Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Haris Azhar Klarifikasi Soal Minta Saham ke Luhut, Hadirkan Saksi Masyarakat Adat Papua

image-gnews
Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang, Haris Azhar menceritakan saat dia mengadvokasi masyarakat adat area PT Freeport yang memperjuangkan sahamnya. Haris mengatakan fitnah dia minta saham Luhut berawal kejadian itu. 

Untuk mengklarifikasi tudingan Haris minta saham itu, pihak kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi dari organisasi masyarakat adat Papua. 

“Saksi yang kedua adalah organisasi dari masyarakat adat yang ada di sekitar Freeport dulu waktu saya dilaporkan saya dituduh, difitnah saya minta saham," kata Haris ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 2 Oktober 2023.  

Haris membantah video itu dibuat karena marah tidak diberi saham. "Jadi video saya dan Fatia disangkain karena marah gak dikasih saham terus bikin video. Padahal itu berbeda,” ujarnya. 

Haris mengatakan alasan dia dituduh karena motif untuk memidanakan. “Mereka makai saya minta saham itu sebagai motif. Gak dapat terus dituduh bikinlah video ini saya sama Fatia sama Owi. Kesaksian ini membuktikan bahwa gak ada urusan. Mereka (warga adat) adalah klien divestasi saham Freeport,” ucapnya.

Haris menjelaskan yang diperjuangkan yakni dari 51,2 persen dari saham Freeport yang dibeli kembali Indonesia. Kemudian 10 persennya diberikan untuk Papua dengan rincian 3 persen untuk Provinsi dan 7 persen untuk Kabupaten Mimika.

“Sebanyak 4 persennya untuk masyarakat adat. Nah menariknya, sampai detik ini jangankan untuk kasus. Dilaporin 2 tahun lalu mereka gak dikasih kepastian alokasi saham itu,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Haris mengatakan permintaaan saham bagi masyarakat adat itu disampaikannya saat bertemu Luhut. “Dulu saya datang ke Luhut itu pakai surat resmi pakai legal opini meminta pertanggungjawaban dia sebagai menteri yang mengkoordinir proses divestasi, kasih dong haknya masyarakat,” katanya. 

Hingga saat ini, Haris mengatakan usahanya tidak ada hasil. Masyarakat adat hingga saat ini tidak diberikan hak divestasi saham Freeport 4 persen itu. 

Dikonfirmasi Tempo, tokoh masyarakat adat Papua Yohan Zonggonau mengatakan soal kebenaran saham tersebut. “Dari 51,2 persen skemanya PT Inalum 41,2 persen dan Papua diberikan 10 persen dikelola PT. Papua Divestasi Mandiri,” kata Yohan kepada Tempo. 

Usai sidang Haris Azhar, Yohan menjelaskan soal jatah 4 persen bagi masyarakat adat Papua itu sedang diperjuangkan. “Ada jatah 4 persen untuk masyarakat pemilik hak ulayat dan berdampak dan berdampak langsung yang sudah disetujui oleh Gubernur Papua dan Bupati Mimika ini kami lagi merancang Perda Pembagian di Kabupaten Mimika dan pengelolanya,” katanya.

Pilihan Editor: Kepala PPATK Pertama Yunus Husein jadi Saksi di Sidang Haris Azhar, Jaksa Protes

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kisah Anak Papua Lulus S1 Kedokteran UGM, Ingin Mengabdi di Kampung Halaman

2 jam lalu

Rivaldy Bram Waromi. Istimewa
Kisah Anak Papua Lulus S1 Kedokteran UGM, Ingin Mengabdi di Kampung Halaman

Kisah Rivaldy yang berhasil lulus dari Program Studi Pendidikan Dokter dan menempuh pendidikan di FKKMK UGM.


