Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akhirnya 7 Bulan Penjara untuk Ammar Zoni Salahgunakan Narkoba Kedua Kali, Ini Kronologinya

image-gnews
Ammar Zoni dikawal saat di rilis soal kasus narkoba jenis sabu, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023. Ammar Zoni meminta maaf pada keluarga serta berterima kasih pada pihak kepolisian karena telah meminimalisir pengedaran narkoba di Indonesia dan ia berharap tidak ada lagi korban narkoba seperti dia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ammar Zoni dikawal saat di rilis soal kasus narkoba jenis sabu, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023. Ammar Zoni meminta maaf pada keluarga serta berterima kasih pada pihak kepolisian karena telah meminimalisir pengedaran narkoba di Indonesia dan ia berharap tidak ada lagi korban narkoba seperti dia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPada persidangan sebelumnya, Ammar Zoni dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum satu tahun hukuman kurungan dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani. Sebab, ia telah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Namun, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel menurunkan hukumannya menjadi 7 bulan. 

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Samuel Ginting dalam sidang pembacaan putusan perkara di Jakarta Selasa, 26 September 2023.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kepada Ammar Zoni, seperti kesopanan terdakwa selama mengikuti persidangan dan mengakui perbuatannya. Selain itu, Ammar juga masih muda, memiliki tanggungan keluarga, melakukan penyalahgunaan narkoba tingkat ringan, dan telah melakukan rehabilitas sejak Maret 2023 sehingga dijatuhi hukuman penjara 7 bulan. Tidak sendiri, tetapi putusan juga dibacakan pada dua rekannya, yaitu M dan R yang turut terlibat penyalahgunaan narkoba.

Tidak ada jeranya, kasus ini merupakan kedua kalinya Ammar terjerat penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, kasus narkoba menjerat Ammar pada 2017. Kasus kedua ini terciduk oleh Polres Metro Jaksel pada 8 Maret 2023 bersama dua tersangka lainnya, yaitu sopir berinisial M dan rekan sopir R. Mereka diketahui membeli narkoba sebanyak tiga kali hingga Maret 2023.

"Para tersangka mengakui bahwa ini adalah pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari sampai Maret 2023 yang terakhir dipakai 8 Maret," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol, Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers pada Jumat, 10 Maret 2023.

Ammar dan M telah menyepakati untuk membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu seharga Rp1 juta. Setelah itu, M mengajak rekannya, R menaiki motor untuk membeli narkoba kepada seseorang di Kampung Boncos, Jakarta Barat dan diberikan uang transportasi Rp500 ribu. Setibanya di lokasi, M dan R juga membeli satu klip sabu untuk mereka sendiri menggunakan uang pribadi. Saat perjalanan pulang, M dan R sudah diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Jaksel pukul 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapan bahwa awalnya M tidak mengaku barang bawaannya merupakan titipan Ammar. Lalu, petugas langsung melakukan pengembangan sampai akhirnya menangkap Ammar di kediamannya di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat ditangkap, Ammar sama sekali tidak melakukan perlawanan dan disaksikan oleh sang ayah. Setelah menjalani tes urine, ketiga tersangka tersebut positif menggunakan narkoba jenis sabu amfetamin dan metamfetamin.

Ade Ary bersama pihaknya juga telah menyita empat barang bukti, yaitu dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram dan bungkus plastik klip bening sabu berat bruto 0,14 gram serta dua gawai. Atas perbuatannya, ketiga tersangka pun langsung ditahan.

Sebelum ditangkap oleh pihak berwenang terkait penyalahgunaan narkoba, Ammar Zoni sempat melakukan staycation bersama Irish Bella dan dua anak mereka. Ia juga mengajak adik kandungnya, Aditya Zoni bersama istrinya, Yasmine dan bayi mereka. Mereka berlibur di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat tidak jauh dari kediaman mereka.

RACHEL FARAHDIBA R | UJI SUKMA MEDIANTI

Pilihan Editor: Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan di Kasus Narkoba Diyakini Tak Punya Kaitan dengan Bandar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

3 jam lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 jam lalu

Ilustrasi paracetamol. Shutterstock
Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

4 jam lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

1 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146


18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

1 hari lalu

Pramoedya Ananta Toer. Wikipedia/Lontar Foundation
18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

Sosok Pramoedya Ananta Toer telah berpulang 18 tahun lalu. Ini kisahnya dari penjara ke penjara.


Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Rumah elit di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi tempat home industri narkoba. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri akan menggelar olah TKP pada Selasa, 30 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.


Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?


Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menanyakan kedua pelaku kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.


Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.


Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 hari lalu

Rapper Korea Selatan, Sik-K. Foto: Instagram/@younghotyellow94
Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.