TEMPO.CO, Jakarta - Petugas mengusir relawan Ganjar Pranowo saat kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, pagi ini, Ahad, 1 Oktober 2023.
Relawan ini membawa papan bergambar wajah bakal calon presiden (capres) 2024, Ganjar Pranowo,
Papan ini memperlihatkan sosok dua orang. Orang di sisi kiri berwajah Ganjar yang mengenakan baju garis-garis hitam dan putih. Sementara wajah sosok di sebelahnya dilubangi. Warga yang ingin foto dapat mendekatkan wajahnya pada lubang tersebut.
Beberapa warga yang ada di area CFD tampak berdatangan untuk foto di papan tersebut. Kira-kira total ada tujuh relawan Dulur Ganjar Pranowo (DGP) Milenial, termasuk pembawa papan, di sana.
Pantauan Tempo di lokasi, tak lama kemudian, petugas yang melihat aktivitas ini meminta mereka pergi sekitar pukul 07.56 WIB. Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta tak mengizinkan kampanye di lokasi CFD.
15 Larangan dalam Car Free Day Jakarta
Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang 15 kegiatan selama pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung
"Sesuai hasil evaluasi tim kerja dan masukan masyarakat yang berkegiatan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo Oktober tahun lalu dikutip dari Antara.
Lima belas larangan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Adapun 15 kegiatan yang dilarang itu, yakni:
- Berjualan di Zona Merah
- Merokok dan atau vaping
- Membuang sampah sembarangan
- Tindakan kriminal dan atau tindakan asusila
- Membawa hewan peliharaan
- Melakukan kegiatan politik atau SARA
- Kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB
- Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang menimbulkan polusi udara 9. Memasukkan dan atau memarkirkan kendaraan di dalam koridor HBKB
- Mengoperasikan kendaraan bermotor ke dalam area HBKB
- Jual/beli produk dan/jasa (mengamen, mengemis, meminta sumbangan)
- Tanpa izin, melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talk show, gimmick dan sejenisnya
- Tanpa izin, melakukan dan atau menyelenggarakan hal melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur dan sejenisnya
- Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok
- Mendengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda.
Pilihan Editor: Tak Bisa Diminum, Air di IPA Hutan Kota Penjaringan Tinggi Kandungan Deterjen