Kampung Nelayan Modern Diresmikan Jokowi, KKP: Nelayan Raup Rp 15 Juta Per Bulan

4 jam lalu

Ilustrasi Nelayan. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Kampung Nelayan Modern Diresmikan Jokowi, KKP: Nelayan Raup Rp 15 Juta Per Bulan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan bahwa nelayan di kampung nelayan modern Papua bisa memperoleh Rp 15 juta per bulan.


Terang-terangan Cak Imin Tak Akan Lanjutkan Proyek Food Estate Jokowi, Ini Alasannya

1 hari lalu

Bacawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menghadiri hari ulang tahun ke 12 Partai Nasdem,  DPP Nasdem, Sabtu, 11 November 2023. Tika Ayu/tempo
Terang-terangan Cak Imin Tak Akan Lanjutkan Proyek Food Estate Jokowi, Ini Alasannya

Cawapres Cak Imin terang-terangan sebut food estate gagal dan jika terpilih tak akan lanjutkan program Jokowi ini. Apa alasannya?


Kapolri Terima Kunjungan Pertama Panglima TNI Agus Subiyanto, Bahas Pemilu 2024 hingga Papua

1 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan kehormatan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Desember 2023. Kunjungan ini merupakan yang pertama kali sejak Agus Subiyanto dilantik menjadi Panglima TNI pada 22 November 2023 lalu. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Kapolri Terima Kunjungan Pertama Panglima TNI Agus Subiyanto, Bahas Pemilu 2024 hingga Papua

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Desember 2023.


PDIP Disebut Cabut Laporan terhadap Rocky Gerung Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi

2 hari lalu

Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
PDIP Disebut Cabut Laporan terhadap Rocky Gerung Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi

PDIP disebut telah mencabut laporan terhadap akademisi Rocky Gerung. Rocky sebelumnya dilaporkan karena diduga mencemarkan nama baik Presiden Jokowi.


Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

2 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kedua dari kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

JPU mengatakan ada 3 catatan dalam podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dimaksud penghinaan terhadap Luhut.


Begini Jaksa Jawab Pleidoi Fatia Maulidiyanti Soal Kesetaraan di Depan Hukum

2 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti (kedua dari kiri) hadir untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Begini Jaksa Jawab Pleidoi Fatia Maulidiyanti Soal Kesetaraan di Depan Hukum

Menurut jaksa penuntut umum, Fatia Maulidiyanti bukan meminta kesetaraan hukum tapi minta diistimewakan.


Komnas HAM Sebut Haris Azhar dan Fatia Tidak Layak Duduk di Kursi Terdakwa di Kasus Luhut

2 hari lalu

Haris Azhar dan Fatia Maulidianti jalani sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Komnas HAM Sebut Haris Azhar dan Fatia Tidak Layak Duduk di Kursi Terdakwa di Kasus Luhut

Wakil Ketua Komnas HAM mengatakan, negara dan pemerintah seharusnya berterima kasih kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.


Jokowi Disebut Marah Saat KPK Usut Kasus Korupsi E-KTP, Berikut Deretan Kemarahan Jokowi Lainnya

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan  sambutan saat acara penyaluran dana bergulir untuk koperasi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menyiapkan dana bergulir sebesar Rp 1 triliun untuk disalurkan kepada koperasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang terdampak COVID-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
Jokowi Disebut Marah Saat KPK Usut Kasus Korupsi E-KTP, Berikut Deretan Kemarahan Jokowi Lainnya

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo sebut Jokowi marah saat KPK usut korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto. Bukan sekali itu Jokowi ungkap kekesalan.


Jaksa Jawab Pleidoi, Sebut Haris Azhar dan Fatia Dimanjakan Selama Persidangan Kasus Lord Luhut

2 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Haris Azhar dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda 1 juta subsider 6 bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Jawab Pleidoi, Sebut Haris Azhar dan Fatia Dimanjakan Selama Persidangan Kasus Lord Luhut

Jaksa penuntut umum menjawab pleidoi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam sidang kasus Lord Luhut. Ini tanggapan jaksa.