Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Haris Azhar Gunakan Saksi Ini untuk Bantah Tuduhan Minta Saham Freeport ke Luhut

image-gnews
Saksi fakta dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidianty, sekretaris Forum Pemilik Hak Sulung atau perwakilan masyarakat adat, Yohan Zonggonau di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Saksi fakta dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidianty, sekretaris Forum Pemilik Hak Sulung atau perwakilan masyarakat adat, Yohan Zonggonau di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti versus Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali menghadirkan saksi dari perwakilan masyarakat adat Papua, Senin, 2 Oktober 2023. Haris Azhar kali ini menggunakannya untuk menangkal tuduhan kalau dirinya pernah meminta saham Freeport.

Saksi itu bernama Yohan Zonggonau, 47 tahun, Sekretaris Forum Pemilik Hak Sulung atau FPHS area tambang PT Freeport. “Izin majelis, kami ingin menyampaikan keterangan kapasitas saksi hanya sebagai salah satu masyarakat adat di Papua yang dibantu terdakwa untuk mengadvokasi saham PT Freeport yang seharusnya menjadi hak masyarakat adat,” ujar anggota kuasa hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi.

Dalam kesaksiannya, Yohan menjelaskan Forum Pemilik Hak Sulung berisi masyarakat adat di area tambang Freeport yang sedang memperjuangkan haknya untuk mendapatkan bagian saham perusahaan itu. Forum tepatnya terdiri dari perwakilan tiga kampung: Tsinga, Was/Banti, dan Aruanop

Menurut Yohan, selama 55 tahun, tidak ada hak-hak yang diberikan oleh Freeport kepada masyarakat tiga kampung itu hingga mereka setuju membangun forum itu. Yohan mengatakan forum  fokus memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang diklaim terabaikan. Termasuk untuk mendapatkan bagian dari 51,2 persen saham Freeport yang dikuasai pemerintah.

“Jadi investasi saham ini setelah pencaplokan dari pemerintah 51,2 persen pada saat itu kami juga berjuang,” ucapnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Peran Haris Azhar dalam kasus itu, menurut Yohan, yakni mendesak Pemerintah Daerah segera mengeluarkan perda yang mengatur soal pembagian saham itu.

Sebelumnya, Yohan menuturkan, FPHS berjuang sendiri salah satunya dengan meminta bantuan Kementerian ESDM untuk membuat forum lebih terarah. Selama tujuh tahun forum berdiri, di tengah perjalanan mereka bertemu Haris Azhar yang saat itu sedang mengadvokasi salah satu kasus di Raja Ampat. “Sekitar 6 bulan kami berproses sampai 23 Juli 2020 sebelum disepakati kontrak kerja dengan Haris untuk mengadvokasi hak kami,” ucapnya.

Menurut Yohan, Haris Azhar termasuk dimintakan memberi advokasi menghadapi Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dia menduga, tuduhan Haris minta saham Freeport ke Luhut berasal dari sini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yohan mengatakan advokasi yang dilakukan Haris Azhar juga pernah mengantarnya sampai ke kantor Luhut. Kunjungan itu untuk membahas skema saham yang sedang diperjuangkan masyarakat adat. Yohan  tidak menjelaskan secara detail kapan dia dan Haris Azhar datang ke kantor Luhut. “Pernah berkunjung, kami ketemu deputinya,” ucapnya dalam persidangan. 

Ditemui setelah persidangan Haris Azhar mengatakan saksi Yohan dihadirkan untuk mengklarifikasi soal dia pernah dituding meminta saham serta dianggap tidak terima ketika tidak diberi saham. Tudingan lalu berkembang bahwa karenanya Haris dan Fatia kemudian membuat podcast yang saat ini berujung perkara pencemaran nama baik Luhut.

Menurut Haris Azhar, kasus saham masyarakat adat tidak ada kaitannya dengan podcast mendiskusikan 'Kajian Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' itu. Saksi fakta Yohan juga diklaim hanya fokus memperjuangkan hak masyarakat tambang Freeport, bukan pada tambang-tambang lain.

Sementara, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menolak menggunakan haknya untuk bertanya kepada saksi Yohan. Alasannya, tidak ada kaitan dengan dengan fakta dalam dakwaan dan arah pembuktiannya. "Terima kasih kami kembalikan ke Yang Mulia,” kata salah satu jaksa kepada majelis hakim.

