TEMPO.CO, Cikarang - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengubah status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan menjadi Masa Transisi Darurat. Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pada masa transisi ini pemerintah bakal mengurangi intensitas pemberian bantuan air bersih kepada warga terdampak kekeringan.
"Tidak berarti menghentikan pelayanannya, hanya layanannya lebih difokuskan untuk air bersih domestik rumah tangga," kata Dani dalam keterangan resmi tertulis, Kamis, 28 September 2023.
Perubahan status itu, kata Dani, dilakukan karena Pemkab Bekasi terkendala anggaran APBD Perubahan 2023 yang masih dalam proses. Dengan sisa anggaran yang terbatas, pemkab akan memfokuskan pemberian bantuan air bersih untuk penggunaan domestik rumah tangga melalui tangki air.
Adapun bantuan dalam bentuk air minum kemasan dapat diberikan oleh pihak swasta. Kendati demikian, khusus pelanggan air PAM, Dani telah meminta Perumda Tirta Bhagasasi untuk menambah penyaluran air bersih melalui tangki.
"Untuk pelanggan PDAM kami perintahkan tambah tangki air agar pelanggannya yang terkendala suplai air bisa terkompensasi meskipun tidak semaksimal melalui pompa," ujar Dani.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bekasi Muchlis mengatakan pihaknya bakal mendorong berbagai pihak untuk membantu penyaluran air bersih kepada warga yang mengalami krisis air akibat kekeringan. "Kegiatan bantuan tetap dilaksanakan. Kami juga coba gali potensi bantuan yang bisa diberikan masyarakat," ujar Muchlis.
Berdasarkan data BPBD Kabupaten Bekasi per Selasa malam, 26 September 2023, bencana kekeringan melanda 47 desa dari sepuluh kecamatan. Sebanyak 178.176 warga terdampak kekeringan.
Selain itu, terdapat pula 21.250 hektare lahan pertanian mengalami kekeringan. Sudah 4.468.400 liter air bersih yang disalurkan kepada warga.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Kemarau Panjang Sebabkan Kekeringan, PAM Jaya akan Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan