TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti versus Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali menghadirkan saksi dari perwakilan masyarakat adat Papua, Senin, 2 Oktober 2023. Haris Azhar kali ini menggunakannya untuk menangkal tuduhan kalau dirinya pernah meminta saham Freeport.
Saksi itu bernama Yohan Zonggonau, 47 tahun, Sekretaris Forum Pemilik Hak Sulung atau FPHS area tambang PT Freeport. “Izin majelis, kami ingin menyampaikan keterangan kapasitas saksi hanya sebagai salah satu masyarakat adat di Papua yang dibantu terdakwa untuk mengadvokasi saham PT Freeport yang seharusnya menjadi hak masyarakat adat,” ujar anggota kuasa hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi.
Dalam kesaksiannya, Yohan menjelaskan Forum Pemilik Hak Sulung berisi masyarakat adat di area tambang Freeport yang sedang memperjuangkan haknya untuk mendapatkan bagian saham perusahaan itu. Forum tepatnya terdiri dari perwakilan tiga kampung: Tsinga, Was/Banti, dan Aruanop
Menurut Yohan, selama 55 tahun, tidak ada hak-hak yang diberikan oleh Freeport kepada masyarakat tiga kampung itu hingga mereka setuju membangun forum itu. Yohan mengatakan forum fokus memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang diklaim terabaikan. Termasuk untuk mendapatkan bagian dari 51,2 persen saham Freeport yang dikuasai pemerintah.
“Jadi investasi saham ini setelah pencaplokan dari pemerintah 51,2 persen pada saat itu kami juga berjuang,” ucapnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Peran Haris Azhar dalam kasus itu, menurut Yohan, yakni mendesak Pemerintah Daerah segera mengeluarkan perda yang mengatur soal pembagian saham itu.
Sebelumnya, Yohan menuturkan, FPHS berjuang sendiri salah satunya dengan meminta bantuan Kementerian ESDM untuk membuat forum lebih terarah. Selama tujuh tahun forum berdiri, di tengah perjalanan mereka bertemu Haris Azhar yang saat itu sedang mengadvokasi salah satu kasus di Raja Ampat. “Sekitar 6 bulan kami berproses sampai 23 Juli 2020 sebelum disepakati kontrak kerja dengan Haris untuk mengadvokasi hak kami,” ucapnya.
Menurut Yohan, Haris Azhar termasuk dimintakan memberi advokasi menghadapi Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dia menduga, tuduhan Haris minta saham Freeport ke Luhut berasal dari sini.
Yohan mengatakan advokasi yang dilakukan Haris Azhar juga pernah mengantarnya sampai ke kantor Luhut. Kunjungan itu untuk membahas skema saham yang sedang diperjuangkan masyarakat adat. Yohan tidak menjelaskan secara detail kapan dia dan Haris Azhar datang ke kantor Luhut. “Pernah berkunjung, kami ketemu deputinya,” ucapnya dalam persidangan.
Ditemui setelah persidangan Haris Azhar mengatakan saksi Yohan dihadirkan untuk mengklarifikasi soal dia pernah dituding meminta saham serta dianggap tidak terima ketika tidak diberi saham. Tudingan lalu berkembang bahwa karenanya Haris dan Fatia kemudian membuat podcast yang saat ini berujung perkara pencemaran nama baik Luhut.
Menurut Haris Azhar, kasus saham masyarakat adat tidak ada kaitannya dengan podcast mendiskusikan 'Kajian Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' itu. Saksi fakta Yohan juga diklaim hanya fokus memperjuangkan hak masyarakat tambang Freeport, bukan pada tambang-tambang lain.
Sementara, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menolak menggunakan haknya untuk bertanya kepada saksi Yohan. Alasannya, tidak ada kaitan dengan dengan fakta dalam dakwaan dan arah pembuktiannya. "Terima kasih kami kembalikan ke Yang Mulia,” kata salah satu jaksa kepada majelis hakim.
Kemudian sidang ditutup untuk kembali digelar pada 9 Oktober mendatang. Saat itu agendanya masih akan menghadirkan saksi, yakni saksi ahli, oleh kubu Haris dan Fatia.
Pilihan Editor: Tidak Merak tapi Kuning, Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Tak Seperti Biasanya