Razia parkir ini digelar di Jalan Pramuka dan Jalan Pegambiran, Jakarta Timur. Menurut Kepala Suku Dinas Perhubungan Victor Tampubolon, razia ini untuk menghindari kemacetan yang terjadi akibat penggunaan badan jalan untuk parkir. Menurut Victor, razia ini sudah sesuai dengan aturan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2003 Pemerintah Jakarta soal Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Rambu Lalu Lintas serta peraturan perparkiran. "Kami himbau jangan sembarangan parkir, apalagi di badan jalan" kata Victor Tambunan, Senin (25/5)
Namun Daryanto, 35 tahun, seorang pemilik kendaraan menyatakan tak terima kendaraannya ditilang. Pasalnya dia biasa parkir di Jalan Pemuda dengan petugas parkir resmi. "Malah ditungguin petugas parkir," kata dia.
NUR ROCHMI