Kemudian sidang ditutup untuk kembali digelar pada 9 Oktober mendatang. Saat itu agendanya masih akan menghadirkan saksi, yakni saksi ahli, oleh kubu Haris dan Fatia.

Pilihan Editor: Tidak Merak tapi Kuning, Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Tak Seperti Biasanya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini KSAD Maruli Simanjuntak Menantu Luhut Binsar Pandjaitan Mengenang Doni Monardo

1 hari lalu

Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak, memberi keterangan kepada awak media usai upacara pemakaman Doni Monardo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata,Jakarta Selatan, Senin 4 Desember 2023/TEMPO: Advist Khoirunikmah
Begini KSAD Maruli Simanjuntak Menantu Luhut Binsar Pandjaitan Mengenang Doni Monardo

KSAD sekaligus menantu Luhut Binsar Pandjaitan, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, mengenang Doni Monardo. Doni meninggal pada lusa lalu.


PDIP Disebut Cabut Laporan terhadap Rocky Gerung Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi

1 hari lalu

Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
PDIP Disebut Cabut Laporan terhadap Rocky Gerung Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi

PDIP disebut telah mencabut laporan terhadap akademisi Rocky Gerung. Rocky sebelumnya dilaporkan karena diduga mencemarkan nama baik Presiden Jokowi.


Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

1 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kedua dari kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

JPU mengatakan ada 3 catatan dalam podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dimaksud penghinaan terhadap Luhut.


Begini Jaksa Jawab Pleidoi Fatia Maulidiyanti Soal Kesetaraan di Depan Hukum

2 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti (kedua dari kiri) hadir untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Begini Jaksa Jawab Pleidoi Fatia Maulidiyanti Soal Kesetaraan di Depan Hukum

Menurut jaksa penuntut umum, Fatia Maulidiyanti bukan meminta kesetaraan hukum tapi minta diistimewakan.


Komnas HAM Sebut Haris Azhar dan Fatia Tidak Layak Duduk di Kursi Terdakwa di Kasus Luhut

2 hari lalu

Haris Azhar dan Fatia Maulidianti jalani sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Komnas HAM Sebut Haris Azhar dan Fatia Tidak Layak Duduk di Kursi Terdakwa di Kasus Luhut

Wakil Ketua Komnas HAM mengatakan, negara dan pemerintah seharusnya berterima kasih kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.


Jokowi Disebut Marah Saat KPK Usut Kasus Korupsi E-KTP, Berikut Deretan Kemarahan Jokowi Lainnya

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan  sambutan saat acara penyaluran dana bergulir untuk koperasi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menyiapkan dana bergulir sebesar Rp 1 triliun untuk disalurkan kepada koperasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang terdampak COVID-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
Jokowi Disebut Marah Saat KPK Usut Kasus Korupsi E-KTP, Berikut Deretan Kemarahan Jokowi Lainnya

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo sebut Jokowi marah saat KPK usut korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto. Bukan sekali itu Jokowi ungkap kekesalan.


Jaksa Jawab Pleidoi, Sebut Haris Azhar dan Fatia Dimanjakan Selama Persidangan Kasus Lord Luhut

2 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Haris Azhar dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda 1 juta subsider 6 bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Jawab Pleidoi, Sebut Haris Azhar dan Fatia Dimanjakan Selama Persidangan Kasus Lord Luhut

Jaksa penuntut umum menjawab pleidoi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam sidang kasus Lord Luhut. Ini tanggapan jaksa.


Haris Azhar dan Fatia Kembali Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut, Jaksa akan Tanggapi Pleidoi

2 hari lalu

Haris Azhar dan Fatia Maulidianti jalani sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Haris Azhar dan Fatia Kembali Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut, Jaksa akan Tanggapi Pleidoi

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali menjalani sidang pencemaran nama baik Luhut Binsar hari ini.


Luhut: Perlu Kolaborasi Pembiayaan untuk Hadapi Krisi Iklim

3 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahunnya ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Luhut: Perlu Kolaborasi Pembiayaan untuk Hadapi Krisi Iklim

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perlu kolaborasi pembiayaan untuk hadapi krisis


Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

3 hari lalu

Tambang Freeport. REUTERS/Muhammad Yamin
Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

Hingga November tahun ini, PT Freeport Indonesia telah memproduksi 1,6 miliar pon tembaga dan 1,9 juta ons emas .