 September 2023.
Alvindo adalah anak polisi yang menabrak satu keluarga di Jalan R.A Fadillah, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jaktim pada Sabtu dini hari, 2 Juli 2022. Mobil yang dikendarai Alvindo menabrak mobil milik ayah Giuseppe Arraya Samino.
Waktu itu, mobil korban tengah mogok dan parkir di tepi kanan jalan, lalu tiba-tiba kendaraan Alvindo datang menghantam. Kejadian ini mengakibatkan Giuseppe dan orangtuanya luka-luka.
Sidang putusan Alvindo berlangsung di PN Jaktim kemarin. Majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Laki-laki 27 tahun itu juga didenda Rp 10 juta.
Hakim menilai Alvindo terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (3) dan ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Yuspan, kliennya sudah berlaku baik selama proses persidangan berlangsung. Namun, katanya, hakim tidak mempertimbangkan faktor tersebut dalam membuat putusan.
Yuspan juga menilai Alvindo seharusnya dibebaskan selama proses pengajuan banding. Dia telah ditahan sejak 5 Juli 2023.
"Dalam bacaan putusan, saya tidak mendengar jika klien kami ditahan. Jadi selayaknya selagi masih banding, dibebaskan dulu," ujar Yuspan.
Dari pantauan Tempo, selesai putusan dibacakan, anak polisi yang menabrak satu keluarga itu terlihat langsung meninggalkan ruang sidang PN Jakarta Timur lewat pintu samping.
Pilihan Editor: Pemiliknya Pailit, Begini Suasana di Mal Plaza Atrium Senen