Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung bakal Banding

image-gnews
Ilustrasi mobil tabrakan. TEMPO/Subekti
Ilustrasi mobil tabrakan. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum anak polisi yang menabrak satu keluarga di Cijantung, Yuspan Zalukhu, menilai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak adil. Karena itulah, Yuspan berencana mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada kliennya, Alvindo Rastra Pratama.

"Secepatnya kami akan melakukan upaya hukum banding," kata Yuspan kepada Tempo, Rabu, 27 September 2023.

Alvindo adalah anak polisi yang menabrak satu keluarga di Jalan R.A Fadillah, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jaktim pada Sabtu dini hari, 2 Juli 2022. Mobil yang dikendarai Alvindo menabrak mobil milik ayah Giuseppe Arraya Samino

Waktu itu, mobil korban tengah mogok dan parkir di tepi kanan jalan, lalu tiba-tiba kendaraan Alvindo datang menghantam. Kejadian ini mengakibatkan Giuseppe dan orangtuanya luka-luka. 

Sidang putusan Alvindo berlangsung di PN Jaktim kemarin. Majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Laki-laki 27 tahun itu juga didenda Rp 10 juta.  

Hakim menilai Alvindo terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (3) dan ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Yuspan, kliennya sudah berlaku baik selama proses persidangan berlangsung. Namun, katanya, hakim tidak mempertimbangkan faktor tersebut dalam membuat putusan. 

Yuspan juga menilai Alvindo seharusnya dibebaskan selama proses pengajuan banding. Dia telah ditahan sejak 5 Juli 2023. 

"Dalam bacaan putusan, saya tidak mendengar jika klien kami ditahan. Jadi selayaknya selagi masih banding, dibebaskan dulu," ujar Yuspan.

Dari pantauan Tempo, selesai putusan dibacakan, anak polisi yang menabrak satu keluarga itu terlihat langsung meninggalkan ruang sidang PN Jakarta Timur lewat pintu samping. 

Pilihan Editor: Pemiliknya Pailit, Begini Suasana di Mal Plaza Atrium Senen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Judul Pleidoi Haris Azhar dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut: Keluar dari Labirin Pembungkaman Penguasa

10 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.  Menurut JPU Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Judul Pleidoi Haris Azhar dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut: Keluar dari Labirin Pembungkaman Penguasa

Haris Azhar membacakan pleidoi dalam sidang pencemaran nama baik Luhut Binsar hari ini.


Bos Freeport Indonesia Beberkan Keberatan Bayar Bea Keluar, Bakal Banding?

45 hari lalu

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas saat ditemui di acara Safe Forum 2023 di Jakarta pada Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bos Freeport Indonesia Beberkan Keberatan Bayar Bea Keluar, Bakal Banding?

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengungkapkan pihaknya keberatan membayar be keluar untuk bisa mengekspor konsentrat tembaga.


Tolak Vonis Hakim, Lukas Enembe Ajukan Banding

49 hari lalu

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa pengunjung usai menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti bersalah atas menerima suap Rp 17,7 miliar dan gratifikasi 1.99 miliar saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022, dan menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tolak Vonis Hakim, Lukas Enembe Ajukan Banding

Kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Otto Cornelis Kaligis mengatakan, pertimbangan hakim yang menyatakan kliennya menerima suap dari Pitun tidak benar.


Selain Erick Thohir, Yusril Ihza Mahendra Kantongi Surat Tak Pernah Terpidana untuk Daftar Cawapres

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Oktober 2023. TEMPO/Adil Al Hasan
Selain Erick Thohir, Yusril Ihza Mahendra Kantongi Surat Tak Pernah Terpidana untuk Daftar Cawapres

Berdasarkan pantauan Tempo, Yusril Ihza Mahendra mendaftar lebih dulu daripada Erick Thohir.


Mahkamah Agung Myanmar Tolak Banding Aung San Suu Kyi

8 Oktober 2023

Aung San Suu Kyi. REUTERS/Athit Perawongmetha
Mahkamah Agung Myanmar Tolak Banding Aung San Suu Kyi

Aung San Suu Kyi, mantan pemimpin sipil Myanmar, menghadapi hukuman hingga 27 tahun penjara.


Vonis Bui 1,5 Tahun untuk Anak Polisi yang Tabrak dan Sebabkan Satu Keluarga Terluka

27 September 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Vonis Bui 1,5 Tahun untuk Anak Polisi yang Tabrak dan Sebabkan Satu Keluarga Terluka

Korban masih akan menuntut ganti rugi kepada si anak polisi.


Kasus Kecelakaan Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung Tunggu Vonis, Ini Kata Korban

25 September 2023

Ilustrasi mobil tabrakan. TEMPO/Subekti
Kasus Kecelakaan Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung Tunggu Vonis, Ini Kata Korban

Kasus anak polisi tabrak satu keluarga dalam kecelakaan di Cijantung akan memasuki tahap putusan pada 27 September mendatang.


Korban Kecelakaan Satu Keluarga Ditabrak Mobil Anak Polisi Tunggu Sidang Vonis Pekan Ini

24 September 2023

Ilustrasi Kecelakaan (callithumpthunder.blogspot.com)
Korban Kecelakaan Satu Keluarga Ditabrak Mobil Anak Polisi Tunggu Sidang Vonis Pekan Ini

Terdakwa dituntut dihukum penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 10 juta. Sempat tawarkan ganti rugi kepada keluarga korban kecelakaan Rp 40-60 juta.


Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Terpidana dan Jaksa Sama-sama Banding

14 September 2023

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) dan Shane Lukas (kiri) tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Terpidana dan Jaksa Sama-sama Banding

Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara untuk terpidana Mario Dandy Satriyo.


Gugatan untuk Wali Kota Depok Ditolak, Begini Kekecewaan Orangtua Murid SDN Pondok Cina 1

12 September 2023

Relawan bersama beberapa perwakilan orang tua murid SDN Pondok Cina 1 juga menghadiri persidangan didampingi Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 usai sidang di PTUN Bandung, Selasa, 18 Juli 2023. Foto : Istimewa
Gugatan untuk Wali Kota Depok Ditolak, Begini Kekecewaan Orangtua Murid SDN Pondok Cina 1

PTUN Bandung menolak gugatan terhadap Wali Kota Depok sehubungan dengan rencana penggusuran SDN Pondok Cina 1. Begini kekecewaan orangtua murid.