TEMPO.CO, Jakarta - Pada persidangan sebelumnya, Ammar Zoni dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum satu tahun hukuman kurungan dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani. Sebab, ia telah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Namun, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel menurunkan hukumannya menjadi 7 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Samuel Ginting dalam sidang pembacaan putusan perkara di Jakarta Selasa, 26 September 2023.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kepada Ammar Zoni, seperti kesopanan terdakwa selama mengikuti persidangan dan mengakui perbuatannya. Selain itu, Ammar juga masih muda, memiliki tanggungan keluarga, melakukan penyalahgunaan narkoba tingkat ringan, dan telah melakukan rehabilitas sejak Maret 2023 sehingga dijatuhi hukuman penjara 7 bulan. Tidak sendiri, tetapi putusan juga dibacakan pada dua rekannya, yaitu M dan R yang turut terlibat penyalahgunaan narkoba.
Tidak ada jeranya, kasus ini merupakan kedua kalinya Ammar terjerat penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, kasus narkoba menjerat Ammar pada 2017. Kasus kedua ini terciduk oleh Polres Metro Jaksel pada 8 Maret 2023 bersama dua tersangka lainnya, yaitu sopir berinisial M dan rekan sopir R. Mereka diketahui membeli narkoba sebanyak tiga kali hingga Maret 2023.
"Para tersangka mengakui bahwa ini adalah pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari sampai Maret 2023 yang terakhir dipakai 8 Maret," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol, Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers pada Jumat, 10 Maret 2023.
Ammar dan M telah menyepakati untuk membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu seharga Rp1 juta. Setelah itu, M mengajak rekannya, R menaiki motor untuk membeli narkoba kepada seseorang di Kampung Boncos, Jakarta Barat dan diberikan uang transportasi Rp500 ribu. Setibanya di lokasi, M dan R juga membeli satu klip sabu untuk mereka sendiri menggunakan uang pribadi. Saat perjalanan pulang, M dan R sudah diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Jaksel pukul 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan.
Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapan bahwa awalnya M tidak mengaku barang bawaannya merupakan titipan Ammar. Lalu, petugas langsung melakukan pengembangan sampai akhirnya menangkap Ammar di kediamannya di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat ditangkap, Ammar sama sekali tidak melakukan perlawanan dan disaksikan oleh sang ayah. Setelah menjalani tes urine, ketiga tersangka tersebut positif menggunakan narkoba jenis sabu amfetamin dan metamfetamin.
Ade Ary bersama pihaknya juga telah menyita empat barang bukti, yaitu dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram dan bungkus plastik klip bening sabu berat bruto 0,14 gram serta dua gawai. Atas perbuatannya, ketiga tersangka pun langsung ditahan.
Sebelum ditangkap oleh pihak berwenang terkait penyalahgunaan narkoba, Ammar Zoni sempat melakukan staycation bersama Irish Bella dan dua anak mereka. Ia juga mengajak adik kandungnya, Aditya Zoni bersama istrinya, Yasmine dan bayi mereka. Mereka berlibur di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat tidak jauh dari kediaman mereka.
RACHEL FARAHDIBA R | UJI SUKMA MEDIANTI
Pilihan Editor: Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan di Kasus Narkoba Diyakini Tak Punya Kaitan dengan Bandar