TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 19 terpidana perkara korupsi perihal dugaan permintaan uang dalam kasus pungli di Rutan KPK. Pada terpidana itu diduga mengalami pemerasan dari tersangka Achmad Fauzi alias AF dkk saat menjadi tahanan di Rutan Cabang KPK.
“Rabu, 20 Maret 2024, bertempat di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2024.
Adapun sembilan terpidana yang diperiksa kemarin, di antaranya Nurdin Abdullah, Hiendra Seonjoto, Ferdy Yuman, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, Herman Mayori, Kiagus Emil Fahmy Cornain, La Ode Muhammad Rusdianto Embe, M Naim Fahmi, dan Nurhadi Abdurrachman.
KPK juga telah selesai memeriksa 10 terpidana lainnya dalam penyidikan kasus pungli di Rutan KPK pada Selasa, 19 Maret 2024. Adapun 10 terpidana yang diperiksa yakni Emirsyah Satar, Didi Reza, Apri Sujadi, Ainul Fakih, Arko Mulawan, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng, Budi Setiawan, Dono Purwoko, Edy Rahmat, dan Edy Wahyudi.
Ali mengatakan para saksi hadir dan memberikan keterangan di hadapan Tim Penyidik KPK perihal dugaan permintaan pengumpulan sejumlah uang yang dilakukan tersangka eks Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi, dkk. “Pada para tahanan agar mendapatkan fasilitas berupa penggunaan handphone termasuk pemesanan layanan makanan di luar jatah makan yang diberikan,” kata Ali.
Pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan di Lapas Sukamiskin, terhadap sembilan terpidana lain, yang pernah menjadi tahanan KPK. Mereka adalah Yoory Corneles, Stepanus Robin Pattuju, Rezky Herbiyono, Rifa Surya, Shuhanda Citra, Sudarso, Triyanto Budi Yuwono, Wahyudin, dan Wawan Ridwan.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka dan menahan 15 orang dalam kasus pungli di Rutan KPK. “Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, dengan penetapan kepada 15 oknum pegawai sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat, 15 Maret 2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu telah menetapkan 15 tersangka kasus pungli di Rutan KPK, di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki.
Pilihan Editor: MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat